Konten Media Partner

SWI Tegaskan Aktivitas Perkebunan Kampung Kurma Ilegal

16 November 2019 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perkebunan Kampung Kurma dinyatakan sebagai investasi bodong. (Net)
zoom-in-whitePerbesar
Perkebunan Kampung Kurma dinyatakan sebagai investasi bodong. (Net)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Satgas Waspada Investasi (SWI) memastikan, kegiatan investasi perkebunan Kampung Kurma ilegal dan telah dihentikan sejak 28 April 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Penghentian operasional karena Kampung Kurma melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Sebelum dihentikan, pengurus investasi Kampung Kurma tidak datang dalam pemanggilan yang dilakukan SWI.
Ketua SWI Tongan L Tobing menyatakan, kepastian investasi Kampung Kurma telah melawan hukum hasil dari koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Perdagangan RI.
"Kampung Kurma tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan," katanya, Sabtu (16/11/2019).
Tidak hanya dihentikan, pihaknya pun telah mengajukan pemblokiran situs Kampung Kurma kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan melaporkan Kampung Kurma kepada Bareskrim Polri.
"Dalih Kampung Kurma bahwa mereka melakukan perdagangan tidak bisa dibenarkan, karena skema perdagangan hanya dapat dilakukan dengan cara cash and carry, bukan investasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400 meter persegi sampai 500 meter persegi ditanami 5 pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4-10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.
"Modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh/tidak mati/tidak ditebang oleh orang lain/mati karena hama," pungkasnya.