Konten dari Pengguna

Keunggulan Mobil Listrik Yang Jarang Diungkap

David Firnando Silalahi
ASN Kementerian ESDM, sedang menempuh studi di Australian National University. Kalau bukan anak bangsa yang membangun bangsanya, siapa lagi? Jangan saudara mengharapkan orang lain akan datang membangun bangsa kita - - BJ Habibie
8 Juni 2022 13:53 WIB
comment
22
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari David Firnando Silalahi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perhelatan Formula E atau Jakarta e-Prix 4 Juni lalu semakin membuka mata kita untuk mengerti bahwa teknologi mobil listrik sudah semakin maju. Mobil listrik yang tadinya dianggap kurang bertenaga nyatanya bisa juga dipacu di arena balapan. Meliuk-liuk di lintasan balap sirkuit Ancol. Kedepan akan semakin banyak orang yang tertarik menggunakan kendaraan listrik. Apalagi kendaraan listrik ini punya kelebihan yang tidak dimiliki kendaraan konvensional. Apa saja kelebihannya?
Mobil listrik vs Mobil BBM (Sumber: Istock via Forbes)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil listrik vs Mobil BBM (Sumber: Istock via Forbes)
1. Mobil listrik tidak perlu antri mengisi BBM
ADVERTISEMENT
Pernahkan mengantri bensin di SPBU? Kadang-kadang menunggunya pun lama. Nah, dengan mobil listrik, tidak perlu repot antri.
SPBU sedang ramai antrian (Sumber: detikcom)
Sambil santai, di rumah pun bisa isi 'bensin'. Dengan berlangganan 2200 VA, daya minimal untuk mengecas 10A, pemilik mobil listrik sudah bisa mengecas mobilnya di garasi. Tinggal colok saja kabel charge bawaan mobil listrik anda. Ditinggal tidur semalaman, besok pagi sudah penuh untuk digunakan lagi. pemilik mobil listrik juga dapat mengisi ulang di rumah masing-masing.
Ilustrasi mobil listrik mengecas di rumah (Sumber: mobilmo.com)
2. Tidak berisik
Mobil listrik yang digerakkan motor listrik memiliki tingkat kebisingan yang sangat minim. Tidak ada knalpot gas buang yang berisik. Namun, senyapnya suara dari mobil listrik dipandang membahayakan para pejalan kaki. Mereka bisa tidak sadar akan ada mobil listrik yang mendekat dan bisa mengancam keselamatannya. Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan regulasi soal tingkat kebisingan kendaraan bertenaga listrik. Mobil listrik diwajibkan mengeluarkan suara maksimal 75 desibel. Lebih senyap daripada mobil konvensional yang kebisingannya antara 80 -100 desibel.
ADVERTISEMENT
3. Cocok untuk garasi kecil
Mobil listrik umumnya dirancang berbodi mungil. Ini membuatnya cocok digunakan di daerah padat penduduk yang jalannya kecil atau berupa gang yang sempit.
Misalnya mobil listrik buatan Wuling Indonesia, Wuling Mini EV, memiliki dimensi mungil. Panjangnya hanya 2.917mm, lebar 1.493mm, dan tinggi 1.621mm. Lebih kecil dari mobil Daihatsu Ayla yang memiliki ukuran panjang 3.640 mm, lebar 1.600 mm, dan tinggi 1.520 mm.
Dengan ukurannya yang compact, sangat cocok untuk anda yang tidak punya garasi berukuran besar.
Mobil mungil besutan Wuling Indonesia (Sumber: Wuling)
4. Kebal terhadap aturan Ganjil Genap
Pengguna mobil listrik dikecualikan dari aturan ini. Untuk mengurangi kemacetan, Jakarta menerapkan aturan ganjil genap. Namun berbeda dengan mobil listrik, bagi Anda yang memiliki mobil listrik dapat terhindar dari aturan ini. Anda tidak perlu memiliki dua mobil dengan plat ganjil dan genap untuk dipakai bergantian setiap hari.
ADVERTISEMENT
Pada saat mudik Lebaran 2022 lalu, Korlantas Polri menetapkan untuk penerapan ganjil-genap di Jalan Tol Trans Jawa untuk kelancaran arus mudik Lebaran 2022. Namun lagi-lagi mobil listrik dikecualikan dalam aturan bebas ganjil - genap ini.
Tidak hanya itu malah mobil listrik boleh lebih lama menggunakan rest area. Ketika mobil BBM dibatasi maksimal 30 menit untuk berada di rest area, mobil listrik dikecualikan. Ini untuk mengoptimalkan waktu 'charging' mobil listrik yang saat ini mencapai 90 menit untuk mengisi dari nol hingga penuh.
5. Bebas Pajak Balik Nama
Mobil listrik resmi terbebas dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeaskan BBN (Bea Balik Nama) dan PKB tahunan.
ADVERTISEMENT
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021.
6. Tidak perlu ganti oli, hemat suku cadang
Servis berkala mobil listrik lebih murah dibandingkan dengan mobil berbahan bakar minyak. Mengapa demikian? Jadi untuk membentuk rangkaian tenaga (powertrain) penggeraknya, mobil konvensional memerlukan sekitar 1400 komponen, sedangkan mobil listrik hanya memerlukan sekitar 200 komponen.
Perbandingan jumlah suku cadang atau komponen penyusun mobil konvensional dan mobil listrik (Sumbe: dale-cohen.com)
Selain itu perawatan lebih mudah karena tidak ada penggantian oli mesin. Ini membuat biaya perawatan menjadi lebih murah.
7. Emisi karbon rendah.
Dengan jarak tempuh yang sama, emisi mobil listrik hanya sepertiga dari mobil BBM. Ini untuk sumber listrik dari grid konvensional yang dominan pembangkit fosil. Ini dapat dimaknai bahwa dengan beralih menjadi mobil listrik saja sudah mengurangi sepertiga emisi saat ini. Jika sumber listrik menggunakan energi terbarukan, maka emisi karbon mobil listrik turun lebih drastis menjadi nol. Ini membuatnya ramah lingkungan.
Perbandingan emisi mobil listrik dan mobil BBM (Sumber:pca.state.mn.us)
8.Hemat biaya harian.
ADVERTISEMENT
Tarif listrik untuk 1 kWh listrik hanya sebesar Rp 1.500 (tarif saat ini) setara dengan 1 liter BBM non subsidi seharga Rp12.500. Meskipun tarif listrik naik menjadi misal Rp. 2000 per kWh, biaya mobil listrik tetap jauh lebih murah dan ramah di kantong.
Dengan semua keunggulan dan ramah lingkungan yang ditawarkan ini, apakah anda masih ragu menggunakan mobil listrik?