Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pemilihan Umum Raya Mahasiswa Universitas Bengkulu, Fakta Demokrasi Kampus
26 Maret 2022 9:54 WIB
Tulisan dari DANI FAZLI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara demokrasi yaitu negara yang menganut sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat. Salah satu bentuk dari demokrasi di Indonesia adalah adanya penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Makna pemilihan umum yang paling hakiki bagi suatu kehidupan politik yang demokratis adalah sebagai institusi pergantian dan perebutan kekuasaan yang dilakukan dengan regulasi, norma, dan etika sehingga sirkulasi pemangku kekuasaan dapat dilakukan secara damai dan beradab. Lembaga itu adalah produk dari pengalaman sejarah umat manusia dalam mengelola kekuasaan.
ADVERTISEMENT
Suatu fenomena yang mempunyai daya tarik pesona luar biasa, siapapun akan amat mudah tergoda untuk tidak hanya berkuasa, tetapi akan mempertahankan kekuasaan yang dimilikinya. Sedemikian mempesonanya daya tarik kekuasaan sehingga tataran apa saja kekuasaan tidak akan diserahkan oleh pemilik kekuasaan tanpa melalui perebutan atau kompetisi. Selain mempesona, kekuasaan mempunyai daya rusak yang teramat besar. Kekuatan daya rusak kekuasaan melampaui nilai-nilai yang terkandung dalam ikatan - ikatan etnis, ras, ikatan persaudaraan, agama lainnya.
Politik nepotisme marak terjadi
Terluka sudah demokrasi kampus di Universitas Bengkulu , ketika lembaga yang seharusnya memiliki netralitas yang tinggi sudah berbalik arah, singkatnya panitia pengawas yang dijelaskan pada konstitusi Universitas Bengkulu dipastikan tidak independen, benar saja hal tersebut juga dilandaskan oleh ketetapan majelis permusyawaratan mahasiswa keluarga besar mahasiswa Universitas Bengkulu tahun 2009 tentang pemilihan umum raya bab 7 penyelenggaraan pemilihan umum raya bagian kelima panitia pengawas pasal 28 tentang tugas wewenang panitia pengawas yakni fungsi pengawasan dikedepankan, sedangkan fakta di lapangan bahkan panitia pengawas pemilihan umum raya Universitas Bengkulu juga mengundang dilakukannya sosialisasi pemilihan umum raya.
ADVERTISEMENT
Bahkan pada saat ini panitia pengawas juga melanggar ketetapan majelis permusyawaratan mahasiswa keluarga besar mahasiswa Universitas Bengkulu tahun 2009 tentang pemilihan umum raya bab 7 penyelenggaraan pemilihan umum raya bagian kelima panitia pengawas pasal 29 ayat 1 yang menjelaskan bahwa memberikan rekomendasi melakukan koordinasi dengan komisi pemilihan umum atas penyelenggaraan yang dilakukan oleh peserta, di mana panitia pengawas di sini tidak hanya melakukan hal tersebut bahkan sudah mengambil wewenang lain yang tidak termasuk pada koridor tersebut; ayat 2 mematuhi aturan dasar aturan pemilihan umum raya keluarga besar mahasiswa Universitas Bengkulu yang sudah jelas dilanggar mengingat panitia pengawas tidak melaksanakan tugas wewenangnya dengan baik.
Selanjutnya, ayat 3 menjaga netralitas lembaga yang adil, jujur terbuka dalam konteks ini netralitas yang digaungkan adalah netralitas dari berbagai pihak termasuk komisi pemilihan umum panitia pelaksana pemilihan umum raya yang dari awal sudah terdapat indikasi kerja sama antar lembaga penyelenggara, berikut juga dengan asas terbuka yang disampaikan merupakan ironi, pasalnya pelaporan atau pengaduan yang ingin dilakukan memiliki nilai kompleksitas yang sangat tinggi.
ADVERTISEMENT
Birokrat kampus terang - terangan ikut campur
Hal yang paling menyakitkan dalam ajang demokrasi Universitas Bengkulu tahun ini adalah ikut sertanya oknum birokrat pada proses pemilihan mengingat sudah seharusnya dosen mampu profesional terhadap mahasiswa di kampus yang seharusnya bersikap netral bahkan hal tersebut sudah melanggar kode etik dosen yang tertuang pada peraturan rektor Universitas Bengkulu nomor 16 tahun 2016 tentang kode etik dosen Universitas Bengkulu pada bab 5 sikap perilaku dosen pelaksanaan tugas penunjang tri darma perguruan tinggi pada pasal 12, ayat 2, poin b di mana dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugas penunjang tri darma di universitas seorang dosen wajib untuk tidak melakukan pemihakan pada satu golongan atau organisasi unit tertentu di bawah lingkup tugasnya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sudah sangat jelas dipaparkan, namun hal tersebut sudah tercederai mengingat sudah ada 2 oknum dosen di mana salah seorangnya juga sebagai pemangku jabatan struktural di fakultas yang dipastikan tidak netral dalam pemilihan umum raya Universitas Bengkulu tahun 2022. Sehubungan dengan hal tersebut juga secara tidak langsung oknum dosen tersebut telah melanggar undang - undang nomor 14 tahun 2006 tentang guru dan dosen pasal 60 poin e yang menjelaskan bahwa dosen berkewajiban untuk menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik, serta nilai-nilai agama etika.
Kejanggalan demi kejanggalan terjadi, ada banyak aturan –aturan yang dilanggar, sebagai kamu intelektual tentu sudah seharusnya mahasiswa mengkritisi apa yang terjadi di kampus tercinta di mana akan menjadi tolak ukur negara ini kedepannya. Oleh karena itu, kebenaran harus ditegakkan di atas pembenaran yang dilakukan secara subjektif oleh golongan atau kelompok tertentu. Bukti nyata konkret untuk hal tersebut adalah pembubaran komisi pemilihan umum pemilihan umum raya yang dilakukan ulang menggunakan sistem mekanisme yang sesuai konstitusi.
ADVERTISEMENT