Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
PP Nomor 9 Tahun 2025: Strategi Baru Pemerintah Tingkatkan PNBP Migas
8 Maret 2025 18:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur tentang besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi (migas). Regulasi ini menjadi bagian penting dalam pengelolaan sektor hilir migas, terutama terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh dari aktivitas badan usaha di industri ini.
ADVERTISEMENT
Latar Belakang dan Tujuan Regulasi
PP Nomor 9 Tahun 2025 disusun sebagai penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 48 Tahun 2019. Beberapa alasan utama diterbitkannya regulasi ini antara lain:
Pokok-Pokok Pengaturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2025
ADVERTISEMENT
PP ini mencakup berbagai aspek dalam pengelolaan iuran badan usaha migas, antara lain:
Badan usaha yang melakukan kegiatan penyediaan, pendistribusian, dan pengangkutan gas bumi melalui pipa wajib membayar iuran kepada Badan Pengatur. Kategori badan usaha yang dikenakan iuran mencakup:
Besaran iuran ditetapkan berdasarkan volume penjualan atau pengangkutan migas, dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
PP ini menetapkan sanksi administratif bagi badan usaha yang lalai dalam pembayaran iuran, yaitu:
Dampak dan Implikasi PP Nomor 9 Tahun 2025
Dengan diberlakukannya regulasi ini, terdapat beberapa dampak yang diantisipasi, baik bagi pemerintah maupun bagi pelaku usaha di sektor migas:
Kesimpulan
ADVERTISEMENT
PP Nomor 9 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatur iuran badan usaha migas demi menjamin keberlanjutan sektor hilir migas. Dengan ketentuan yang lebih transparan dan mekanisme pembayaran yang diperjelas, diharapkan regulasi ini dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan dana serta memastikan keadilan bagi seluruh pelaku industri migas di Indonesia.