Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Memahami Hak Angket dalam Perspektif Hukum Tata Negara
23 Mei 2024 11:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Nur Fadiyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu Hak Angket?
Hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki oleh DPR. Hak ini melekat pada fungsi dan peran DPR sebagai fungsi pengawasan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Fungsi hak angket pada DPR telah diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hak angket merupakan hak untuk menyelidiki dan mengawasi suatu penerapan hukum dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan isu-isu penting dalam sistem pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Hak Angket dalam Perspektif Hukum Tata Negara?
Dalam perspektif hukum tata negara, hak angket menjadi bagian yang krusial dalam pengawasan legislatif terhadap eksekutif. Pengawasan atau controlling dilakukan untuk mengawasi penyelenggara negara apakah kebijakan yang dibuat sesuai dengan hukum yang telah berlaku serta tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan dan bagaimana sikap penyelenggara negara dalam menjalani hukum yang telah berlaku. Dengan demikian, hak angket memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan dan keseimbangan sistem pemerintahan Indonesia.
Dasar Hukum Hak Angket
Menurut UU No. 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan isu-isu penting, strategis, dan berdampak besar pada kehidupan bangsa dan negara dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Aturan tentang Hak Angket DPR RI termuat dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 73 ayat (3), yang berbunyi:
"Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan."
Syarat-Syarat dan Tahapan Mengajukan Hak Angket
Adapun syarat-syarat mengajukan hak angket di Indonesia berdasarkan pada Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Syarat-syarat tersebut adalah:
Untuk dapat mengajukan hak angket, pengusul juga perlu mengikuti tahapan-tahapan berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT