Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Harta Yang Baik dan Bersih Dalam Islam
19 November 2024 15:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Dede Hiliah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kepemilikan dalam syariat Islam adalah penguasaan terhadap sesuatu sesuai dengan aturan hukum, dan memiliki wewenang untuk bertindak terhadap apa yang ia miliki selama dalam jalur yang benar dan sesuai dengan hukum.
Pada prinsipnya Islam tidak membatasi bentuk dan macam usaha bagi seseorang dalam memperoleh harta, begitupun Islam tidak membatasi pula kadar banyak sedikit hasil yang dicapai oleh usaha seseorang. Hal ini tergantung pada kemampuan, kecakapan dan ketrampilan masing-masing, asalkan dilakukan dengan wajar dan halal, artinya sah menurut hukum dan benar menurut ukuran moral dan akal, serta tidak membahayakan bagi dirinya maupun orang lain. Allah berfirman dalam Qur’an surat Al-Baqarah ayat 188 :
ADVERTISEMENT
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ
Artinya : “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. “
Selain itu, setiap orang dituntut pula untuk menggunakan sebagian dari hak miliknya untuk memenuhi kepentingan hidupnya (al-hajâh al-’udhawiyah) baik perseorangan, kelompok masyarakat maupun negara. Sebab Islam mengakui adanya kepemilikan pribadi (al-fardiyah), masyarakat umum (al-‘jama’iyah) maupun kepemilikan negara (al-daulah), dan menjadikan sebagai dasar bangunan ekonomi. Namun demikian, secara teologis kepemilikan hakiki berada di tangan Allah, sedangkan manusia hanya diberi kesempatan untuk memanfa’atkan dalam bentuk amanah.
Dari definisi yang dikemukakan di atas, dapat dipahami bahwa kepemilikan merupakan ke penguasaan seseorang terhadap sesuatu berupa barang atau harta baik secara riil maupun secara hukum, yang memungkinkan pemilik melakukan tindakan hukum, seperti jual beli, hibah, wakaf, dan sebagainya, sehingga dengan kekuasaan ini orang lain baik secara individual maupun kelembagaan terhalang untuk memanfaatkan atau mempergunakan barang tersebut. Pada prinsipnya atas dasar kepemilikan itu, seseorang mempunyai keistimewaan berupa kebebasan dalam berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu
ADVERTISEMENT
kecuali ada halangan tertentu yang di akui syara'.
Harta yang wajib dizakati merupakan harta yang telah mencapai nisab dan haul. Setiap jenis harta memiliki aturan nisab dan haul yang berbeda. Saat harta tersebut memenuhi aturan maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zakat adalah salah satu rukun Islam yang mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik. Anjuran berzakat tertuang dalam Surat At Taubah:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
ADVERTISEMENT
Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Terdapat dua jenis zakat yaitu zakat fitrah yang dibayarkan saat bulan Ramadan. Kemudian zakat mal atau zakat harta kekayaan. Diantaranya adalah ;
1. Emas, Perak dan Logam Mulia Lainnya
2. Simpanan Uang dan Surat Berharga
3. Hasil Perniagaan
4. Hasil Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan
5. Hasil Peternakan dan Perikanan
6. Hasil Pertambangan
7. Pendapatan dan Penghasilan Jasa (Profesi)
8. Harta Temuan (Rikaz)