Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Silang Sengkarut AJB Bumiputera: Abaikan Etika Bisnis dan Saling Gugat Antarkubu
31 Januari 2023 21:21 WIB
·
waktu baca 9 menitTulisan dari Diding S Anwar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menyongsong 111 tahun AJB Bumiputera 1912 (12 Februari 1912 – 12 Februari 2023) darurat bencana besar masih menyelimuti perusahaan asuransi tersebut. Ikhtiar dan upaya sudah dikerahkan para stakeholder untuk penanggulangan bencana. Saya harap jangan kendor sampai menemukan alternatif solusi terbaik yang perlu diterapkan untuk AJB Bumiputera. Di usia 111 tahun, AJB Bumiputera 1912 masih ada dan siap setiap waktu melayani rakyat Indonesia serta memberikan kontribusi terhadap perkembangan perekonomian nasional di segala sektor dengan menyesuaikan diri sejalan perkembangan teknologi.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, permasalahan yang selama ini terjadi harus ditangani dengan baik, cepat, dan tepat sasaran tentunya oleh seluruh pihak secara serius dan sungguh-sungguh serta niat suci. Mengingat AJB Bumiputera 1912 ibarat kapal besar yang mengangkut jutaan rakyat Indonesia yang tengah berlayar dalam perjalanan panjang dan sedang dihantam badai besar. Jika terlambat dan dibiarkan terombang ambing maka kapal besar akan tenggelam dan rakyat tidak selamat.
Das Sein dan Das Sollen
Coba lihat dari dua kemungkinan. Pertama, penyelesaian yang tepat sasaran akan memungkinkan AJB Bumiputera bisa pulih dan normal kembali serta memiliki masa depan cemerlang. Atau kedua, terjebak sasaran. Ini mungkin akan membuat perusahaan sirna dan sakit berkepanjangan serta masa depan kelabu. Untuk itu, siapkan bekal untuk memperkuat lambung kapal perusahaan agar tetap tegar diterpa badai apapun akan terjadi. Silakan analisa dan cari minimal 3 (tiga) langkah prioritas utama dan alternatif sebagai solusinya (Prinsip Pareto 80/20) dari beberapa perspektif.
ADVERTISEMENT
Create value added
Secara hukum bentuk Usaha Bersama diakui secara tegas dalam UU Nomor 2 Tahun 1992, namun pengaturan lebih lanjutnya belum terbit hingga lahirnya UU Nomor 40 Tahun 2014 dan berdasarkan amanat dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 baru pada tanggal 26 Desember 2019 melalui PP Nomor 87 Tahun 2019 Usaha Bersama memiliki payung hukum. Namun PP 87/2019 akhirnya kandas melalui amar Putusan MK RI No. 32/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021 tidak mengikat secara hukum sebagai Hukum bentuk Usaha Bersama bagi perusahaan asuransi harus melalui UU sebagaimana Putusan MK sebelumnya yang tertuang dalam Putusan MK RI No. 32/PUU-XI/2013 tanggal 3 April 2014.
Alhasil AJB Bumiputera 1912 hanya mempunyai payung hukum selama periode 26 Desember 2019 sd 14 Januari 2021 atau sekitar kurang lebih 1 tahun. AJB Bumiputera 1912 harus menderita dan menunggu untuk beberapa waktu sekitar 2 tahun saat itu untuk menanti lahirnya UU. Maka pedoman operasional yang digunakan sebagai konstitusi tertinggi secara khusus adalah Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912.
ADVERTISEMENT
Namun dalam pelaksanaannya AD ART AJBB 1912 yang muncul tidak pada prinsip Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Padahal AJB Bumiputera perusahaan mutual atau Usaha Bersama. Ini problem besar yang harus dibereskan. Hadirnya Payung Hukum UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) BAB VII Asuransi Usaha Bersama diharapkan dapat menyelesaikan seluruh permasalahan yang sepanjang tahun 2022 belum dapat diselesaikan. Salah satunya OJK mempunyai peran utama dalam menentukan dan nasib jutaan pemegang polis dan masyarakat lainnya yang selama ini belum mendapatkan kejelasan memperoleh hak-haknya. Yaitu dengan mengembalikan seluruh penyelesaian permasalahan berdasarkan aturan yang berlaku.
