Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kabel Semrawut: Ancaman Tersembunyi yang Mengganggu Keindahan dan Membahayakan
19 Juni 2024 10:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Deri Al Mugni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bogor - Kabel semrawut telah menjadi pemandangan umum di berbagai wilayah di Indonesia. Kabel-kabel yang menjuntai di atas tanah, melilit tiang listrik, dan berserakan di trotoar tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dampak Negatif Kabel Semrawut:
• Membahayakan Keselamatan: Kabel yang tidak tertata rapi dapat tersangkut pada kendaraan atau orang yang lewat, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan. Selain itu, kabel yang telanjang berisiko menyebabkan sengatan listrik.
• Merusak Estetika Lingkungan: Kabel semrawut membuat lingkungan terlihat kumuh dan tidak terawat. Hal ini dapat menurunkan nilai estetika dan kenyamanan lingkungan.
• Menghambat Akses Jalan: Kabel yang berserakan di trotoar dapat menghalangi akses pejalan kaki, sehingga membahayakan keselamatan dan kenyamanan mereka.
• Merusak Infrastruktur: Kabel yang tidak terawat dapat merusak infrastruktur seperti tiang listrik dan pohon.
Pasal Hukum Terkait Kabel Semrawut:
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Pasal 24 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang dilarang mendirikan atau mengoperasikan jaringan tenaga listrik tanpa izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL).
ADVERTISEMENT
• Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tenaga Listrik: Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa penyelenggara jaringan tenaga listrik wajib memelihara dan mengoperasikan jaringan tenaga listrik dengan baik untuk menjamin keselamatan dan keandalan.
• Peraturan Daerah (Perda) Masing-Masing: Masing-masing daerah memiliki perda yang mengatur tentang penataan kabel. Perda ini biasanya mengatur tentang kewajiban penyelenggara jaringan tenaga listrik untuk menata kabel dengan rapi dan aman.
Solusi Mengatasi Kabel Semrawut:
• Penataan Kabel Bawah Tanah: Pemerintah perlu melakukan penataan kabel bawah tanah secara bertahap untuk mengatasi permasalahan kabel semrawut.
• Penertiban Kabel Liar: Pemerintah perlu menertibkan kabel-kabel liar yang tidak memiliki izin usaha.
• Kerjasama Antar Lembaga: Perlu ada kerjasama antar lembaga terkait seperti pemerintah, PLN, dan operator telekomunikasi untuk menata kabel secara terpadu.
ADVERTISEMENT
• Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Masyarakat perlu ditingkatkan kesadarannya tentang bahaya kabel semrawut dan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
"Marilah kita bersama-sama menjaga lingkungan dengan menertibkan kabel semrawut. Ingatlah, kabel semrawut bukan hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat."