Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tantangan Penyelenggaraan Pesta Pernikahan di Era Pandemi Covid-19
18 Mei 2022 16:40 WIB
Tulisan dari Diany Ayudana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernikahan adalah saat bahagia yang dinantikan oleh setiap pasangan calon pengantin. Berbagai persiapan mulai dari fisik, mental, hingga penyelenggaraan acara dilakukan sebaik-baiknya agar berkesan hingga seumur hidup. Sejumlah undangan pun disebar kepada sanak saudara, sahabat, dan kerabat, untuk memastikan mereka dapat menyaksikan saat-saat bahagia tersebut. Namun, sejak pandemi Covid-19 melanda dunia sejak tahun 2020, seluruh tatanan di masyarakat pun berubah, termasuk penyelenggaraan pesta pernikahan.
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid-19 menuntut masyarakat dunia untuk beradaptasi dengan situasi pelik yang terjadi demi memastikan keselamatan diri masing-masing. Berbagai peraturan diterapkan oleh pemerintah di berbagai negara untuk melindungi warganya dari penularan virus Corona dan untuk melindungi ketahanan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.
Untuk menekan risiko penyebaran pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia meminta seluruh warga untuk mematuhi protokol kesehatan, yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Selain itu, pemerintah Indonesia juga menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengurangi mobilitas warga dan diharapkan dapat mengurangi angka kasus penularan virus Covid-19.
Penerapan PPKM tersebut berdampak pada sejumlah aktivitas dan kegiatan usaha warga, termasuk penyelenggaraan pesta pernikahan. Para calon pengantin terpaksa menyesuaikan penyelenggaraan pesta pernikahan mereka dengan aturan PPKM, bahkan tidak sedikit yang memilih untuk menundanya hingga situasi pandemi di Indonesia membaik.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022, DKI Jakarta kini masuk ke dalam wilayah PPKM level 2. Berdasarkan peraturan tersebut, penyelenggaraan kegiatan di ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom kini diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dari total kapasitas ruangan. Penyediaan makanan dan minuman di dalam ruangan tersebut diizinkan untuk dihidangkan secara prasmanan.
Namun, kelonggaran aturan PPKM tersebut tetap memiliki tantangan tersendiri bagi penyelenggaraan pesta pernikahan di Indonesia. Jika selama ini penyelenggaraan pesta pernikahan di Indonesia dapat mengundang banyak sanak saudara, teman, dan rekan kerja, kini pasangan calon pengantin dituntut untuk lebih bijak dalam menentukan jumlah tamu undangan karena adanya pembatasan kapasitas ruangan.
Kondisi ini tentunya menimbulkan berbagai masalah bagi keluarga calon pengantin. Britantya Agung, calon pengantin pria yang sedang menyiapkan pesta pernikahannya, menuturkan “Sulit sekali untuk menentukan keluarga yang akan diundang, karena semua keluarga besar saya ingin hadir dan sungkan rasanya kalau menolak kehadiran mereka”.
ADVERTISEMENT
Peliknya masalah juga ditambah dengan adanya kekhawatiran terhadap kemungkinan perubahan aturan PPKM jika kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia memburuk setelah libur hari raya Idul Fitri. Cristin Alex, calon pengantin perempuan, menuturkan “Saya khawatir kalau tiba-tiba pemerintah memperketat kebijakan PPKM, karena mau tidak mau, kita harus merombak semua rencana yang sudah matang”.
Penerapan protokol kesehatan yang ketat selama penyelenggaraan pesta pernikahan juga merupakan tuntutan penting yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak. Pihak penyelenggara harus dapat memastikan ketersediaan hand sanitizer di beberapa tempat di lokasi acara, menyediakan masker untuk tamu undangan jika dibutuhkan, menjaga mobilitas tamu undangan untuk mengurangi kerumunan, dan memastikan seluruh tamu undangan telah memindai aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki lokasi acara.
ADVERTISEMENT