Saya berharap semoga UU P2SK mempunyai ruang yang dapat digunakan OJK dalam menyelesaikan permasalahan AJB Bumiputera 1912 dengan cepat, tepat sasaran, dan konstitusional. Sehingga pada 2023 menjadi awal yang baik bagi jutaan masyarakat yang menanti kepastian akan hak-haknya.Penanganan AJB Bumiputera 1912 harus diupayakan penyelesaian melalui penegakan regulasi (kepatuhan) dan hukum secara transparan dan tanpa kompromi
ADVERTISEMENT
Create income and profit
Buat BCP (Business Continuity Planning). Caranya yaitu dengan mendapatkan sumber daya (Win Win Solution): Human Capital/Modal Manusia/SDM, Money, Metode, infrastruktur dan dukungan lainnya. Masalah disiplin juga sangat penting untuk dipegang teguh oleh jajaran internal AJBB 1912. Indisipliner atas pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan tidak boleh terjadi. Organ AJB Bumiputera (RUA, Direksi dan Dekom) dipaksa wajib Good Corporate Governance (GCG), dan sesuai ketentuan UU No 4 Tahun 2023 Tentang P2SK. Demikian juga disiplin jualan produk asuransi mutual harus sesuai ketentuan, yaitu nasabah pemegang pempol produk harus jadi anggota pemilik perusahaan asuransi mutual.
Selain itu dibutuhkan kolaborasi Pentahelix Lintas Generasi dan Lintas Mitra agar tercipta suasana yang harmonis kondusif. Suasana harmonisasi dan kebersamaan semua pihak sangat dibutuhkan. Sehingga tidak terjebak larut berkepanjangan di arena dikotomis yang membuat para pihak saling tuding, menyalahkan maupun buang badan. Masalah GCG (Prinsip TARIF) juga harus dijadikan pedoman. Persoalan keuangan memerlukan perencanaan yang baik agar dapat segera memulihkan kejayaan AJBB masa lalu. Selain itu, masyarakat pemegang polis yang seluruhnya anggota pemilik AJBB 1912 segera dibayarkan klaimnya. Tujuannya agar perusahaan mendapat keuntungan seperti di masa lalu.
ADVERTISEMENT
Masalah sebesar apapun dapat dicarikan solusi terbaik sepanjang semua pihak senantiasa berkolaborasi pentahelix lintas generasi dan lintas posisi. Standar dan model praktik Usaha Bersama di internasional perlu diikuti organisasi yang menaungi kegiatan Usaha Bersama di luar negeri yang dikenal dengan Mutual, yaitu The International Cooperative and Mutual Insurance Federation (ICMIF). Tak kalah penting adalah kehadiran negara dan political will pemerintah dalam menyelamatkan AJBB 1912. Pemerintah perlu menaruh empati. Kasihan, jutaan masyarakat pemegang polis dan ribuan pegawai AJBB 1912 semoga tidak menjadi korban.
Di sisi lain, dibutuhkan kader internal yang potensial dan berkualitas. Penerus adalah pemegang amanah untuk menjaga, memelihara serta mengembangkan hingga AJB Bumiputera 1912 terus eksis dan tetap berkontribusi mensejahterakan seluruh masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Anggota RUA harus diambil dari internal yang mempunyai jiwa integritas dan berdedikasi tinggi untuk diberi kesempatan pertama estafet keberlangsungan AJB Bumiputera 1912. Pembentukan RUA harus hati-hati banyak kader Internal oportunis, menjadi pahlawan kesiangan yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.
ADVERTISEMENT
Mengarah ke Aksi Korporasi (kinerja operasi, keuangan dan hukum kepatuhan, optimalisasi aset dan lain-lain) demi kesejahteraan masyarakat pemegang polis dan stakeholder sesuai cita-cita luhur pendiri dan pejuang bangsa harus membuat business continuity planning.
Tidak kalah penting juga harus benchmark memetik best practice yang dilaksanakan oleh ribuan perusahaan mutual sebagai saudara serumpun UBER / Usaha Bersama yang jumlahnya sangat banyak berdiri di berbagai negara di dunia ini.
Beberapa catatan random masalah saat ini di internal AJBB 1912
Berdasarkan penilaian dari OJK bahwa AJB Bumiputera 1912 mengalami permasalahan likuiditas dan solvabilitas yang didasarkan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tanggal 28 Desember 2016 sehingga akhirnya pada tanggal 21 Oktober 2016 OJK sesuai ketentuan Pasal 9 UU 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menggunakan kewenangan penetapan Pengelola Statuter terhadap AJB Bumiputera 1912.
ADVERTISEMENT
Permasalahan mendasar AJB Bumiputera 1912, sepanjang yang diketahui hanya masalah klaim asuransi Pemegang Polis banyak yang belum terbayarkan dan begitupun hak-hak Pekerja banyak yang belum dibayarkan. Namun ketika digali, tidak terbayarnya klaim asuransi dan hak Pekerja tersebut yang mencuat hanyalah alasan AJB Bumiputera 1912 tengah dalam kesulitan likuiditas, dan belum terungkap sebabnya.
