Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Herry Wirawan Divonis Mati, Begini Tanggapan Ridwan Kamil
5 April 2022 14:35 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memvonis pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, dengan hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakimm PT Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis terhadap Herry Wirawan. Ridwan Kamil mengemukakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati tersebut.
"Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima Ciremaitoday, Selasa (5/4/2022).
Ridwan Kamil juga menegaskan, Pemprov Jabar tetap memberikan perhatian bagi kepentingan para korban.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan pihaknya dalam kasus ini fokus pada pemulihan psikologi korban dari trauma sangat berat, maupun pendidikan korban.
ADVERTISEMENT
"Upaya ini kami lakukan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandung," ujarnya.
Diberitakan Kumparan sebelumnya, Majelis Hakim PT Bandung mengabulkan banding dari JPU terkait vonis Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati. Herry kini divonis hukuman mati.
Melalui putusan itu, hakim memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhi hukuman seumur hidup pada Herry. Penahanan Herry pun dilanjutkan.
Herry diadili berdasarkan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan lain yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam kasus ini, terdapat 13 santriwati yang jadi korban Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
Majelis hakim pengadilan tingkat memvonis Herry bersalah karena melakukan pemerkosaan. Namun, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Herry dihukum mati hingga kebiri kimia.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung hanya menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Herry. Tuntutan kebiri kimia pun tidak dikabulkan. Sebab, hakim menyebut pidana penjara seumur hidup sudah maksimal.
ADVERTISEMENT
Merespons putusan pengadilan tingkat pertama itu, jaksa mengajukan banding. Di tingkat ini, vonis pengadilan tingkat pertama diperbaiki, dan si predator seksual Herry ini dijatuhi hukuman maksimal yakni pidana mati.
Meski dihukum mati, putusan ini belum inkrah karena Herry masih bisa mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.***