Konten dari Pengguna

Demokrasi Pancasila: Tantangan dan Perjuangan Menuju Kebebasan yang Sesungguhnya

Dimas Indrawan
Undergraduate Law Student at University of North Sumatera
7 April 2024 16:19 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dimas Indrawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perjuangan rakyat dalam menyuarakan kebebasan berpendapat (sumber foto: Pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perjuangan rakyat dalam menyuarakan kebebasan berpendapat (sumber foto: Pixabay.com)
ADVERTISEMENT
"Democracy is government of the people, by the people, and for the people". Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Kutipan tersebut diucapkan oleh Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln dalam pidatonya yang bertajuk "Gettysburg Adress" pada 19 November 1863 Silam.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kutipan tersebut dapat dipahami bahwa di dalam negara demokrasi, rakyat memiliki peran aktif dalam suatu pemerintahan. Rakyat berhak berpartisipasi dalam menentukan arah pemerintahan. Partisipasi tersebut dapat berupa kebebasan untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang diharapkan dapat menjadi tangan penyalur kebutuhan rakyat. Hal ini bertolak belakang dengan sistem pemerintahan monarki, terutama monarki absolut di mana pemimpin merupakan keturunan dari pemimpin sebelumnya dan rakyat tidak memiliki hak apapun dalam menentukan arah pemerintahan.
Tonggak keberhasilan demokrasi bukanlah sesuatu yang dapat diukur, hal ini dikarenakan demokrasi selalu mengalami perkembangan dan adaptasi dengan kebutuhan suatu negara. Baik buruknya demokrasi tergantung dengan perspektif apa kita melihatnya.
Kebebasan merupakan suatu hal yang identik dengan negara demokrasi. "Vox populi, vox dei". Rakyat memiliki kebebasan untuk menyuarakan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di sekelilingnya, dan negara harus mendengar suara rakyat sebagaimana mendengar suara (firman) Tuhan.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri kebebasan merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang berbunnyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Namun perlu digaris bawahi bahwa kebebasan yang dimaksud bukanlah kebebasan tanpa aturan dan batasan seperti kebebasan di negara kapital, melainkan kebebasan yang syarat dengan nilai-nilai moral Pancasila.
Lantas, apakah kebebasan yang hanya syarat dengan nilai-nilai moral pancasila sudah sesuai dengan kebebasan yang dimaksud dalam sistem demokrasi? Atau apakah negara dengan julukan Zamrud Khatulistiwa ini sudah menerapkan sistem demokrasi sebagaimana mestinya?
Menurut aristoteles "Negara demokrasi adalah komunitas orang-orang bebas". Apabila dilihat dengan seksama, tidak ada kata batasan untuk kebebasan di dalam kutipan tersebut. Maka secara teoritis dapat disimpulkan bahwa roh kebebasan dalam sistem demokrasi belum sepenuhnya diterapkan di negara ini.
ADVERTISEMENT
Tidak seperti masyarakat di negara kapital yang memiliki kebebasan mutlak atas hidupnya, Masyarakat kita hidup dalam dua batasan. Yaitu pembatasan oleh agama yang berisi perintah dan larangan serta pembatasan oleh nilai-nilai budi luhur yang diwariskan secara turun temurun. Kedua hal tersebut syarat dengan nilai-nilai moral Pancasila. Selama masyarakat masih mengikatkan dirinya dengan pembatasan-pembatasan mitologis, selama itu pula roh demokrasi yang sesungguhnya tidak akan tercipta. Maka dapat diambil nilai esensialnya bahwa Indonesia tidak akan pernah menerapkan demokrasi murni karena bertentangan dengan Pancasila.
Perbincangan mengenai sistem demokrasi Indonesia tidak terlepas dari perjuangan para aktivis pada masa orde baru dalam memperjuangkan prinsip-prinsip demokrasi. Pada masa ini, kebebasan berpendapat menjadi hal yang teramat mahal, bahkan tak sedikit para aktivis harus kehilangan nyawanya karena memperjuangkan demokrasi yang seutuhnya.
ADVERTISEMENT
Dari kampus-kampus universitas, suara mahasiswa bergema melalui demonstrasi, mogok, dan protes yang membangkang terhadap pemerintahan orde baru. Di balik mesin cetak surat kabar dan media independen yang dirintis oleh para pemberani, terpampanglah berita-berita yang tak terkekang, menyuarakan kebenaran yang terkadang tersembunyi. Hal tersebut dilakukan untuk membangunkan kembali demokrasi yang dianggap hampir punah.
Demokrasi pada era reformasi dinilai berjalan lebih baik daripada demokrasi pada masa orde baru. Demokrasi pada era reformasi ditandai dengan upaya menuju sistem politik yang lebih terbuka, inklusif, dan partisipatif. Hal ini diimplementasikan dengan kebebasan berekspresi yang lebih luas, pelaksanaan pemilihan umum yang lebih bebas dan adil, serta peran yang lebih besar bagi masyarakat sipil dalam mengawasi pemerintah
ADVERTISEMENT
Perlu kita ketahui bersama, nilai-nilai demokrasi adalah hal yang bersifat dinamis. Ia akan selalu bergerak dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Perlawanan terhadap pergejolakan pelaksanaan demokrasi pada masa orde baru merupakan titik awal lahirnya demokrasi di era reformasi. Bisa jadi, beberapa tahun kedepan nilai-nilai demokrasi pada era ini juga mengalami pergejolakan hingga pada akhirnya melahirkan sebuah nilai-nilai demokrasi yang baru.