Konten dari Pengguna

PP Nomor 9 Tahun 2025: Strategi Baru Pemerintah Tingkatkan PNBP Migas

Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja
Seorang Mahasiswa di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), Prodi D4 Manajemen Keuangan Negara (Konsentrasi: Penerimaan Negara)
8 Maret 2025 18:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Halaman Sampul (Sumber: Penulis)
zoom-in-whitePerbesar
Halaman Sampul (Sumber: Penulis)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur tentang besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi (migas). Regulasi ini menjadi bagian penting dalam pengelolaan sektor hilir migas, terutama terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh dari aktivitas badan usaha di industri ini.
ADVERTISEMENT
Latar Belakang dan Tujuan Regulasi
PP Nomor 9 Tahun 2025 disusun sebagai penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 48 Tahun 2019. Beberapa alasan utama diterbitkannya regulasi ini antara lain:
Gambar Ilustrasi 1: Kilang minyak lepas pantai. PP Nomor 9 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam aturan iuran badan usaha migas di Indonesia. (Sumber: Canva, diolah oleh Penulis)
Pokok-Pokok Pengaturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2025
ADVERTISEMENT
PP ini mencakup berbagai aspek dalam pengelolaan iuran badan usaha migas, antara lain:
Badan usaha yang melakukan kegiatan penyediaan, pendistribusian, dan pengangkutan gas bumi melalui pipa wajib membayar iuran kepada Badan Pengatur. Kategori badan usaha yang dikenakan iuran mencakup:
Besaran iuran ditetapkan berdasarkan volume penjualan atau pengangkutan migas, dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
PP ini menetapkan sanksi administratif bagi badan usaha yang lalai dalam pembayaran iuran, yaitu:
Gambar Ilustrasi 2: Pekerja di sektor migas tengah melakukan pengecekan sistem. Regulasi baru dalam PP 9 Tahun 2025 bertujuan meningkatkan transparansi dan kepatuhan industri. (Sumber: Canva, diolah oleh Penulis)
Dampak dan Implikasi PP Nomor 9 Tahun 2025
Dengan diberlakukannya regulasi ini, terdapat beberapa dampak yang diantisipasi, baik bagi pemerintah maupun bagi pelaku usaha di sektor migas:
Gambar Ilustrasi 3: Pengeboran minyak di lepas pantai, salah satu sektor yang terdampak oleh regulasi baru dalam PP 9/2025 terkait iuran badan usaha migas. (Sumber: Canva, diolah oleh Penulis)
Kesimpulan
ADVERTISEMENT
PP Nomor 9 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatur iuran badan usaha migas demi menjamin keberlanjutan sektor hilir migas. Dengan ketentuan yang lebih transparan dan mekanisme pembayaran yang diperjelas, diharapkan regulasi ini dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan dana serta memastikan keadilan bagi seluruh pelaku industri migas di Indonesia.