Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Fenomena Banyaknya Sultan di Cirebon, Diduga Strategi untuk Menggugurkan Gugatan
31 Desember 2021 16:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Kisruh Keraton Kasepuhan Cirebon Jawa Barat, sepertinya akan terus berlanjut karena setelah ada 4 Sultan, ada lagi 1 orang yang akan menobatkan dirinya yakni Raden Reza Pramudia yang menyandang gelar Sultan Sejati. Di balik fenomena tersebut, Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin hingga kini enggan berkomentar. Sultan Sepuh XV sendiri dinobatkan setelah ayahnya meninggal dunia yakni Sultan Sepuh XIV PRA Aroef Natadiningrat pada 30 Agustus 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, perebutan tahta pun terjadi. Setahun kemudian atau pada 18 Agustus 2021 Raden Rahardjo Djali dinobatkan sebagai Sultan Kasepuhan dengan gelar Sultan Aloeda II. Melalui kuasa hukumnya yakni Tjandra Widyanta, Sultan Aloeda II menduga, fenomena banyaknya orang yang menobatkan diri sebagai Sultan Kasepuhan adalaha strategi dari Sultan Sepuh XV selaku tergugat agar gugatannya digugurkan.
“Kami sudah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Cirebon dengan nomer perkara 76/Pdt.G/2021/PN.Cbn. Kami menduga, saudara Luqman Zulkaedin berusaha menggugurgan gugatan dibalik fenomena tersebut,” katanya, Jumat 31/12/2021.
Ia melanjutkan, indikasi itu bisa dilihat dari perangkat yang berperan dalam penobatan Sultan tidak lain adalah mantan dari perangkat Sultan Sepuh sebelumnya yang bertahta di Keraton Kasepuhan.
“Kami melihat dan menduga, orang yang berperan dalam penobatan-penobatan Sultan ini, semuanya orang-orangnya Sultan yang sebelumnya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyatakan, sebelumnya Hakim Mediator meminta kedua belah pihak untuk bertemu dan berdamai, tetapi Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin tidak hadir.
“Tergugat tidak mau dipertemukan dengan Raden Rahardjo Djali, ini membuktikan tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan perkara,” tuturnya.
Ia meminta, masyarakat tidak terprovokasi dan terpecah atas fenomena banyaknya Sultan di Kasepuhan Cirebon. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya pun meminta masyarakat memandang dari kacamata hukum.
“Kita sebagai masyarakat Indonesia yang cinta damai, mari mengedepankan suasana kondusif demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.(Juan)