Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Komisi III Desak Bupati Cirebon Tegas soal Mal Pelayanan Publik Sepi
5 Maret 2024 19:55 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan, buka suara terkait statement MenPANRB, Abdullah Azwar Anas, yang mengkritik sepinya Mal Pelayanan Publik (MPP) saat sidak pada Senin (4/3) kemarin. Menurut Yoga, bupati harus tegas dalam mengambil sikap.
ADVERTISEMENT
Teguran keras MenPANRB, kata dia, harusnya menjadi pemicu untuk Bupati supaya memerintahkan semua SKPD terkait, mengisi outlet yang sudah disediakan. Sebab, pernyataan Menteri PANRB yang menyebut pelayanan MPP di Kabupaten Cirebon tidak maksimal, adalah fakta.
"Meskipun pelayanan MPP ada juga yang vertikal, tapi tetap ketegasan bupati adalah garda terdepan. Harusnya ada sanksi yang jelas ketika ada pelayanan publik yang terhambat dan ada SKPD yang tidak menempatkan petugasnya di MPP," ujar Yoga, Selasa (5/3).
Padahal, kata dia, selama ini pihak dewan awalnya sudah mendorong untuk membuat MPP. Namun buat apa juga, setelah terealisasi ternyata pelayanannya tidak maksimal.
Jadi, lanjut dia, pantas saja Menteri PANRB menilai pelayanannya tidak maksimal. Hal itu juga dibuktikan dengan penilaian Pemprov Jabar, yang menyebut Kabupaten Cirebon peringkat ke tiga dari bawah dalam urusan pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
"Masalah pelayanan MPP di Kabupaten Cirebon nyambung dengan penilaian dari Pemprov Jabar. Kita ini peringkat ke tiga dari bawah berkaitan dengan pelayanan publik. Ini harusnya yang menjadi prioritas bupati Imron. Kalau hanya leha-leha, ya bagaimana pelayanan MPP di Kabupaten Cirebon bisa efektif," tandasnya.
Yoga juga mengaku ironis, dengan sistem pelayanan di MPP saat ini. Harusnya para pemohon izin tidak harus bolak balik ke dinas lainnya.
Tapi pada kenyataannya, tetap saja pemohon juga harus mendatangi dinas terkait. Padahal aturannya, begitu pemohon datang, tinggal menunggu di gedung MPP, lalu proses bisa selesai.
"Contohnya kalau ngurus izin PBG. Pemohon tetap saja harus bolak balik ke dinas. Lah, buat apa jadi sebenarnya MPP itu. Ini kan pakai anggaran yang tidak sedikit. Toh tiap hari MPP selalu sepi. Bupati harusnya bergerak cepat mencari solusi masalah ini," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh Yoga juga menyebut ada yang salah dalam proses pembuatan MPP. Pasalnya, gedung sudah dibangun, sementara regulasi pelayanan belum juga dibuatkan oleh Pemkab Cirebon.
Dengan kata lain, dia menilai keberadaan MPP sampai saat ini belum ada fungsinya. Ini kembali, kepada regulasi yang tidak jelas, yang harusnya menegaskan bahwa semua perizinan harus satu pintu dan selesai di MPP.
"Sampai saat ini pelayanan MPP di Kabupaten Cirebon terkesan dipaksakan. Ya itu tadi karena regulasi yang mengaturnya tidak jelas. Kacau kan akhirnya. Di mana-mana MPP itu ramai. Toh Pak Menteri juga sudah tahu bahwa dalam sehari paling paling tidak lebih dari sepuluh orang pemohon yang datang," ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, menjelaskan terkait regulasi MPP sejak awal sudah ditentukan oleh pusat. Hal itu tertuang dalam Permendagri nomor 25 tahun 2021, tentang DPMPTSP. Lalu ada juga Permen RB nomor 29 tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Isinya tentang petunjuk teknis penyelenggaraan MPP. Lalu diperkuat lagi oleh Perpres nomor 89 tahun 2021, tentang penyelenggaraan MPP.
"Regulasi itu sejak awal sudah diatur pusat. Lalu ada turunannya yaitu Perbup nomor 61 tahun 2022. Isinya tentang penyelenggaraan MPP. Jadi intinya, keberadaan MPP di Kabupaten Cirebon adalah permintaan pusat," ucapnya.
Sementara pantauan di lokasi hari ini menunjukkan, bahwa kondisi pelayanan di MPP tersebut tetap sepi pasca kunjungan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. Tampak hanya ada beberapa gerai atau outlet yang konsisten seperti pelayanan SIM dan SKCK Polresta Cirebon, yang selalu standby di samping gerai gerai lainnya. (*)