Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Dampak Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia Terhadap Kepulauan Karimunjawa
28 Maret 2024 16:13 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Deva soka Faridh aziz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kepulauan Karimunjawa merupakan kepulauan yang terletak di utara Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kepulauan tersebut merupakan salah satu destinasi wisata yang kerap kali dikunjungi oleh para wisatawan lokal maupun mancanegara. Banyaknya wisatawan yang berkunjung ke Karimunjawa tidak terlepas dari adanya kekayaan alam yang melimpah sehingga kepulauan tersebut memiliki beberapa julukan seperti The Paradise of Java, Caribbean of Java dan Pulau Liburan hal tersebut diberikan lantaran para masyarakatnya yang terkenal ramah, kondisi alam yang masih hijau, asri dan destinasi yang cocok untuk dijadikan tempat liburan sehingga membuat siapapun yang berkunjung merasa seperti di surganya Pulau Jawa.
ADVERTISEMENT
Keindahan tersebut tentu tidak dapat dibiarkan begitu saja oleh pemerintah lantaran merupakan kekayaan alam hayati yang dimiliki oleh negara Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah telah berupaya dalam membuat beberapa kebijakan politik luar negeri Indonesia terhadap kepulauan tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah merupakan langkah dalam memaksimalkan serta memberdayakan Kepulauan Karimunjawa agar memiliki administrasi yang jelas. Akan tetapi, Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap kepulauan Karimunjawa setidaknya telah mengalami beberapa kali perubahan zonasi, hal tersebut dikarenakan dari adanya peningkatan aktivitas seperti kegiatan snorkelling dan juga diving yang dilakukan oleh para wisatawan, kurangnya pengetahuan yang mereka miliki membuat kegiatan tersebut banyak mengakibatkan rusaknya terumbu karang.
Terdapat beberapa kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi menjaga kelangsungan hidup sumber daya alam yang terdapat di Kepulauan Karimunjawa antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam dalam Nomor: 127/Kpts/DJ-VI/1989 yang telah disahkan pada tanggal 28 Desember 1989 tentang penunjukan zonasi pada kepulauan Karimunjawa.
2. Perubahan revisi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap kepulauan Karimunjawa yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK. 79/IV/Set-3/2005 yang telah disahkan pada tanggal 30 Juni 2005.
3. Pemberlakuan zonasi kepulauan Karimunjawa yang berlaku hingga sekarang telah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK. 28/IV-SET/2012.
Dapat diketahui bahwa kepulauan Karimunjawa saat ini telah terbagi menjadi 7 zonasi yang berbeda berdasarkan pada kriteria tempat yang memungkinkan untuk melakukan zonasi tersebut. Adapun zonasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Zona Inti: Merupakan zona yang mencakup wilayah perairan Taka Malang, perairan Taka Menyawakan, pulau Kumbang, dan juga wilayah Tanjung Bonang.
2. Zona Pemukiman: Merupakan zona yang mencakup Pulau Karimunjawa itu sendiri, Pulau Kemujan, Pulau Parang, dan juga Pulau Nyamuk.
3. Zona Perlindungan: Merupakan zona yang mencakup Cemara Kecil, Pulau Burung, Pulau Katang, Pulau Sintok, Tanjung Gelam, Gosong Tengah, Hutan Mangrove, dll.
4. Zona Rehabilitasi: Merupakan zona yang mencakup sebelah barat Pulau Kemujan dan barat Pulau Karimunjawa, serta sebelah timur Pulau Nyamuk dan timur Pulau Parang.
5. Zona Pemanfaatan Pariwisata: Merupakan zona yang mencakup Karang Kapal, Pulau Menyawakan, Pulau Tengah, Pulau Menjangan Besar, timur Pulau Kumbang, Indonor, Pulau Bengkuang.
6. Zona Pemanfaatan Perikanan Tradisional: Merupakan zona yang mencakup seluruh perairan luar dari kawasan kepulauan Karimunjawa berdasarkan kepada kebijakan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
7. Zona Budi daya: Merupakan zona yang mencakup Pulau Menjangan Besar, Pulau Kemujan, Pulau Parang, Pulau Nyamuk, dan juga Pulau Karimunjawa.
Oleh karena itu, diperlukan juga acuan umum yang berlaku terkait pengembangan pulau-pulau kecil dalam perihal pariwisata. Dimana Kementerian Pariwisata telah menetapkan kebijakan terkait pengembangan yang dilakukan di pulau-pulau kecil sebagai tempat pariwisata hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menterian Kebudayaan dan Pariwisata dalam No. KM.67/UM.001/MKP/2004. Hal tersebut merupakan tindakan dari pemerintah yang didasari karena keterbatasan kondisi daya dukung pulau-pulau kecil (Qodriyatun 2018, 242-243) . Kemudian Kepulauan Karimunjawa telah ditetapkan sebagai cagar alam laut yang berdasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan No. 161/Menhut-II/1988 yang telah ditetapkan pada tanggal 23 Februari 1988, lalu kepulauan Karimunjawa juga telah disahkan sebagai Taman Nasional dengan nama Kepulauan Karimunjawa pada tanggal 22 Februari 1999 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 78/Kpts-II/1999 .
