Konten dari Pengguna

Kabel Semrawut: Ancaman Tersembunyi yang Mengganggu Keindahan dan Membahayakan

Deri Al Mugni
Staff Administrasi - PT Japung Kreasindo Bersama Mahasiswa Fakultas Hukum - Universitas Pamulang
19 Juni 2024 10:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Deri Al Mugni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pada gambar di atas, terlihat kabel listrik semrawut yang sangat mengganggu dan membahayakan keselamatan. (Deri Al Mugni dari Lampu merah simpangan semplak-Bogor, Jawa Barat, Indonesia).
zoom-in-whitePerbesar
Pada gambar di atas, terlihat kabel listrik semrawut yang sangat mengganggu dan membahayakan keselamatan. (Deri Al Mugni dari Lampu merah simpangan semplak-Bogor, Jawa Barat, Indonesia).
ADVERTISEMENT
Bogor - Kabel semrawut telah menjadi pemandangan umum di berbagai wilayah di Indonesia. Kabel-kabel yang menjuntai di atas tanah, melilit tiang listrik, dan berserakan di trotoar tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dampak Negatif Kabel Semrawut:
• Membahayakan Keselamatan: Kabel yang tidak tertata rapi dapat tersangkut pada kendaraan atau orang yang lewat, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan. Selain itu, kabel yang telanjang berisiko menyebabkan sengatan listrik.
• Merusak Estetika Lingkungan: Kabel semrawut membuat lingkungan terlihat kumuh dan tidak terawat. Hal ini dapat menurunkan nilai estetika dan kenyamanan lingkungan.
• Menghambat Akses Jalan: Kabel yang berserakan di trotoar dapat menghalangi akses pejalan kaki, sehingga membahayakan keselamatan dan kenyamanan mereka.
• Merusak Infrastruktur: Kabel yang tidak terawat dapat merusak infrastruktur seperti tiang listrik dan pohon.
Pasal Hukum Terkait Kabel Semrawut:
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Pasal 24 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang dilarang mendirikan atau mengoperasikan jaringan tenaga listrik tanpa izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL).
ADVERTISEMENT
• Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tenaga Listrik: Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa penyelenggara jaringan tenaga listrik wajib memelihara dan mengoperasikan jaringan tenaga listrik dengan baik untuk menjamin keselamatan dan keandalan.
• Peraturan Daerah (Perda) Masing-Masing: Masing-masing daerah memiliki perda yang mengatur tentang penataan kabel. Perda ini biasanya mengatur tentang kewajiban penyelenggara jaringan tenaga listrik untuk menata kabel dengan rapi dan aman.
Solusi Mengatasi Kabel Semrawut:
• Penataan Kabel Bawah Tanah: Pemerintah perlu melakukan penataan kabel bawah tanah secara bertahap untuk mengatasi permasalahan kabel semrawut.
• Penertiban Kabel Liar: Pemerintah perlu menertibkan kabel-kabel liar yang tidak memiliki izin usaha.
• Kerjasama Antar Lembaga: Perlu ada kerjasama antar lembaga terkait seperti pemerintah, PLN, dan operator telekomunikasi untuk menata kabel secara terpadu.
ADVERTISEMENT
• Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Masyarakat perlu ditingkatkan kesadarannya tentang bahaya kabel semrawut dan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
"Marilah kita bersama-sama menjaga lingkungan dengan menertibkan kabel semrawut. Ingatlah, kabel semrawut bukan hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat."