Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa Dirjen Imigrasi
29 November 2023 18:36 WIB
Tulisan dari Deny Wicaksono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Pemerintah secara resmi mencabut Cameroon dari daftar negara yang memerlukan visa panggilan untuk masuk ke Indonesia. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023. Pencabutan status visa panggilan untuk Cameroon didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk potensi kerja sama ekonomi dan tingkat risiko yang rendah terhadap keamanan Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Pencabutan status visa panggilan untuk Cameroon didasarkan pada pertimbangan berbagai faktor, salah satunya adalah bahwa negara ini memiliki potensi sebagai pasar dan pintu masuk bagi produk-produk Indonesia ke wilayah Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan menunjukkan surplus sebesar 32 juta Dolar AS dalam neraca perdagangan antara Indonesia dan Cameroon pada tahun 2022," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada Selasa (28/11/2023).
Silmy juga menjelaskan bahwa terdapat penurunan yang signifikan dalam Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga negara Cameroon dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir, tidak ada kasus projustisia yang melibatkan warga negara Cameroon di Indonesia.
Dampak dari pencabutan status visa panggilan untuk Cameroon adalah perubahan prosedur permohonan visa bagi warga negara Cameroon, yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH). Mereka sekarang dapat mengajukan permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan imigrasi terhadap warga negara Cameroon juga akan berlaku seperti untuk warga negara asing pada umumnya.
ADVERTISEMENT
"Pengawasan imigrasi akan diterapkan dengan normal, dan warga negara Cameroon akan ditindak jika melanggar aturan. Apabila terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi berhak mengusulkan untuk mengevaluasi kembali kebijakan pencabutan visa panggilan tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang terdaftar dalam visa panggilan. Saat ini, proses evaluasi pencabutan visa panggilan sedang dilakukan untuk negara Guinea di Afrika Barat," tambah Silmy.
Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang berencana berkunjung ke Cameroon sekarang diwajibkan untuk mengajukan permohonan visa. Visa untuk tujuan pariwisata akan memiliki masa berlaku hingga 30 hari, sementara visa untuk tujuan bisnis akan memiliki masa berlaku hingga enam bulan.