Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Kabupaten Kuningan Terima Hibah 2 Unit Mobil Damkar dari Gubernur Anies Baswedan
8 Oktober 2022 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Pemerintah Kabupaten Kuningan , Jawa Barat , menerima hibah kendaraan operasional berupa 2 unit mobil pemadam kebakaran. Hibah ini diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan .
ADVERTISEMENT
Adapun mobil damkar tersebut berkapasitas 10 ribu liter dan 4 ribu liter. Penyerahan dilakukan langsung Gubernur Anies Baswedan kepada Bupati Kuningan , Acep Purnama di Balai Kota DKI Jakarta baru-baru ini.
Bupati Kuningan, Acep Purnama dalam keterangan persnya, Sabtu (8/10/2022), mengakui, sangat senang dan apresiasi atas bantuan kendaraan dinas operasional oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Jakarta ini adalah salah satu daerah dengan kemajuan yang paling pesat di Indonesia. Bahkan dengan slogan kota kolaborasi, kami menyambut baik kerja sama yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta dengan daerah lain di Indonesia, termasuk Kabupaten Kuningan sendiri,” ucapnya.
Pihaknya berharap, hubungan kerja sama antara Pemkab Kuningan dengan DKI Jakarta dapat terus berkelanjutan. Tentunya dengan membuka program kerja sama di bidang yang lain.
ADVERTISEMENT
“Semoga kerja sama yang sudah terjalin dengan baik ini terus berlanjut ke depan. Kami harapkan juga kerja sama ini tidak hanya cukup di sini saja,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, ke depan akan dilakukan pula upaya kerja sama di bidang-bidang lain dengan Pemprov DKI Jakarta. Salah harapan yakni dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat di Kuningan maupun wilayah DKI Jakarta.
Sekadar untuk diketahui, acara serah terima hibah kendaraan operasional dinas damkar diberikan bagi 14 pemerintahan daerah. penyerahan hibah mobil damkar tersebut telah sesuai mekanisme pemberian bantuan atau hibah kendaraan operasional, yakni diatur dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016 sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi bersama antar pemerintah daerah.(*)