Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Ditangkap di Rumah Warga Lutung Jawa Diserahkan ke BKSDA
3 Agustus 2022 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Lutung Jawa yang ditangkap di rumah warga kini diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah XXII Cirebon Jawa Barat. Sebelumnya Lutung Jawa atau Surili diamankan tim Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon karena masuk ke rumah warga di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Danru III damkar Sektor Weru Kabupaten Cirebon Helmi Azis mengatakan, karena dalam waktu 1x24 jam tidak ada yang mengaku sebagai pemilik Lutung Jawa maka diserahkan ke BKSDA.
“Satu hari sebelumnya kami sudah memberikan batas waktu untuk menjemput Lutung, tapi tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. Sesuai kesepakatan, kami serahkan ke BKSDA,” katanya, Rabu (3/08/2022).
Melalui surat tugas resmi, Lutung Jawa atau Surili dijemput oleh pihak BKSDA Wilayah XXII Cirebon.
“Surili dijemput untuk kemudian dikembalikan ke habitat aslinya,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Resor KSDA Wilayah XXII Slamet Priambada mengatakan, Surili salah satu hewan yang dilindungi. Setelah diterima, hewan ini akan diobservasi dan direhabilitasi terlebih dahulu.
“Surili merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Sebelum dilepasliarkan, Surili ini akan direhabilitasi,” katanya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, satwa yang termasuk dilindungi bisa saja dipelihara asalkan pemiliknya memenuhi syarat-syarat tertentu yang sesuai dengan regulasi.
“Sebelum memelihara atau ingin memiliki hewan yang dilindungi, pemilik harus memenuhi beberapa syarat di antaranya adalah tidak boleh diambil langsung dari hutan. Selain itu, harus melengkapi syarat administrasi seperti KTP dan akta notaris badan usaha,” pungkasnya.(Juan)