Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu
3 September 2023 19:15 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Abdollah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilihan umum (pemilu ) serentak merupakan program pemerintah setiap lima tahun sekali dilaksanakan di seluruh wilayah negara kita. Pemilu merupakan implementasi dari salah satu ciri demokrasi di mana rakyat secara langsung dilibatkan, diikutsertakan di dalam menentukan arah dan kebijakan politik negara untuk lima tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
Pada pemilu serentak 2024 yaitu pemilihan anggota legislatif (pileg) di mana rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk di lembaga legislatif baik anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan anggota DPD RI. Secara bersamaan dilaksanakan pula pemilu presiden dan wakil presiden Indonesia (pilpres) untuk periode 2024-2029.
Dalam pemilu baik pileg, pilpres, peran serta keikutsertaan masyarakat sangat penting, karena sukses tidaknya pelaksanaan pemilu salah satunya adalah ditentukan bagaimana partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu tersebut.
Partisipasi Masyarakat
Partisipasi sering diartikan sebagai keikutsertaan masyarakat dalam suatu kegiatan. Partisipasi merupakan proses aktif dan inisiatif yang muncul dari masyarakat dalam suatu kegiatan. Partisipasi ini akan terwujud dalam kegiatan nyata apabila terpenuhi oleh tiga faktor pendukung, yaitu adanya kemauan, adanya kemampuan, dan adanya kesempatan.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini untuk kemauan dan kemampuan berpartisipasi berasal dari dalam atau dari diri sendiri masyarakat tersebut. Artinya meskipun diberi kesempatan oleh pemerintah atau Negara tetapi kalau kemauan ataupun kemampuan tidak ada maka partisipasi tidak akan terwujud.
Sedangkan kesempatan berpartisipasi berasal dari luar masyarakat. Demikian pula walaupun kemauan dan kemampuan berpartisipasi oleh masyarakat ada tetapi kalau tidak diberi kesempatan oleh pemerintah negara maka partisipasi tidak akan terjadi. Oleh karena itu tiga hal ini tersebut kemauan, kemampuan maupun kesempatan merupakan factor yang sangat penting dalam mewujudkan partisipasi.
Selama ini kegiatan partisipasi masyarakat masih dipahami sebagai upaya mobilitasi masyarakat untuk kepentingan pemerintah atau negara. Padahal sebenarnya partisipasi idealnya masyarakat ikut serta dalam menentukan kebijakan pemerintah yaitu bagian dari kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian implementasi partisipasi masyarakat seharusnya anggota masyarakat merasa tidak lagi menjadi objek dari kebijakan pemerintah tetapi harus dapat mewakili masyarakat sendiri untuk kepentingan mereka sendiri.
Golput
Bentuk partisipasi masyarakat dapat diwujudkan baik secara perorangan maupun terorganisasi dan secara berkelanjutan atau sesaat saja. Untuk ini di dalam mewujudkan partisipasi masyarakat dalam suatu kegiatan maka harus ditetapkan strategi apa yang dilakukan. Untuk menentukan strategi dalam partisipasi, masyarakat harus diikutsertakan dalam kegiatan apa yang akan dilakukan.
Berbicara masalah partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak bias dilupakan hubungannya dengan kelompok masyarakat yang tidak menggunakan hak-nya untuk memilih atau dalam bahasa populernya golput. Masalah golongan putih (golput) sering menjadi wacana yang hangat dan krusial.
Sebenarnya masalah golput merupakan fenomena yang alamiah setiap penyelenggaraan pemilu dimanapun. Hampir setiap pemilu jumlah golput selalu ada bahkan ada kecenderungan meningkat walaupun tidak terlalu signifikan.
ADVERTISEMENT
Berbagai kalangan menilai bahwa adanya golput merupakan hal biasa dan normal saja dalam penerapan system demokrasi karena mustahil untuk meningkatkan partisipasi rakyat dalam pemilu sampai 100 persen.
Tetapi bilamana golput mencapai angka yang cukup besar bahkan sangat besar, hal inilah yang perlu mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Untuk hal yang demikian ini perlu adanya upaya dari pemerintah bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu sekaligus untuk menekan besarnya angka golput yang telah terjadi.
Tetapi secara umum orang bisa mengklasifikasikan kelompok golput atau orang yang tidak memilih dalam pemilu. Pertama, orang yang tidak memilih, tidak mengunakan hak pilihnya karena sengaja secara sadar sebagai bentuk rasa kecewa dan tidak percaya kepada partai politik atau figur-figur yang tampil dalam pemilu.
ADVERTISEMENT
Kedua, yang tidak memilih karena tidak terdaftar dan tidak mendapat surat panggilan untuk memilih banyak factor kenapa hal ini sampai terjadi. Ketiga, orang yang tidak memilih karena ada unsur keterpaksaan yang berkaitan dengan aktivitasnya. Seperti pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, sedangkan lokasi sulit terjangkau, dalam perjalanan di mana waktunya tidak dimungkinkan untuk memilih.