Pada bulan Mei 2022 OJK menyetujui terbentuknya 11 Anggota BPA (sekarang RUA) melalui hasil penilaian kemampuan dan kepatutan meskipun proses penyelenggaraannya bertentangan dengan Anggaran Dasar. Waktu terus bergulir Sidang BPA diselenggarakan beberapa kali yang hingga saat ini pekerja khususnya tidak mengetahui hasilnya secara resmi, namun diketahui sidang BPA telah berhasil melakukan pergantian sejumlah Direksi dan Dewan Komisaris secara berturut-turut. Selama kurun waktu kurang lebih 6 bulan proses RPKP belum kunjung selesai dan memperoleh persetujuan dari OJK, terlebih Pemegang Polis dan Pekerja tidak mengetahui upaya-upaya yang menjadi strategi AJB Bumiputera 1912 dalam rangka memenuhi seluruh kewajibannya apalagi menyelesaikan permasalahan yang sudah sekian lama. Di tengah Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP), ternyata masih ada pihak-pihak yang mengail di air keruh dan membuat kondisi semakin runyam. Saling berkubu-kubu dan saling sikut.
ADVERTISEMENT
Semua pihak sudah sepatutnya mengikuti sistem yang sudah berlaku, sehingga upaya penyelesaian setiap permasalahan berdasar pada Undang-undang dengan harapan terbentuk sistem yang semakin baik, pasti, dan berkelanjutan. Jangan sampai dalam penyelesaian AJB Bumiputera 1912 hanya karena kepentingan-kepentingan sesaat, kepentingan-kepentingan praktis, kepentingan pragmatis lalu mengganggu tatanan sistem perekonomian yang sedang dibangun melalui UU P2SK.
De Jure
Anugerah Payung Hukum Konstitusi Usaha Bersama telah diatur dalam UU No 4 Tahun 2023 Tentang P2SK pada BAB VII Asuransi Bersama seakan tidak digubris/dicuekin. Perlu Perubahan (Quo Vadis dan Status quo). UU P2SK secara khusus mengatur khusus Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diundangkan.
ADVERTISEMENT
Seharusnya langsung start action mempedomani tahapannya, jangan NATO (No Action Talk Only). Benahi AD saat ini yg dijadikan pedoman, tersurat dan tersirat serta implementasinya keluar rel prinsip Usaha Bersama (Mutual). Benahi SDM Usaha Bersama yang realitanya tercerai berai berkubu-kubu sesuai kepentingan masing-masing (harus dipinggirkan). Melaksanakan Tata Kelola perusahaan yang baik dan benar (Prinsip TARIF). General check up, yang dikerjakan malah yang kontra produktif. Organ Perusahaan yang legal formal konstitusional penting, agar tidak tambah benih keributan besar, AJBB 1912 kini semakin tidak stabil.
Benih konflik meluas, tanda pemicu kegaduhan dan ketidakpercayaan serta ketidakpastian masyarakat terus menggelinding membesar (snowball). Dari perspektif keuangan, tidak kunjung ada jalan keluar, dasar laporan hasil audit KAP resmi dan benar belum ada dan belum bisa diyakini (banyak pos-pos yang diam ngumpet, jebakan batman). Harus dibuka secara transparan ke publik sebagai pertanggung jawaban, keadaan sebenarnya bagaimana?
ADVERTISEMENT
Apakah Auditor Eksternal Independen Resmi (KAP) yang mengaudit yakin telah memberikan opininya WTP atau malah Tidak Wajar? Jangan bagai kucing dalam karung. AJBB 1912 adalah Perusahaan milik rakyat banyak, pemegang polis berhak mengetahui apa adanya. Hati-hati buat RPKP ala Tukang Cukur (Haircut), bisa polemik berkepanjangan, resiko tingkat tinggi kegagalannya. Jangan halusinasi posisi confidence level yang tinggi.
De facto
Realitanya falsafah Usaha Bersama atas asas kekeluargaan di AJBB 1912 sebagai modeling UBER, jauh panggang dari api (tercerai berai, perang antar kubu, selera kepentingan masing-masing kelompok). Saat ini antar kubu saling sengketa dan saling gugat di ranah hukum, harusnya saling bantu, gotong royong, rukun kekeluargaan. Padahal mungkin hanya negara kita yang punya UUD 1945 Pasal 33 ayat (1).
ADVERTISEMENT
Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan di internal, mengingat potensi terjadinya praktek abuse of power, penyimpangan dan kecurangan (fraud) oleh Organ Perusahaan jika hal tersebut terabaikan. Pengendalian situasi baik internal maupun eksternal melalui perwujudan organisasi yang produktif, keterbukaan informasi, dan upaya maksimal dalam implementasi program kerja dan anggaran secara efektif dan efisien.
Penyelesaian segala permasalahan jika berkaitan dengan potensi hukum yang merugikan kepentingan tertentu, dengan prinsip ultimum remedium. Harapan masyarakat sebagai representasi rakyat Indonesia dengan hadirnya UU P2SK.
Apa kata dunia?
Fastabiqul khairat
Berlomba dalam kebaikan.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.