Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Hindari Sengketa, Pemkab Cirebon PTSL-kan 40 ribu Bidang Tanah
29 Januari 2022 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon Jawa Barat, tahun ini menargetkan sebanyak 40 ribu bidang tanah, yang akan diikutkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
ADVERTISEMENT
Bupati Cirebon Imron mengatakan, saat ini baru sebanyak 461.669 bidang tanah di Kabupaten Cirebon yang terdaftar.
"Atau baru sebesar 55,13 persen, dari jumlah total tanah secara keseluruhan," kata Imron, Sabtu (29/01/2022).
Menurut Imron, program PTSL masih belum direspon sangat baik di Kabupaten Cirebon. Hal tersebut dibuktikan dengan pencapaian program PTSL tahun kemarin yang tidak mencapai target. Tahun kemarin, pihaknya menargetkan sebanyak 50 ribu bidang tanah yang bisa mendapatkan sertifikat dalam program PTSL.
"Namun ternyata, hanya 23.851 bidang tanah, atau 47 persen saja yang bisa direalisasikan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Imron meminta kepada Kuwu dan Camat, untuk bisa merespon program ini dengan sebaik-baiknya. Karena menurut Imron, jika seluruh masyarakat sudah memiliki sertifikat tanah, maka permasalahan tanah tidak lagi terjadi.
ADVERTISEMENT
"Sehingga nanti, Pemda bisa membuat program atau perencanaan yang tepat," ujarnya.
Sementara, Kepala BPN Cirebon, Mokhamad menuturkan, program PTSL tahun 2022 di Kabupaten Cirebon akan dilaksanakan di 38 desa. Dari jumlah tersebut, 21 desa merupakan program lanjutan PTSL pada tahun 2021 kemarin, sedangkan 18 desa lainnya, merupakan desa baru.
"Kami meminta kepada Bupati, untuk bisa mendorong para kuwu, serius dalam mengikuti program ini," katanya.
Mokhamad juga mengatakan, dalam program PTSL ini, sejumlah persyaratan sudah dimudahkan. Bahkan di Kabupaten Cirebon, Bupati sudah menggratiskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Banguna (BPHTB).
"Di Jawa Barat ini, hanya ada lima daerah yang menggratiskan BPHTB, salah satunya Kabupaten Cirebon," pungkasnya.(Anatasya)