Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Bejat! Guru Honorer di Cirebon Tega Cabuli Siswinya yang Masih Kelas 6 SD
25 Maret 2024 19:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Aksi bejat seorang oknum guru honorer di Kota Cirebon, berinisial FB (24), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap salah satu siswinya, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.
ADVERTISEMENT
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan yang diterima Polisi dari orang tua korban pada tanggal 4 Maret 2024, lalu. Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku menggunakan modus jalan-jalan hingga membelikan stiker jerawat.
Korban diketahui seorang siswi kelas 6 SD berusia 12 tahun, yang merupakan murid pelaku di salah satu SD wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengajaknya untuk jalan-jalan, sambil menyuruh korban membawa baju ganti.
“Si pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dan meminta korban membawa baju ganti,” ujar AKBP Rano, kepada wartawan saat konferensi pers pada Senin (25/3).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku menjemput korban usai sekolah menggunakan sepeda motor.
“Awalnya korban tidak tahu akan dibawa ke mana, namun ternyata korban dibawa ke salah satu kos (indekost) di wilayah Kecamatan Kesambi,” ungkapnya.
Saat berada di tempat indekos, kata dia, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum, pakaian tersangka dan korban, serta 4 stiker penempel jerawat.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf C UU RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
ADVERTISEMENT
“Pelaku dapat dihukum pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan pentingnya pengawasan terhadap perilaku oknum yang berpotensi melakukan tindak pidana.(*)