Konten Media Partner

Hotma Minta Hakim Hadirkan Saksi Korban dalam Perkara Penipuan Duit Rp5 Miliar

21 Juni 2024 9:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Hotma Sitompoel. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Hotma Sitompoel. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung - Aksi walkout dari tim kuasa hukum mewarnai sidang dugaan penipuan senilai Rp5 miliar yang menjerat ibu satu anak yakni Adetya Yessy Seftiani ketika sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (20/6/2024).
ADVERTISEMENT
Hal itu bermula ketika Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Komarudin menanyakan kepada jaksa siapa saja saksi yang dihadirkan.
"Saksinya hari ini siapa saja?" tanya Hakim.
Pengacara terdakwa, Hotma Sitompoel langsung bertanya kepada jaksa alasan saksi korban dalam perkara ini tidak dihadirkan.
"Hari ini siapa saja yang dipanggil, apakah saksi korban Stelly (panggilannya) dipenuhi atau tidak," ujar Hotma.
"Total ada enam saksi yang dipanggil hari ini, yang hadir hanya tiga, tiga saksi lainnya tidak memberikan jawaban dan alasan," jawab jaksa penuntut umum, Yadi Kurniawan.
"Berapa kali Stelly dipanggil dan apa alasannya dan apa tindakan jaksa?," tanya Hotma.
Pertanyaannya itu, dijawab hakim dengan meminta jaksa untuk menyerahkan berkas pemanggilan para saksi.
ADVERTISEMENT
"Saya minta penuntut umum menyerahkan berkasnya, kita analisa dulu. Kalau tidak mau hadir akan kami lakukan upaya paksa," ujar Hakim Agus Komarudin.
Jaksa penuntut umum, Yadi Kurniawan pun menyatakan bahwa dirinya akan kembali memanggil saksi korban agar hadir di pengadilan.
"Nanti saya sendiri langsung terjun, dibuktikan dengan foto dan koordinasi dengan RT/RW. Saya buktikan dengan terjun ke lapangan. Mungkin ada tindakan lanjut, yang penting upaya kami sudah maksimal," ujar Jaksa Yadi.
Hotma Sitompoel kemudian menyatakan bahwa merujuk pada pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP, menerangkan bahwa yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.
"Buat kami saksi Stelly Gandawijaya ini sudah menghina pengadilan karena tidak datang. Panggil dulu dia, kalau dia tidak hadir kami minta sidang ini ditunda, namun jika sidang ini tetap dilanjutkan maka kami Penasihat Hukum dan Terdakwa akan keluar dari persidangan ini," ujar Hotma.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada tiga saksi yang sudah hadir dan hakim anggota. Sebagaian sepakat agar sidang tetap dilanjutkan tanpa saksi korban.
Namun, tim kuasa hukum terdakwa bersikukuh tidak akan melanjutkan persidangan, jika tidak ada saksi korban Stelly Gandawijaya.
Akhirnya, sidang pun ditunda lantaran tim kuasa hukum bersama terdakwa meninggalkan ruang sidang.
"Pemeriksaan ditunda karena JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa 25 Juni 2024," ujar Hakim.
Ditemui seusai persidangan, Hotma Sitompoel mengatakan, dalam aturan sidang tidak dapat dilanjutkan jika saksi korban tidak diperiksa pertama kalo di persidangan pengadilan.
"Kita sangat menghormati peradilan Indonesia dan pengadilan negeri Bandung ini. Walaupun majelis bilang jalan saja, tidak bisa, perintah hakim itu melanggar undang-undang, tidak bisa," ujar Hotma Sitompoel.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, aturan yang dianggap dilanggar dalam sidang tersebut adalah tidak dihadirkannya saksi korban sejak pemeriksaan saksi-saksi dimulai.
"Harusnya diperiksa pertama kali adalah saksi korban, namanya Stelly Ganda wijaya Tapi sudah jalan tiga kali, pemeriksaan saksi dia gak pernah hadir. Akhirnya di tahap yang ini, kita walk out karena menurut kami pada saat majelis hakim maupun pengadilan ini telah melanggar KUHAP itu sudah tidak masuk aturan hukum menurut kami," ucapnya.
Hotma Sitompoel pun menegaskan jika dirinya tidak akan melanjutkan sidang sampai saksi korban dapat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
"Tetap begini, dia mau putus ya putus saja, pasti cacat putusannya. Dan kita tidak diam-diam saja, kalau seperti ini kita akan melapor ke Ketua Muda Pengawasan MA RI, Kepala Badan Pengawasan MA RI, Ketua Mahkamah Agung RI, dan komisi yudisial (KY)," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam perkara ini, Adetya Yessy Seftiani alias Sasha, didakwa dugaan penggelapan duit Rp5 miliar.
Adetya Yessy Seftiani didakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dalam jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta. (*)