Konten Media Partner

Pemkot Bandung Siap Hadapi Gugatan Resto Burger yang Langgar Perda di PTUN

8 Desember 2023 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Resto Burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, yang dinilai menyalahi aturan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Resto Burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, yang dinilai menyalahi aturan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung-Pemkot Bandung kembali melayangkan surat peringatan pada pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, yang dinilai menyalahi aturan. Surat yang dikirimkan merupakan surat peringatan yang kedua usai pemilik resto tak menggubris surat teguran dan surat peringatan pertama yang dilayangkan.
ADVERTISEMENT
Bukannya menggubris surat peringatan dengan cara membongkar sendiri bangunan, pemilik resto malah meresponsnya dengan melayangkan gugatan terhadap Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan ke PTUN.
Sidang setempat dengan mengecek langsung ke lokasi resto burger pun digelar pada Jumat (8/12). Hakim dari PTUN dan Pemkot Bandung yang diwakili oleh Satpol PP Kota Bandung hadir dalam kegiatan itu.
Sementara itu, Biro Hukum Setda Pemkot Bandung, Santosa, membenarkan sudah digelar sidang setempat di resto burger. Pemkot Bandung menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan.
"Menggugat itu kan bukan hal yang aneh ya, kalau di negara hukum itu. Ya, kami hadapi. Kita sudah hadir dan saat ini sudah masuk ke persiapan dan hari ini ada pemeriksaan setempat," katanya melalui sambungan telepon.
ADVERTISEMENT
Santosa menambahkan, pihaknya akan berupaya optimal untuk menghadapi gugatan tersebut. Lagipula, gugatan itu baru gugatan awal yang dilayangkan oleh pemilik resto burger.
"Kita lihat dulu pertimbangannya seperti apa, kan ini baru tingkat pertama. Kan ada istilah upaya hukum banding hingga kasasi, baik bagi kami maupun penggugat," ucapnya.
"Intinya, kita akan menghadapi secara optimal sesuai perundang-undangan, artinya kita akan hadir di setiap persidangan," sambungnya.
Sebelumnya, Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung pada tanggal 27 Oktober lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.(*)