Konten Media Partner

Satpol PP Amankan Pelaku Prostitusi Online saat Operasi Yustisi

9 Desember 2022 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Satpol PP Kota Bandung, menggeledeh, salah satu kamar hotel saat melakukan operasi yustisi pada Kamis (8/12/2022) malam. Foto: Diskominfo Kota Bandung
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satpol PP Kota Bandung, menggeledeh, salah satu kamar hotel saat melakukan operasi yustisi pada Kamis (8/12/2022) malam. Foto: Diskominfo Kota Bandung
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat, menggelar Operasi Yustisi di 6 hotel, pada Kamis (8/12/2022) malam. Hasilnya, Satpol PP Kota Bandung mengamankan 26 orang dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi pula, Operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung melibatkan berbagai unsur: BKO Polri, Denpom, dan Kejaksaan Kota Bandung. Operasi ini digelar dalam rangka menegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Dua pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum dan 4 orang tidak terbukti melanggar.
Untuk diketahui, ke-26 pelanggar, dalam hal ini melakukan pelanggaran terkait tindak asusila atau prostitusi secara daring. Adapun sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp1 juta.
Sedangkan sidang Tipiring para pelanggar yang terjaring operasi digelar Jumat (9/12/2022) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, sebanyak 18 orang terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibumtranlinmas).
"Para terdakwa merupakan hasil operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Kamis 8 Desember 2022 malam," kata Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, dalam keterangan yang diterima Ciremaitoday, Jumat (9/12/2022).
Secara rinci, dari 18 terdakwa, 17 Orang di antaranya dipidana dengan pidana denda Rp 300.000 (subsider 4 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000). Sedangkan 1 terdakwa dipidana dengan pidana denda Rp 400.000 (subsider 4 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000).
Mereka didakwa atas perbuatan asusila melalui aplikasi percakapan daring.***
ADVERTISEMENT