Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bisnis Sebagai Solusi Liquiditas Harta
19 November 2024 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Dede Hiliah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Islam memandang harta pada hakikatnya adalah hak milik Allah. Akan tetapi Allah telah menyerahkan pengelolaan atas harta tersebut kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi, maka perolehan seseorang terhadap harta itu
ADVERTISEMENT
sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk memanfaatkan serta mengembangkan harta. Sebab, ketika seseorang memiliki harta, maka esensinya dia memiliki harta tersebut hanya untuk dimanfaatkan dan terikat dengan hukum-hukum syara’, bukan bebas mengelola secara mutlak. Oleh sebab itu, perlu adanya aturan-aturan yang mengatur kebutuhan manusia agar tidak melanggar dan menguasai hak orang lain, khususnya terkait dengan harta dan kepemilikan dalam Islam.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 109 :
وَلِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ ۗوَاِلَى اللّٰهِ تُرْجَعُ الْاُمُوْرُ ࣖ
Artinya :
“Dan milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan hanya kepada Allah segala urusan dikembalikan.”
Harta dalam bahasa arab disebut al-mal atau jamaknnya al-amwal. Harta (al-mal)
ADVERTISEMENT
menurut kamus Al-muhithtulisan Alfairuz Abadi, adalah
تَاّنشَمَتِْن مَماْتَاَامَام
ma malakatahu min kulli syai (segala sesuatu yang engkau punyai).
Sedangkan harta menurut istilah syariah adalah tiap-tiap apa yang dapat dimanfaatkan menurut cara-cara yang dibenarkan syariah, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, pemanfaatan (konsumsi), dan hibah. 6 Nasrun
Haroen menjelaskan harta adalah segala yang diminati manusia dan dapat dihadirkan ketika diperlukan, atau segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan dan dapat dimanfaatkan.
Hampir setiap kegiatan manusia merupakan bagian dari sistem bisnis. Setiap kegiatan yang dilakukannya sudah tentu merupakan perwujudan dari aktivitas bisnis.
Contohnya Diantaranya adalah :
- Seorang petani yang mengolah sawah, menggiling padi, menjual beras, semua itu merupakan aktivitas bisnis.
- Pada bidang jasa, dokter melayani pasien,
ADVERTISEMENT
- Perusahaan Listrik Negara (PLN) melayani penerangan masyarakat,
- Perguruan Tinggi mendidik mahasiswa,
- perusahaan jaringan tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang menyalurkan tenaga kerja merupakan perwujudan aktivitas bisnis.
Untuk itu Islam menekankan adanya penyebaran harta kekayaan sehingga menghindari dari perbuatan dosa tersebut. Dimana penyebaran harta kekayaan tersebut kesemua bagian untuk menjaga keutuhannya dan mencegah penimbunan harta.
Dengan demikian Islam memberikan suatu landasan adanya suatu sistem ekonomi yang diterapkan dengan cara yang sangat mudah untuk memberikan inisiatif individu, pemberian hak milik, tetapi harus ada batasan-batasan yang membantu pembentukan keseimbangan secara benar antara individu dan umum.