Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tepatkah Menaikkan Upah Minimum Pekerja?
5 Desember 2024 12:45 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Deo Peter Surbakti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menjelang akhir tahun, Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen di tahun 2025. Peningkatan upah minimum sendiri bertujuan sebagai pendorong daya saing usaha dan daya beli masyarakat yang sempat melesu di pertengahan tahun ini.
Deflasi yang terjadi selama 5 bulan berturut-turut sejak bulan Mei hingga September pada tahun 2024 menjadi salah satu indikator rendahnya daya beli pada masyarakat. Kenaikan upah ini kemudian banyak mengundang keluh kesah baik dari sisi buruh maupun pengusaha.
Besaran kenaikan upah buruh ini memang dianggap masih terlalu rendah bagi sebagian besar kaum buruh. Kenaikan upah buruh ini disinyalir akan meningkatkan inflasi tahunan yang selama ini berkisar 2-3 persen menjadi 3-4 persen. Selain itu, ada lagi wacana kenaikan PPN 12%, iuran BPJS dan harga BBM.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, bukan tidak mungkin inflasi pada kelompok komoditas tertentu meningkat di atas 4 persen. Kenaikan upah sebesar 6,5 persen ini tentunya jika dihitung secara riil hanya memberikan dampak kurang dari 2,5 persen dari total gaji. Jumlah yang demikian kecil tentunya tidak memberikan dampak yang begitu besar bagi para kaum buruh.
Tingkat pertumbuhan ekonomi kemudian menjadi dasar argumentasi para kelompok pengusaha, yang mana bila melihat data BPS, rata-rata pertumbuhan ekonomi tiga tahun belakang masih tertahan pada kisaran 5 persen. Kenaikan upah buruh sebesar 6,5 persen ini berarti lebih tinggi dari rata-rata peningkatan produksi setiap sektor ekonomi di Indonesia.
Bagi sebagian industri, kemampuan produksi sangat bergantung pada komponen tenaga kerja. Oleh karenanya, kebijakan ini cukup dikhawatirkan akan meningkatkan tingkat pemutusan hubungan kerja pada beberapa industri.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Ketika Pria dan Wanita Harus Bekerja
Kenaikan Upah Secara Global
Filosfisnya, upah minimum adalah kebijakan yang digunakan untuk melindungi para pekerja dari upah yang terlalu rendah. Upah minimum berperan memberikan penghidupan yang layak kepada para pekerja tanpa terkecuali. Peningkatan upah minimum dengan tujuan meningkatkan gairah perekonomian tidak jarang direspons buruk oleh pasar tenaga kerja jika tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Beberapa perusahaan yang tidak mampu memenuhi standar biaya tersebut, tidak jarang memilih mengurangi jumlah pekerja. Selain itu, iklim investasi yang dibangun juga kurang menarik jika biaya usaha terlalu tinggi.
Berdasarkan laporan ketenagakerjaan global yang dirilis oleh International Labour Organization (ILO) , peningkatan upah minimum buruh secara global tidak terjadi begitu signifikan selama beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023, rata-rata kenaikan upah secara global hanya sebesar 1,8 persen, sedangkan pada tahun 2024 rata-rata kenaikan hanya terjadi sebesar 2,7 persen.
ADVERTISEMENT
Jika melihat pada negara-negara G20, rata-rata peningkatan upah hanya terjadi sebesar 3,1 persen di tahun 2024. Melihat lebih lanjut pada benua Asia, rata-rata peningkatan upah hanya terjadi sebesar 2,9 persen. Di tengah kondisi perekonomian global yang tidak begitu baik, peningkatan upah minimum pekerja yang terlalu tinggi rasanya bukanlah kebijakan yang tepat dalam mendorong perekonomian. Terlebih lagi, sejak tahun 2008 produktivitas tenaga kerja secara global terus mengalami penurunan hingga saat ini.
Pada saat produktivitas tenaga kerja menurun, pemerintah cenderung memberi kenaikan upah minimum setara dengan angka inflasi demi menjaga daya beli pada standar yang layak. Melirik kondisi Indonesia beberapa tahun ke belakang, produktivitas tenaga kerja Indonesia sendiri cenderung stagnan sejak tahun 2015 hingga tahun 2024. Di tengah begitu banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pada masalah ketenagakerjaan Indonesia, kebijakan kenaikan upah minimum ini dipandang sebagai kebijakan populis.
