Konten dari Pengguna

Perbaikan Polri Bukan Suatu Kemuskilan

Diki Kuswito Afandi
Associate pada Firma Pelita Hukum
3 Juni 2023 12:43 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Diki Kuswito Afandi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Polri. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polri. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock
ADVERTISEMENT
"Hanya ada tiga jenis polisi yang jujur. Pertama patung polisi, kedua polisi tidur, ketiga polisi Hoegeng," —Gus Dur.
ADVERTISEMENT
Begitulah guyon mantan presiden republik Indonesia keempat, Abdurrahman Wahid, atau yang terkenal juga dengan sebutan Gus Dur. Guyonan tersebut dilontarkan untuk menggambarkan sosok polisi yang ada di negeri ini beberapa dekade silam.
Jika dicermati guyonan tersebut memiliki makna yang sangat mendalam. Bagaimana mungkin sebuah benda mati disandingkan setara dengan makhluk hidup? Bagi yang memahami ini bukanlah omong kosong belaka, melainkan potret dari aparat penegak hukum kita di masa itu.
Meskipun pahit setidaknya saya bisa bersyukur masih ada satu makhluk hidup sebagai harapan dari lelucon Gus Dur tersebut. Dalam arti, di balik dominannya sisi negatif masih ada sisi positif yang dapat diharapkan.

Kepolisian Saat Ini

Ilustrasi Polri. Foto: Poetra.RH/Shutterstock
Pada masa kini kepolisian juga sedang mendapatkan banyak sorotan tajam. Sebut saja akibat kasus Irjen Ferdy Sambo, seorang mantan perwira tinggi Polri yang terlibat dalam pembunuhan berencana ajudan pribadinya Birgadir Yosua Hutabarat. Kemudian Mantan Kapolda Irjen Teddy Minahasa yang terbukti melakukan “pekerjaan sampingan” sebagai bandar narkoba.
ADVERTISEMENT
Hebohnya kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy yang menyebabkan korban bernama David Ozora koma, hingga terancam tidak bisa beraktifitas dengan normal kembali seumur hidup. Tidak lupa juga kasus-kasus hukum lain yang saat ini memerlukan “viral” terlebih dahulu agar cepat diambil tindakan.
Dengan rangkaian peristiwa tersebut tidak heran apabila kepercayaan publik terhadap Polri menjadi rendah. Pada bulan Maret lalu Lembaga Survei Indonesia (LSI) sempat mengeluarkan hasil survei di mana Polri mendapatkan kategori sebagai lembaga dengan indeks kepercayaan masyarakat paling rendah dengan persentase 64 persen di bawah Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun demikian hasil survei terbaru dari Indikator Politik Indonesia menyebutkan kepercayaan publik terhadap Polri meningkat sebesar 73,2 persen.
Sebagai aparat penegak hukum kepercayaan publik menjadi nilai mutlak yang tidak bisa ditawar. Hal ini saya sampaikan berdasarkan pada analogi hubungan kausal. Penegakkan hukum yang lemah akan menyebabkan ketidakpuasan dalam masyarakat. Sehingga berpotensi memberikan dampak buruk berupa keengganan masyarakat mencari keadilan dengan sah, sebab minimnya tingkat kepercayaan kepada aparatur penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut saya temukan pada saat melakukan riset terkait dengan penyelesaian permasalahan hukum di salah satu institusi penegakkan hukum. Dalam salah satu kasus yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan ditemukan adanya indikasi permainan oknum aparat penegak hukum yang menyebabkan kerugian bagi korban tindak pidana. Efeknya stigma negatif institusi tersebut kembali tersemat.
Sementara kasus berjalan, sesuai dengan prosedur diperlukan penyitaan barang bukti untuk mengamankan dan mempermudah proses peradilan. Sayangnya, ketika diperlukan barang bukti tersebut telah rusak parah dan tidak sesuai kondisi semula saat serah terima.
Rusaknya barang bukti tersebut tidak hanya berakibat pada bertambahnya kerugian korban, akan tetapi juga membuat macet proses peradilannya. Pada tahapan ini seharusnya terjadi pelimpahan barang bukti antara petugas yang berwenang kepada jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Karena kondisinya yang tidak sesuai, jaksa penuntut umum yang seharusnya menerima pelimpahan tersebut menolak dan meminta barang bukti agar dikembalikan ke kondisi awal terlebih dahulu.

