Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Judi Online dan Fungsionalisme Malinowski: Dari Hiburan ke Masalah Sosial
5 Desember 2024 18:07 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Desti Balqis Alimah Salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Fenomena judi online telah menjadi isu sosial dan ekonomi yang krusial di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menyatakan bahwa 8,8 juta warga tercatat bermain judi online pada 2024. Data menunjukkan, mayoritas pemain judi online adalah masyarakat bawah dan anak muda. Isu ini melibatkan perputaran uang yang masif. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa perputaran uang pada semester II tahun 2024 mencapai Rp283 triliun, meningkat drastis dari Rp174 triliun pada semester sebelumnya. Angka-angka yang fantastis ini menunjukkan bahwa judi online tidak hanya menjadi aktivitas individu, tetapi juga menjadi fenomena yang menggerakkan dinamika sosial dan ekonomi.
Menariknya, dalam Teori Fungsionalisme yang dicetuskan oleh Bronislaw Malinowski, fenomena judi online dapat dianalisis sebagai aktivitas sosial yang berfungsi memenuhi berbagai kebutuhan manusia sekaligus terintegrasi dengan aspek-aspek lain dalam kehidupan masyarakat, seperti ekonomi, teknologi, dan budaya. Pendekatan ini membantu memahami bagaimana aktivitas ini memengaruhi tatanan sosial secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
Judi Online sebagai Pemenuhan Kebutuhan Individu
Teori fungsionalisme menekankan bahwa semua aktivitas budaya memiliki fungsi dalam memenuhi kebutuhan manusia. Dalam konteks judi online, kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi beberapa kelompok.
Judi online memenuhi kebutuhan psikologis dan emosional karena memberikan hiburan, sensasi, dan pelarian dari tekanan hidup. Dalam kehidupan modern yang penuh stres, judi online sering dipilih sebagai cara untuk mengurangi beban psikologis. Aktivitas ini memuaskan naluri manusia untuk mencari tantangan dan kegembiraan. Menurut Malinowski, hal tersebut merupakan bagian dari kebutuhan biologis.
Kebutuhan ekonomi juga merupakan salah satu faktor yang mendorong penggunaan judi online. Mayoritas pemain memandang judi online sebagai cara cepat untuk mendapatkan keuntungan finansial. Dengan modal minim, pemain bisa bermimpi mendapatkan hasil maksimal. Perubahan strategi bandar judi yang memungkinkan transaksi kecil hingga Rp10.000 turut mendukung fenomena ini. Namun, perlu diingat bahwa judi online membawa risiko yang sangat besar, terutama bagi masyarakat yang terdorong oleh kebutuhan ekonomi mendesak.
ADVERTISEMENT
Keterkaitan dengan Unsur Kebudayaan Lain
Judi online berhubungan erat dengan berbagai unsur kebudayaan dan teknologi. Seperti dalam sistem Kula yang diteliti Malinowski, judi online sering dikaitkan dengan kepercayaan pada keberuntungan, angka-angka tertentu, atau ritual-ritual tertentu. Pemain mungkin percaya bahwa waktu dan angka tertentu akan membawa keberuntungan. Hal tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ini berinteraksi dengan sistem kepercayaan tradisional atau modern.
Judi online juga berkaitan erat dengan kemajuan teknologi. Judi online adalah fenomena yang muncul berkat perkembangan teknologi. Dengan akses internet yang semakin mudah dan masifnya penggunaan smartphone, aktivitas ini menjadi lebih terjangkau. Teknologi digital juga memungkinkan pemain untuk tetap anonim. Hal tersebut turut membuat judi online semakin sulit diawasi.
Meskipun dilakukan secara virtual, judi online menciptakan komunitas baru. Forum daring dan grup media sosial menjadi tempat berbagi strategi, informasi, dan pengalaman. Hal ini menunjukkan bagaimana kebutuhan manusia untuk berinteraksi tetap terpenuhi dalam konteks digital.
