Konten Media Partner

Tidak Lagi Menjadi Tersangka, Nurhayati Siap Bersaksi di Pengadilan

2 Maret 2022 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurhayati (tengah) didampingi kuasa hukumnya menunjukkan SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Jawa Barat.(Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Nurhayati (tengah) didampingi kuasa hukumnya menunjukkan SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Jawa Barat.(Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Sejak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Jawa Barat mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), Nurhayati kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka. Surat tersebut, diterima di tangan Nurhayati tidak lama setelah penetapan. Nurhayati yang sebelumnya menjadi tersangka karena melaporkan Kepala Desanya sendiri yakni Supriyadi siap menjadi saksi di pengadilan atas dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 800 juta.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Nurhayati, Elyas Budianto, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut mendukung perjuangan Nurhayati hingga bebas dari status tersangka.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan teman-teman media yang selama ini terus mengawal kasus yang dialami Bu Nurhayati. Bersama pihak keluarga, Insya Allah kami akan mengadakan syukuran,” katanya, Rabu (2/03/2022).
Menurutnya, dengan dikeluarkannya SKP2 maka kasus Nurhayati kini telah selesai. Sedangkan, kasus korupsi yang dilakukan Kepala desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Jawa Barat yakni Supriyadi terus berjalan.
“Dengan diterbitkannya SKP2 maka paripurnalah sudah kasus Bu Nurhayati menjadi tersangka. Adapun perkara pokoknya yakni korupsi yang melibatkan Supriyadi terus berjalan,” ujarnya.
Ia menyatakan, Nurhayati siap bersaksi hingga ke pengadilan atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Supriyadi.
ADVERTISEMENT
“Proses selanjutnya Bu Nurhayati akan menjalai sidang untuk kesaksian atas kasus korupsi Kepala Desa. Karena ia sekarang tidak lagi menjadi tersangka, maka akan menjalani sidang biasa saja sebagai saksi,” pungkasnya.(Juan)