Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mahasiswa KKN II Undip Edukasi tentang Hak Kekayaan Intelektual Terhadap UMKM
14 Agustus 2024 12:20 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Claudius Dimas Aryo Anindito tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Undip Edukasi tentang Hak Kekayaan Intelektual Terhadap UMKM
Desa Pecakaran, Kecamatan Wonokerto, Kab. Pekalongan (4/8/2024). Banyaknya Pelaku UMKM yang masih belum terbuka terhadap adanya Hak Kekayaan Intelektual yang dapat melindungi usaha mereka sendiri atau ciptaan mereka, khususnya di Desa Pecakaran, Kab. Pekalongan. Maka dari itu mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro mengedukasi terkait Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi para Pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT
Program ini berisi materi-materi yang disampaikan kepada Pelaku UMKM yang terdapat pada Desa Pecakaran di Rumah masing-masing Pelaku UMKM meliputi pengertian Hak Kekayaan Intelektual. Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek.
Penjelasan berikutnya yaitu mengenai jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan UMKM. Yang pertama ada Hak Paten, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan atas suatu penemuan.
Secara umum, paten memberi pemilik paten hak untuk memutuskan bagaimana atau apakah penemuannya dapat digunakan oleh orang lain. Kedua ada Hak Cipta, Hak Cipta adalah istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan hak yang dimiliki pencipta atas karya sastra dan seni mereka. Dan yang terakhir yaitu Merek Dagang. Merek Dagang adalah suatu tanda yang mampu membedakan barang atau jasa suatu perusahaan dengan barang atau jasa perusahaan lain.
ADVERTISEMENT
Penjelasan yang terakhir yaitu mengenai manfaat Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain suatu industri khususnya pada pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia. Perlindungan HKI bertujuan untuk mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak. Setiap jenis HKI memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-undang. Maka dari itu, pelaku usaha ekraf dan UMKM harus memerhatikan apa yang dianggap sebagai pelanggaran hak. Jika ada pelanggaran, pelaku usaha dapat melakukan gugatan, tuntutan, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Penulis : Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro 2024, Desa Pecakaran, Kec. Wonokerto, Kab. Pekalongan
ADVERTISEMENT
DPL : Slamet Suharto, S.Pi., M.Si.
Claudius Dimas Aryo Anindito
11000121140491
Ilmu Hukum