ADVERTISEMENT
Ketimpangan Upah Buruh
Masih dalam laporan ketenagakerjaan yang sama, ILO mengurutkan upah tenaga kerja di Indonesia dari yang tertinggi hingga yang terendah ke dalam 10 kelompok, di mana kelompok 1 adalah yang terendah dan kelompok 10 adalah kelompok tertinggi. Hasilnya, ILO memperlihatkan bahwa kelompok upah ke-9 di Indonesia lebih tinggi 7,3 kali dibanding kelompok upah terendah. Artinya, terdapat pekerja yang memiliki pendapatan lebih tinggi 7,3 kali dibanding pekerja lain. Dibandingkan dengan kelompok upah ke-5, kelompok upah ke-9 masih lebih tinggi 2,6 kali. Tingkat pendapatan pekerja di Indonesia dinilai masih timpang dan masih banyak kelompok pekerjaan yang dinilai terlalu rendah.
Rasio Palma atau perbandingan total pendapatan pada kelompok upah tertinggi di Indonesia dengan total pendapatan dari 40 persen distribusi kelompok upah (kelompok pertama hingga keempat) juga masih menghasilkan 2,6. Hal yang lebih memperhatikan adalah bagaimana ketimpangan ini memiliki kecenderungan meningkat sebesar 1,6 persen selama beberapa tahun terakhir. Artinya, ketimpangan pendapatan di antara buruh kian memburuk dari waktu ke waktu.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian upah pekerja sepertinya menjadi kebijakan yang lebih dibutuhkan dibandingkan peningkatan upah pekerja. Kelompok pekerja yang bekerja di sektor minim keterampilan dan pendidikan perlu mendapat perhatian khusus, di mana kelompok ini rentan mendapat upah di bawah upah minimal. Meskipun, peminat pada sektor ini jumlahnya sangat banyak bukan berarti kelompok pekerja ini dapat diberkan upah yang tidak layak. Memanusiakan setiap kelompok pekerja menjadi manusia layak tanpa terkecuali.
Penyesuaian upah dapat ditempuh dengan berbagai kebijakan. Pemberian pajak penghasilan berdasarkan kelompok pendapatan yang lebih progresif pada pekerja dengan pendapatan tertinggi adalah salah satunya. Selain itu, kebijakan untuk mewajibkan perusahaan menanggung biaya asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja dengan pendapatan rendah juga dapat ditempuh. Melangkah lebih jauh, rekonstruksi upah dengan mengelompokkan setiap pekerjaan ke dalam berbagai kelas adalah langkah yang dapat ditiru dari berbagai negara maju.
ADVERTISEMENT
Pilar penting lainnya adalah peningkatan kualitas pekerja dan pembukaan lapangan pekerjaan yang berkualitas yang ada di Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang begitu besar, Indonesia harusnya mampu menjadi negara terdepan dalam setiap aspek jika mampu mengelola sumber daya manusianya dengan baik.
Aspek kedisiplinan dan etika menjadi pekerjaan rumah utama yang harus dibentuk sejak pendidikan dini dalam masyarakat Indonesia. Berikutnya, pemerintah juga perlu memikirkan sektor lapangan usaha yang mampu menerima sumber daya manusia dalam jumlah yang besar atau diversifikasi pekerjaan menjadi lebih terspesialisasi sehingga semakin sedikit pekerja yang kelebihan beban kerja dan semakin banyak pekerja terserap.
Pemerintah perlu menaruh perhatian lebih pada kondisi pekerja di Indonesia, dan tidak terfokus hanya pada aspek ekonomi. Pemerintah harus punya pandangan lebih luas dan visi yang jauh ke depan untuk melihat arah perkembangan sumber daya manusia yang ada di Indonesia. Begitu pun para pekerja di Indonesia, harus mampu berpikir kritis dan aktif bersuara melalui asosiasi atau serikat pekerja yang ada. Pekerja di sektor mana pun tetaplah manusia yang sama yang sudah seharusnya mendapatkan hak dan keadilan serupa satu dengan yang lain.
ADVERTISEMENT