ADVERTISEMENT
Integrasi Fungsional dan Implikasi Sosial
Kebudayaan bersifat fungsional dan saling terintegrasi. Judi online membawa dampak sosial yang signifikan Secara ekonomi, judi online menciptakan perputaran uang besar yang dapat dilihat sebagai kontribusi terhadap sektor teknologi dan perbankan. Namun, dampak ini lebih banyak menguntungkan pihak bandar dan operator dibandingkan masyarakat luas.
Judi online membawa sejumlah dampak negatif yang signifikan, terutama pada aspek ekonomi, sosial, serta hukum dan norma. Secara ekonomi, banyak pemain terjebak dalam lingkaran hutang akibat kecanduan judi, yang justru memperburuk kondisi finansial, terutama di kalangan masyarakat bawah. Dari sisi sosial, aktivitas ini sering kali memicu disintegrasi sosial, seperti konflik dalam keluarga dan komunitas yang diakibatkan oleh kerugian finansial atau perilaku kecanduan. Selain itu, judi online juga menjadi tantangan bagi hukum dan norma tradisional, di mana aktivitas ini melanggar larangan perjudian dalam budaya lokal dan menimbulkan masalah besar bagi pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang efektif. Fenomena ini menunjukkan bahwa dampak buruk judi online meluas hingga ke berbagai lapisan masyarakat dan memengaruhi stabilitas sosial secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
Tantangan dan Langkah Penanganan
Judi online menjadi salah satu fokus utama yang akan ditangani pemerintahan Prabowo. Langkah konkret dalam permasalahan ini adalah pembentukan desk penanganan judi online yang dipimpin oleh Kapolri. Namun, strategi penanganan tidak bisa hanya berbasis hukum dan teknologi; pendekatan sosial dan edukasi juga sangat penting.
Anak muda, yang menjadi mayoritas pemain judi online, memerlukan literasi digital yang lebih baik untuk memahami risiko di balik aktivitas ini. Edukasi tentang bahaya kecanduan judi online serta pentingnya pengelolaan keuangan harus disampaikan melalui media yang mudah diakses, seperti platform digital, media sosial, dan aplikasi edukatif. Dengan pendekatan ini, anak muda diharapkan dapat lebih kritis dalam menyikapi tawaran judi online yang sering kali terlihat menarik namun merugikan.
ADVERTISEMENT
Penguatan regulasi juga merupakan langkah penting. Strategi transaksi kecil namun masif yang kini digunakan oleh bandar judi online menuntut penguatan regulasi yang lebih tegas terhadap perbankan dan platform pembayaran digital. Pemerintah perlu mengawasi aliran dana secara lebih ketat untuk meminimalkan celah yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku judi. Kerja sama antara otoritas keuangan, penyedia layanan teknologi, dan penegak hukum juga sangat diperlukan untuk memberantas aktivitas ilegal ini.
Pemerintah juga perlu menyediakan alternatif hiburan yang sehat bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk mengurangi ketergantungan pada judi online. Selain itu, upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah harus menjadi prioritas, seperti menciptakan peluang kerja atau program kewirausahaan. Dengan adanya pilihan hiburan dan solusi ekonomi yang lebih baik, masyarakat akan memiliki alasan kuat untuk menjauh dari judi online dan fokus pada kegiatan yang lebih produktif.
ADVERTISEMENT
Judi Online: Antara Pemenuhan Kebutuhan dan Tantangan Sosial
Dalam perspektif fungsionalisme Malinowski, judi online dapat dipahami sebagai aktivitas yang memenuhi kebutuhan individu dan terintegrasi dengan aspek kehidupan lainnya. Namun, fenomena ini juga membawa tantangan besar bagi tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan holistik yang mencakup regulasi, edukasi, dan pemberdayaan ekonomi untuk menangani dampak negatif dari judi online sekaligus menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berintegritas.