Konten Media Partner

Diwarnai Interupsi, DPRD Akhirnya Setujui Pemekaran DOB Kabupaten Cirebon Timur

5 Desember 2023 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana saat menandatanangani persetujuan pemekaran Kabupaten Cirebon Timur saat rapat paripurna. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana saat menandatanangani persetujuan pemekaran Kabupaten Cirebon Timur saat rapat paripurna. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menyetujui pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Cirebon Timur melalui rapat Paripurna, Selasa (5/12).
ADVERTISEMENT
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H. Moh. Luthfi serta dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dan seluruh wakil ketua DPRD dan anggota DPRD dengan jumlah peserta rapat 35 orang yang berarti terpenuhinya rapat paripurna.
"Sehingga rapat paripurna ini sesuai aturan memenuhi syarat, karena sudah kuorum," ujar Luthfi kepada wartawan usai paripurna.
Dalam rapat itu, Luthfi sempat memberikan kesempatan kepada peserta rapat terkait persetujuan DOB tersebut. Hal itu pun langsung disambut interupsi dari para anggota rapat, yakni para anggota DPRD setempat.
Interupsi pertama disampaikan oleh Anggota Fraksi Demokrat, H Mahmud Jawa. Ia meminta agar paripurna urutannya digelar sesuai dengan yang dijadwalkan.
Sebab, awalnya yang dimintai persetujuan oleh pimpinan sidang bukan rapat paripurna persetujuan DOB. Namun rapat paripurna lainnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dari Fraksi Partai Gerindra, R Cakra Suseno, yang meminta agar paripurna yang digelar hanya dua agenda sesuai dengan hasil rapat Banmus sebelumnya, yakni soal persetujuan bersama DOB dan usulan pemberhentian Bupati Cirebon.
Kedua interupsi itu mendapat respons dari Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili oleh Mustofa. Fraksi PDIP menyepakati apa yang diusulkan oleh Mahmud Jawa dan R Cakra Suseno. Setelah usulan itu disetujui pimpinan sidang, paripurna pun dilanjutkan.
Setelah itu, Luthfi pun menyampaikan soal naskah pembentukan persiapan DOB Cirebon Timur. Menurutnya, ada 169 desa dari 16 kecamatan yang masuk untuk DOB Cirebon Timur. Serta menyebutkan batas wilayah yang nantinya jadi DOB Cirebon Timur.
"Nama DOB Kabupaten Cirebon Timur. Selanjutnya, kami meminta Pemkab Cirebon segara melakukan administrasi dan langkah-langkah pembentukan DOB Kabupaten Cirebon Timur," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Luthfi pun menawarkan ke peserta sidang paripurna apakah naskah persetujuan pembentukan DOB Cirebon Timur antara DPRD dengan Bupati Cirebon dapat disetujui? Peserta rapat pun langsung jawab menyetujuinya.
"Dengan demikian selesai sudah paripurna persetujuan bersama DOB Cirebon Timur," pungkasnya. (*)