Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
FPKB: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tak Legalkan LGBT
8 Februari 2019 18:43 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
Tulisan dari Cucun Ahmad Syamsurijal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsulrijal sesalkan beredarnya draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) di sosial media yang tidak sesuai dengan draft aslinya.
ADVERTISEMENT
“Telusuri siapa yang menyebarkan dan menambahkan draff pasal seolah RUU P- KS ini melegalkan LGBT dan perzinahan. Hoax itu. Fraksi PKB mengawal terus rancangan undang-undang yang semangatnya adalah upaya negara mencegah kekerasan seksual yang kerap terjadi,” tegas Cucun Ahmad Syamsulrijal kepada awak media (8/2/2018).
Ia menilai bublik hari ini jangan mudah percaya jika menerima informasi khususnya menyangkut kebijakan politik apalagi mengenai draf rancangan Undang-undang yang diproses di parlemen.
“Bahaya ini, merusak citra parlemen. Publik tolong tidak mudah percaya , lihat media nya apa terpercaya atau tidak. Untuk aparat penegak hukum, tolong segera tindak oknum yang membuat resah yang menambahkan pasal legalisasi LGBT dan prostitusi di draft RUU P-KS ini, tindakan itu tidak benar,” tegas politisi asal kabupaten Bandung.
Legislator asal kabupaten Bandung ini menyebutkan bahwa Fraksi PKB sebagai bagian instrumen di tataran Parlemen melakukan kajian secara detail dan pointers penting dalam Draff RUU P-KS, diantaranya soal aturan rehabilitasi hingga persoalan hukum bagi pelaku kekerasan seksual.
“RUU P-KS ini negara memberikan rehabilitasi dan pendampingan yang utuh untuk korban. Mulai dari pendampingan kesehatan, pendidikan, psikis, sosial, hingga pendampingan ekonomi untuk masa depannya," ujarnya.
Kang Cucun, sapaan akrab ketua Fraksi PKB DPR RI menyebutkan selama ini korban kekerasan seksual nyaris tidak tertangani dengan baik. Ia menilai negara hanya fokus menghukum pelaku saja. Sedangkan korban kekerasan seksual belum mendapatkan perlindungan negara dengan serius.
ADVERTISEMENT
“Korban kekerasan seksual alih-alih memperoleh rehabilitasi yang memadai, malah tidak sedikit yang di dikriminalisasi, “ paparnya.
Ia pun menegaskan bahwa Fraksi PKB DPR RI pada komisi terkait akan mengawal RUU tersebut.
“Bukti keseriusan FPKB kita ambil Ketua Panja RUU ini, sahabat Marwan Dasopang Wakil ketua Komisi VIII, yang kita minta fokus pada persoalan perempuan , anak dan kekerasan seksual. PKB terdepan melawan kekerasan seksual,” tandasnya.