Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Nurhayati Pelapor Korupsi di Cirebon Gelar Syukuran di Rumahnya
2 Maret 2022 20:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon, - Nurhayati, pelapor korupsi yang jadi tersangka, menggelar tradisi surak atau membagikan uang pecahan logam kepada warga. Tradisi ini sebagai bentuk rasa syukur atas putusan soal status tersangka Nurhayati yang telah dicabut. Selain menggelar tradisi surak, Nurhayati juga melakukan syukuran, doa dan makan bersama keluarga bersama pengacaranya pada Rabu (02/03/2022).
ADVERTISEMENT
Tradisi surak dan syukuran ini dilakukan oleh keluarga nurhayati bersama warga di depan rumahnya di desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Jawa Barat.
Acara doa dan syukuran pun dilakukan oleh keluarga nurhayati. Bersama warga setempat dan sejumlah pengacara nurhayati yang selama ini berupaya berjuang keadilan untuk nurhayati.
“Hari ini keluarga menggelar syukuran dan doa bersama atas putusan SKP2 dari Kejaksaan Cirebon. Keluarga dan tetangga ikut hadir dan berdoa bersama disini,” kata Nurhayati, Rabu (02/03/2022).
Dengan bebasnya status tersangka dari nurhayati, dan keluarnya surat ketetapan pemberhentian penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Cirebon. Nurhayati mengaku merasa lega. Kondisi Nurhayati saat ini pun dalam keadaan sehat.
Syukuran Nurhayati di Cirebon
Nurhayati mengaku sudah lega setelah ada putusan SKP2 dari Kejaksaan Cirebon.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah saya sudah dapatkan surat SKP2 ini. Saya juga ucapkan beribu terimakasih kepada tim kuasa hukum saya dan LBH yang selama ini ikhlas memperjuangkan untuk saya. Sekarang saya merasa plong. Saya sempat sakit karena tekanan setelah penetapan status tersangka saya sebelumnya," kata dia.
Selanjutnya ibu dari dua anak ini akan menjalani persidangan untuk menjadi saksi dalam kasus pokok kepala desa dalam kasus korupsi APBDes desa Citemu tahun 2018 sampai 2020.
Salah satu kuasa hukum Nurhayati, Elyas Budianto mengatakan saat ini Nurhayati statusnya sudah bukan tersangka tetapi saksi.
“Status tersangka nurhayati berhenti setelah ada surat SKP2,” kata dia. ***