Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ekspansi Pasar Melalui Endorsement dalam Perspektif Hukum Islam
12 Desember 2022 17:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari detria permata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi telah menyebabkan peningkatan penggunaan Internet, dan banyak kegiatan dilakukan di Internet. Menurut laporan yang disampaikan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJJ), sekitar 143 juta orang atau lebih dari 50% penduduk telah terhubung ke jaringan internet.
ADVERTISEMENT
Penggunaan internet saat ini tidak hanya untuk komunikasi tetapi melangkah lebih jauh seperti berbisnis, membeli barang, mendapatkan hiburan, memesan media lalu lintas dan komunikasi pemasaran.
Munculnya tren pemasaran digital atau online telah melahirkan jenis pemasaran baru dan menyebabkan banyak perusahaan dan UMKM beralih dari pemasaran tradisional ke pemasaran digital/online yang dianggap lebih murah, efektif dan efisien.
Salah satu taktik pemasaran yang sering ia terapkan adalah dengan mengiklankan produknya di Instagram dengan meminta jasa orang lain yang dikenal dengan selebritis Instagram yang memiliki followers atau pengikut yang banyak di akun Instagramnya, atau biasa disebut dengan endorsement (Wulandari, 2017).
Biasanya endorsement semacam itu merupakan salah satu bentuk promosi, salah satu bentuk promosi memperkenalkan suatu produk atau brand, yang dilakukan oleh pelaku komersial dengan endorsement yang memiliki banyak followers atau pengikut di akun media sosialnya (dikenal dengan Instagram).
ADVERTISEMENT
Endorsement merupakan strategi pemasaran yang sangat efektif bagi seseorang yang ingin mengajak atau mempromosikan orang lain untuk membeli produk yang ditawarkan kepada pelaku komersial yang mengendorsenya atas permintaan pelaku komersial itu sendiri, dengan cara mengunggah atau memposting foto produk pelaku komersial tersebut di media sosial endorser tersebut. Akun media “Pemasaran dapat dijelaskan sebagai suatu proses sosial yang menyediakan apa yang dibutuhkan dan diinginkan pelanggan guna memberikan kepuasan pelanggan yang optimal” (Rianto Al Arif, 2012).
Bagaimana Hukumnya dalam Perspektif Hukum Islam?
Akad jasa yang disahkan menggunakan akad ijarah, yang termasuk bagian dari al-'uqud al-mussammaah, yang menjadi perhatian khusus hukum Islam dalam hal sifat akad. Akad ijarah berbeda dengan transaksi jual beli karena bersifat sementara, sedangkan akad jual beli bersifat permanen karena efeknya mengalihkan kepemilikan barang. Ijarah sendiri diartikan sebagai menyewa sesuatu atau membayar upah atas suatu jasa pada waktu tertentu dengan membayar sewa atau service charge.
ADVERTISEMENT
Untuk dasar hukumnya adalah mengikuti dasar hukum perihal ijarah, yaitu firman allah, QS. al-Baqarah: 233 sebagai berikut:
وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ
"Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut".
Ayat tadi menjadi dasar hukum adanya sistem sewa dalam hukum islam, seperti yang diungkapkan pada ayat bahwa seseorang itu boleh saja menyewa orang lain untuk menyusui anaknya, tentu saja ayat ini berlaku umum untuk segala bentuk sewa menyewa.
Dalam islam, Endorsement tercakup ke pada kasus mu'amalah serta norma. Dapat disimpulkan bahwa hukum asal dari perkara tadi adalah diperbolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur terlarang pada syariat yang bisa berubah hukumnya menjadi terlarang. Jasa endorse merupakan bentuk mu'amalah yang dibenarkan dalam islam, selama pada semua proses transaksinya terpelihara dari hal-hal terlarang oleh ketentuan syariat, sebagaimana Kaidah Fiqhiyyah mengungkapkan, bahwa:
ADVERTISEMENT
الْأَصْلُ فِي المُعَامَلَةِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا أَنْ يَدُلُّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيمِهِ
“Pada dasarnya seluruh bentuk mu'amalah boleh dilakukan kecuali terdapat dalil yang melarangnya”.
Jadi, untuk para pengusaha tak perlu khawatir lagi bagaimana hukum perluasan pasar (promosi) product melalui endorsement. Namun ada hal hal yang perlu diperhatikan ketika ingin melakukan jasa endorement supaya tidak hanya sukses namun juga mendapat celupan nilai-nilai moral yang tinggi dalam islam.
Ada empat prinsip yang menjadi Key Success Factors (KSF) dalam mengelola suatu bisnis dalam endorsement, supaya mendapat celupan nilai-nilai moral yang tinggi dalam Islam, yaitu: Shiddiq (benar dan jujur), Amanah (tepercaya, kredibel), Fathanah (cerdas), Tabligh (komunikatif).
Ada beberapa karakteristik endorsement dalam Islam yang bisa menjadi panduan bagi para endorser, yaitu: ketuhanan (Rabbaniyah), etika (Akhlaqiyyah), realistis (Al-Waqi’iyyah), dan humanistis (AlInsaniyyah).
ADVERTISEMENT