Larangan Pemanfaatan Barang Bukti

Ilustrasi garis polisi. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kerusakan pada barang bukti ini mengarah pada indikasi adanya oknum yang memakai barang bukti tersebut. Padahal jika melihat pada aturan hukumnya barang bukti tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Peraturan tersebut dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu ada beberapa kondisi yang dapat memperbolehkan penggunaan barang bukti seperti misalnya untuk keperluan penyidikan, dikirimkan ke jaksa penuntut umum, dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak, dijual lelang (dalam hal barang bukti yang disita cepat rusak dan/atau biaya penyimpanan terlalu tinggi) dan dimusnahkan (misalnya barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang).
Penggunaan barang bukti selain kondisi-kondisi di atas sifatnya dilarang. Jika dipergunakan saja tidak diperbolehkan apalagi hingga menyebabkan rusaknya barang bukti. Tindakan-tindakan dari oknum seperti inilah yang dikhawatirkan membuat masyarakat semakin enggan untuk memperjuangkan haknya melalui jalur resmi.
Pada akhirnya tidak sedikit juga yang nekat untuk menyelesaikan sendiri meskipun dilakukan dengan melanggar hukum. Apabila terus diabaikan maka dampaknya lambat laun akan terlihat pada naiknya angka kriminalitas.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bagi sebagian lainnya yang tidak memiliki akses khusus untuk mencari keadilan akhirnya hanya bisa mengikhlaskan sembari berharap kasusnya tetap bisa berjalan.
Idealnya menurut saya, keikhlasan dalam konteks ini harus melalui perjuangan terlebih dahulu karena jika hanya sekadar merelakan maka dikhawatirkan berpotensi menimbulkan efek "domino" pada bertambahnya jumlah oknum akibat kurangnya ketegasan pada penindakan disiplin.
Dalam kacamata yang lebih besar kita harus yakin bahwa aparat penegak hukum yang berintegritas juga tidak sedikit jumlahnya. Dengan begitu hak-hak dasar dapat diperjuangkan.

Tindak Tegas Oknum Nakal

Ilustrasi Polri. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock
Perlu digarisbawahi bahwa menindak oknum aparat penegak hukum yang terbukti melanggar hukum bukanlah sebagai tindakan untuk merusak citra institusinya melainkan merupakan usaha agar marwah institusi tetap terjaga.
ADVERTISEMENT
Perbaikan Polri sebagai salah satu institusi penegakkan hukum bukanlah suatu kemuskilan (hal yang sulit dilakukan) asalkan bisa menerapkan beberapa syarat. Pertama, mengedepankan prinsip etika profesi dan integritas.
Kedua, menciptakan budaya pengetahuan serta kepedulian terhadap hukum terutama mengenai hak-hak dasar sebagai warga Negara. Ketiga, tegas dalam melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti bersalah. Terakhir, adanya kolaborasi antara institusi dengan masyarakat untuk menciptakan hukum yang berkeadilan.
Dahulu Bung Karno pernah menyampaikan pesan untuk bekerja sama dalam Sidang BPUPKI 1 Juni 1945, kurang-lebihnya disebutkan sebagai berikut:
Sebagai generasi penerus bangsa, kita harus berusaha bersama untuk membangun kembali semangat tersebut. Dengan demikian arti penting persatuan dapat diselenggarakan dengan sebagaimana mestinya serta sesuai dengan porsi yang seharusnya.
ADVERTISEMENT