ADVERTISEMENT
Pemerintah memiliki kewajiban dalam melakukan pengelolaan serta pemberdayaan terhadap masyarakat Kepulauan Karimunjawa, masyarakat berharap kepulauan yang mereka tinggali menjadi ladang penghasilan bagi kehidupan mereka dengan dilandasi sistem yang jelas. Pemerintah juga berupaya agar kepulauan tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan sehingga terciptanya citra yang baik di mata internasional (Saputra, Soemarmi, and Herawati 2017, hal.1-17) . Setiap sistem yang jelas tentu tidak dapat dipisahkan oleh yang namanya kebijakan dan kebijakan tidak terlepas dari adanya dampak yang dihasilkan terutama bagi Kepulauan Karimunjawa.
Beberapa dampak yang dihasilkan karena adanya kebijakan politik luar negeri Indonesia bagi Kepulauan Karimunjawa antara lain sebagai berikut:
1. Dampak Sosial
Dengan adanya para wisatawan yang semakin hari semakin meningkat, banyak masyarakat yang melakukan aktivitas tambahan dalam kehidupan mereka. Awalnya mata pencaharian utama masyarakat adalah sebagai nelayan namun kini, mereka banyak yang menjadi pemandu wisata baik wisata alam maupun religi. Hal tersebut dilakukan karena menyadari betapa melimpahnya kekayaan alam dan daya tarik yang dimiliki oleh Kepulauan Karimunjawa.
ADVERTISEMENT
2. Dampak Ekonomi
Bertambahnya mata pencaharian sebagai nelayan, pemandu wisata serta penjualan jasa maupun peralatan pariwisata tentu hal tersebut telah menaikkan siklus perekonomian para penduduk seperti menjual souvenir, rumah makan, oleh-oleh, dll. Dengan begitu mereka mendapatkan peningkatan penghasilan sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Dampak Hukum
Banyaknya wisatawan dan segala aktivitas yang ada di Kepulauan Karimunjawa tentu pengawasan dan perlindungan terhadap lingkungan di kepulauan tersebut tidak boleh luput dari seluruh elemen masyarakat khususnya para penegak hukum. Upaya pengawasan dan pengamanan telah dilakukan baik di darat maupun di laut dengan penerapan sikap preemtif, preventif dan juga represif. Hal ini dilakukan untuk terciptanya keamanan yang dapat dirasakan oleh masyarakat lokal maupun para wisatawan.
ADVERTISEMENT
4. Dampak Lingkungan
Dengan adanya peningkatan pariwisata yang terjadi tiap tahunnya, menjadikan pendapatan Kepulauan Karimunjawa ikut meningkat dengan meningkatnya hal tersebut maka sebagian dana yang didapat kemudian dialokasikan untuk pengelolaan konservasi alam Kepulauan Karimunjawa yang dilakukan secara swadaya seperti perawatan Hutan Mangrove yang ada disana.
5. Dampak Sarana-Prasarana
Meningkatnya pendapatan dan meningkatnya taraf hidup pada Kepulauan Karimunjawa rupanya kini sangat memungkinkan sekali untuk melakukan pengembangan dari segi sarana-prasarana. Hal tersebut dapat terbukti dengan adanya pembangunan kepariwisataan seperti homestay (Penginapan), Restoran, biro perjalanan, dan juga hotel serta peningkatan mutu fasilitas yang telah tersedia maupun belum tersedia seperti peralatan snorkelling dan juga diving yang diimbangi dengan pemberian pengetahuan terhadap wisatawan sehingga dapat meminimalisir kerusakan yang terjadi pada terumbu karang di Kepulauan Karimunjawa.
ADVERTISEMENT
Dari hal yang telah dijelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa keindahan alam yang dimiliki oleh Kepulauan Karimunjawa memiliki pengaruh besar bagi pariwisata Indonesia, oleh karenanya pemerintah membuat beberapa kebijakan dalam menjaga kelestarian alam dan juga berfungsi sebagai daya tarik bagi para wisatawan. Pemberlakuan kebijakan tersebut juga bertujuan agar Kepulauan Karimunjawa memiliki administrasi yang jelas sehingga citra Indonesia terlihat baik di kancah internasional dan dapat diketahui pula bahwa destinasi wisata di Kepulauan Karimunjawa rupanya telah meningkatkan taraf kehidupan penduduknya. Mereka melakukan pekerjaan tambahan dari yang semula hanya sebagai nelayan kini mereka dapat menjadi Tour Guide, membangun toko aksesoris, pemandu wisata religi, dll. Sehingga kebijakan politik luar negeri Indonesia bagi Kepulauan Karimunjawa dapat berjalan dengan baik dan terciptanya keharmonisan dalam bernegara serta memberikan dampak berupa kesejahteraan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT