Konten Media Partner

Dipanggil Kejati Jabar soal Dugaan Korupsi Ruislag, Sekda Karawang Mangkir

21 Februari 2024 12:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) berencana untuk memeriksa Sekda Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, pada Selasa (20/2) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Ruislag atau tukar guling milik Pemkab Karawang.
ADVERTISEMENT
Barang itu, yakni berupa tanah seluas 4.935 m2 dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087 m2 yang terletak di 5 lokasi di Kabupaten Karawang. Namun, Acep tak menggubris pemanggilan pertama yang telah dilayangkan oleh kejaksaan. Kejaksaan pun berencana kembali memanggil Acep.
"Tidak ada konfirmasi balik mengenai kehadiran atau tidak sehingga dari temen-temen penyidik saya sudah konfirmasi ke mereka akan dilakukan pemanggilan ulang," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/2).
Adapun kasus itu mulanya dilaporkan oleh Komite Penyelamat Aset Karawang (Kepak) bulan September 2023 lalu. Fachry Suari Pamungkas selaku koordinator Kepak mengatakan pelaporan itu didasarkan pengaduan dari masyarakat.
"Hari ini kami laporkan, belakangan ini cukup menarik di medsos dan beberapa rekan-rekan support dokumen data terkait ruslah. Kami duga terjadi praktik upaya ada kemungkinan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sehingga kami mengajukan laporan pengaduan ke kejati," katanya.
ADVERTISEMENT
Fachry mengungkapkan bahwa mereka yang dilaporkan ke Kejati Jabar yaitu pejabat di lingkungan Pemkab Karawang dan swasta. Ia berharap Kejati Jabar dapat memproses laporan pengaduan tersebut dan dilakukan tindakan tegas.
Fachry mengatakan aset tersebut dikerjasamakan dengan pihak swasta tahun 2004 hingga tahun 2005. Kemudian, pada tahun 2019 dilakukan ruslah yang diduga tidak sesuai kebutuhan Pemkab Karawang.
"Ada dokumen campur aduk, potensi kerugian negara setidak-tidaknya Rp 60 miliar," katanya.
Fachry mengeklaim para jaksa terkejut dengan laporan pengaduan yang diadukan ke Kejati Jabar. Ia berharap kejaksaan membuka dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dengan tukar guling aset, ia mengatakan potensi Pemkab Karawang untuk mendapatkan keuntungan tidak terealisasi.(*)