Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Orang Kaya Nikmati Listrik Bersubsidi, Langgar Konstitusi
7 Juni 2022 15:15 WIB
Tulisan dari David Firnando Silalahi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tidak bisa kita pungkiri bahwa umumnya orang menyukai barang dengan harganya murah. Bila perlu gratis. Hal ini memang manusiawi. Termasuk misalnya pada konteks harga listrik. Pelanggan senang jika tagihan listriknya kecil. Tidak salah, tetapi tidak benar kalau sampai mengambil hak orang lain.
ADVERTISEMENT
Dalam satu percakapan dengan seorang sahabat. Dia berpendapat bahwa tidak apa-apa orang kaya disubsidi kalau misal negara punya dana.
Lalu saya jelaskan bahwa kalau negara punya banyak uang, tentu tidak jadi masalah. Namun kita perlu prihatin, masih ada saudara-saudara kita, jangankan mendapat subsidi. Listrik pun tidak ada di kampungnya. Jauh dipelosok sana.
Jadi orang kaya tidak perlu disubsidi, dananya biar untuk membangun sarana listrik dan subsidi untuk saudara-saudara kita yang miskin dan tidak mampu itu.
Mereka lebih berhak mendapat prioritas anggaran negara. Amanat konstitusi pun jelas demikian. Subsidi hanya untuk orang tidak mampu.
Pemerintah hentikan subsidi 'si kaya'
Kenaikan tarif listrik sudah direstui oleh Presiden Jokowi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan segera menerbitkan Peraturan Menteri untuk legalitas penyesuaian tarif setrum untuk golongan orang kaya atau pengguna kapasitas listrik daya 3.500 Volt Amphere (VA) dan daya lebih besar.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini sebetulnya merupakan pelaksanaan Undang-Undang yang mengatakan bahwa subsidi listrik diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Bukan untuk orang mampu.
Berapa banyak yang terdampak? Saat ini ada total 73 juta rumah tangga yang berlangganan ke PLN. Namun, pelanggan daya 3500VA ke atas hanya berjumlah sekitar 2 juta.
Jika dalam satu sambungan rumah ada 4 orang anggota keluarga, maka hanya 8 juta masyarakat terdampak oleh kebijakan ini. Setara 3% dari total 270 juta jiwa penduduk Indonesia. Itu pun mereka yang tidak termasuk dalam data masyarakat kelompok 40% ke bawah. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ada di Kementerian Sosial. Artinya mereka ini termasuk kelompok pendapatan menengah ke atas. Yang dirumah nya ada AC, Kulkas, TV, dan peralatan listrik untuk kenyamanan lainnya. Sederhananya, mereka ini kelompok orang kaya.
ADVERTISEMENT
Bagaimana usaha kecil yang terdampak?
Betul tidak semua pengguna daya 3500 VA ke atas itu orang mampu. Ada juga usaha-usaha kecil yang menggunakan tarif listrik rumah tangga daya 3500 VA atau lebih besar untuk kegiatan usaha rumahan.
Misalnya usaha jahit yang menggunakan mesin jahit listrik. Usaha rumah makan. Usaha cuci motor atau cuci mobil. Usaha jasa pengisian ulang air minum. Suka tidak suka tentu mereka akan terkenda dampak kenaikan tarif ini.
Ini memang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah. Bagaimana mereka dapat diberikan bantuan langsung. Tidak harus dengan subsidi listrik. Bisa dalam bentuk bantuan lainnya. Misalnya melalui Kementerian Kooperasi dan UMKM atau melalui Dinas Koperasi di Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
Kok selama ini listriknya disubsidi?
Adanya fluktuasi kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika yang cenderung naik, kenaikan harga gas alam, kenaikan harga batubara, kenaikan harga minyak dunia, menyebabkan biaya produksi PLN membengkak.
Harga banderol listrik yang dibayar oleh pelanggan 3500 VA ke atas menjadi berada dibawah harga produksi. Selama ini, Pemerintah menetapkan tarif PLN tidak boleh naik.
Selisihnya biaya dan bayaran pelanggan ditanggung oleh Pemerintah. Ini sebagai konsekuensi agar PLN tidak merugi dan berhenti beroperasi.
Namun demikian, anggaran yang tersedia dalam APBN tidak tak terbatas. Selisih biaya tadi tidak lagi mampu ditanggung oleh APBN. Pemerintah tidak lagi mampu mensubsidi seluruh pelanggan PLN. Subsidi orang kaya ini ditinjau ulang, dan bersama DPR telah disepakati untuk tidak diteruskan.
ADVERTISEMENT
Apakah PLN diuntungkan dengan naiknya tarif?
Pendapatan PLN terutama berasal dari penjualan listrik kepada pelanggan. Idealnya tarif listrik hanya satu jenis. Tarif keekonomian, tanpa subsidi listrik. Tarif PLN saat ini ditetapkan menjadi 2 jenis. Tarif pelanggan non subsidi dan tarif pelanggan bersubsidi.
Pada prinsipnya PLN menerima bayaran tagihan listrik dari pelanggan non subsidi ditambah bayaran tagihan listrik dari pelanggan bersubsidi.
Selisih tarif bersubdisi dengan tarif pelanggan non subsidi ini ditagihkan kepada Pemerintah melalui subsidi listrik.
Jadi dengan adanya kebijakan kenaikan tarif ini, sebetulnya hanya mengurangi porsi subsidi listrik. Memang PLN akan menerima bayaran dari pelanggan lebih besar. Namun tagihan subsidi listrik ke Pemerintah juga berkurang. Jadi secara keseluruhan nilainya sama saja. Tidak ada tambahan total pendapatan bagi PLN (DFS).
ADVERTISEMENT