Konten Media Partner

Unjuk Rasa, PMII Cirebon Desak DPRD Usut Tuntas Dugaan Pelecehan terhadap SPG

10 Desember 2024 18:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cirebon, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (10/12). Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cirebon, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (10/12). Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Ratusan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cirebon menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (10/12). Mereka menuntut penyelesaian dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan MJ, salah satu anggota DPRD Kabupaten Cirebon dan terduga korban SPG rokok elektrik berinisial II.
ADVERTISEMENT
Dalam aksi yang berlangsung panas tersebut, mahasiswa membawa berbagai poster dengan tulisan bernada kritik tajam, salah satunya berbunyi, “DPRD BIRAHI”. Para pengunjuk rasa juga membakar ban sebagai bentuk protes.
Selain menuntut penyelesaian kasus dengan adil dan transparan, mahasiswa juga meminta agar DPRD dapat memberikan ruang aman terhadap perempuan.
“Ini perbuatan yang menjijikkan oleh oknum anggota dewan. Kasus ini harus diusut tuntas, jangan sampai ada korban lain!” seru salah satu orator aksi dengan lantang.
Mereka juga menyebut tindakan MJ sebagai pemicu munculnya stigma buruk terhadap DPRD Kabupaten Cirebon. Salah satu orator bahkan melabeli MJ sebagai penjahat kelamin.
“Kita berada dalam momen kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, tapi tindakan MJ justru mencederainya. Jangan sampai pelaku dilindungi hanya karena statusnya sebagai anggota dewan,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Situasi semakin memanas ketika mahasiswa dengan lantang meneriakkan nama “Mahmud Jawa” sebagai pelaku dugaan pelecehan seksual. Mereka bahkan menjuluki DPRD sebagai Dewan Pelecehan Rakyat.
“Stop pelecehan seksual! Jangan tuduh korban sebagai pendosa. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ucapnya lagi.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, saat berdiskusi dengan mahasiswa pengunjuk rasa sambil duduk lesehan di depan pintu masuk kantor DPRD setempat. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, akhirnya menemui massa aksi. Duduk lesehan di tengah kerumunan mahasiswa, ia memberikan lantas pernyataan tegasnya dengan menerima dan menandatangani semua tuntutan tersebut.
“BK (Badan Kehormatan) sudah melakukan pemanggilan terhadap MJ. Kami juga menunggu hasil dari proses kepolisian. Setelah ini, mari kita kawal bersama agar kasusnya berjalan transparan,” ujar Sophi.
Wakil Ketua DPRD, Nana Kencanawati, menambahkan bahwa dewan sedang memproses kasus ini melalui jalur etik di BK, sambil menunggu proses dari partai.
ADVERTISEMENT
“Jika terbukti bersalah, sanksi terberatnya adalah pemecatan. Kami harap adik-adik mahasiswa bersabar,” ujar Nana.
Namun, pernyataan Nana terkait kecolongan masuknya SPG berpakaian tidak sopan ke gedung dewan memicu reaksi keras dari mahasiswa. Mereka menilai pernyataan itu tidak relevan dan cenderung menyudutkan pihak lain.
“Jangan mengalihkan isu! Fokus pada dugaan pelecehan seksual ini,” sorak massa dengan tegas.
PMII mengancam akan membawa kasus ini ke ranah nasional jika penanganannya dianggap tidak transparan atau dipetieskan.
Menanggapi ancaman tersebut, Sophi kembali menegaskan bahwa tidak akan ada intervensi dari DPRD dalam proses hukum.
“Kami berkomitmen tidak ada campur tangan. Mari kita tunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian,” pungkasnya.
Aksi ini menjadi sorotan publik, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus pelecehan seksual, khususnya yang melibatkan pejabat publik.
ADVERTISEMENT
Diketahui, saat ini kasus tersebut sedang dalam penangan Polisi. Bahkan, kabarnya, ada upaya hukum yang dilakukan oleh MJ, dengan melaporkan balik terduga korban ke Polisi terkait pencemaran nama baik dalam unggahan di platform media sosial X.(*)