Konten Media Partner

Bejat! Penjual Mainan Keliling di Cirebon Tega Cabuli 2 Anak Di Bawah Umur

17 Januari 2024 20:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerassan seksual terhadap anak di bawah umur. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerassan seksual terhadap anak di bawah umur. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Bejat, seorang penjual mainan berinisial N (40 tahun) di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, diduga telah mencabuli dua orang anak di bawah umur. Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polresta Cirebon yang secara cepat melakukan penanganan usai mendapat laporan dari pihak korban.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, dalam menjalankan aksinya tersangka mengiming-imingi korban dengan memberikan mainan untuk memperdayainya sehingga tidak menceritakannya kepada siapa pun.
Namun, aksi pencabulan yang dilakukan pada 25 Desember 2023 tersebut dilihat salah seorang saksi yang langsung memberitahukannya kepada orang tua korban.
Sehingga orang tua korban melaporkannya ke Polresta Cirebon yang langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan N.
"Kedua korban diiming-imingi mainan sehingga teperdaya untuk menuruti nafsu bejat tersangka. Kami juga mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian," ujar Kombes Sumarni kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (16/1).
Atas perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 76 e jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan sementara, rumah kedua korban dan rumahnya tersangka juga berdekatan. Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi bejat N segera melaporkannya ke Polresta Cirebon," katanya.
Sementara saat di interogasi Kombes Sumarni, dalam sesi konferensi pers tersebut. Tersangka N mengakui perbuatannya karena khilaf. (*)