Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Gerebek Lokasi Penimbunan BBM, Polres Majalengka Sita 450 Liter Solar Bersubsidi
6 September 2022 8:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ciremaitoday.com, Majalengka, - Polres Majalengka Jawa Barat mengungkap kasus penyalahgunaan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Satuan Reskrim Polres Majalengka melakukan penggerebekan dan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yaitu penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang digunakan untuk kegiatan bisnis ataupun kegiatan usaha yang harusnya tidak menggunakan BBM subsidi.
ADVERTISEMENT
Dari lokasi, polisi mengamankan satu buah Truck Box yang digunakan untuk membeli solar subsidi kemudian solar subsidi ini ditampung di beberapa drum dan kita mengamankan sebanyak 450 liter BBM jenis solar yang diduga adalah solar subsidi.
"Tempat kejadian ada di Kampung Malongpong Desa Sukasari Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, Selasa (6/9/2022).
Polisi telah menangkap dua orang pelaku berinisial MR (22) dan AD (40) yang merupakan warga Desa Rawa Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka. Pelaku sudah beraktifitas dari bulan Januari 2022 yang didapatkan dari SPBU Cikijing dan SPBU-SPBU lain sekitar Cikijing.
Adapun Modus para pelaku tersebut melakukan pembelian solar dengan mengantre di SPBU menggunakan truck box kemudian pelaku kembali ke rumah atau Lokasi tempat penampungan di beberapa drum yang dikeluarkan secara manual kemudian ditampung setelah ditampung solar subsidi itu dijual dengan harga non subsidi dan mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut,” tutur AKBP Edwin Affandi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, para pelaku bekerja setiap hari sekali untuk mengisi solar di SPBU dan dikumpulkan dan dijual dengan harga non subsidi. Polisi akan melaksanakan pengembangan lebih lanjut terkait dengan mekanisme pembelian di SPBU.
Dengan adanya kejadian tersebut tersangka MR (22) dan AD (40) melanggar pasal 55 undang–undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah ketentuan Undang – undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)
“Polres Majalengka akan tetap melaksanakan pemantauan dan penindakan terhadap kegiatan penyelewengan BBM subsidi ini karena dengan kenaikan harga BBM ini tentunya masyarakat butuh mendapatkan BBM dengan cepat dan mudah di SPBU,” tutupnya.
ADVERTISEMENT