Konten dari Pengguna

Istri Selingkuh Apa Bisa Kehilangan Hak Asuh Anak?

Dina Aulia Safitri
Mahasiswa Hukum Keluarga - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
29 April 2024 23:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dina Aulia Safitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
source image: pexels.com/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
source image: pexels.com/Pixabay
ADVERTISEMENT
Perselingkuhan sebenarnya bisa menjadi alasan terjadinya perceraian, sehingga hak asuh anak mesti diperhatikan jika istri selingkuh. Ketika seorang ayah atau ibu mengajukan permohonan hak asuh atas seorang anak, pengadilan akan mempertimbangkan berbagai faktor. Hal ini menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua pihak dan menjaga kepentingan anak setelah perceraian.
ADVERTISEMENT
Indonesia mempunyai undang-undang tersendiri yang mengatur hak asuh anak setelah perceraian. Bagi umat Islam, ada beberapa ketentuan mengenai hak asuh anak setelah perceraian, yaitu Pasal 105 jo dan Pasal 156 KHI.
Inti dari Pasal tersebut adalah hak seorang ibu untuk mengasuh anak yang berusia di bawah 12 tahun (dua belas) tahun. Akan tetapi, jika ibunya meninggal , maka posisi tersebut dapat digantikan oleh perempuan yang masih memiliki garis lurus ke atas dari ibu, ayah, dan perempuan yang masih di garis lurus ke atas dari ayah.
Selain itu, jika sang ibu meninggal dunia, kedudukan anak tersebut bisa digantikan kepada saudara perempuan dari anak tersebut dan saudara perempuan yang sedarah berdasarkan garis keturunan ayah.
ADVERTISEMENT
Pasal yang sama pun menyatakan bahwa saat anak-anak mulai tumbuh dewasa, mereka mempunyai kesempatan untuk memilih apakah ayah atau ibu mereka akan bertanggung jawab atas pengasuhan mereka. Ayah tetap membiayai pengeluaran dalam membesarkan anak, setidaknya sampai anak tersebut mencapai usia dewasa dan mampu mengasuh dirinya sendiri (usia 21 tahun).
Dari ketentuan tersebut memperjelas dasar kepemilikan hak asuh anak setelah perceraian. Jika alasan perceraian karena istri berselingkuh, maka harus dibuktikan terlebih dahulu fakta perselingkuhannya. Meski begitu, terkait hak asuh anak, jika istri mengajukan gugatan cerai tidak akan berdampak apa-apa selama sang ibu benar-benar mengasuh anaknya dengan baik. Sekalipun sang ibu berselingkuh, kebutuhan anak tidak pernah berkurang dan mereka mendapatkan kasih sayang dan pendidikan yang baik, sehingga sang ayah tidak punya alasan untuk mengambil hak asuh tersebut dari ibunya.
ADVERTISEMENT
apakah hak asuh anak jatuh ke tangan suami jika istrinya berselingkuh, maka jawaban sederhananya adalah tidak. Sekalipun istri berselingkuh, hak asuh anak belum tentu menajdi milik suami. Jika istri atau ibu tersebut dianggap masih mampu mengasuh anaknya, maka pengadilan tetap dapat memberikan hak asuh kepada ibu tersebut.
Dalam Pasal 156 huruf (c) KHI bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya sekalipun si anak masih berusia di bawah 12 tahun:
“apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohanio anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula”.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, menurut ketentuan tersebut, ayah dapat mengajukan permohonan pemindahan hak asuh anak (hadhanah) kepada Pengadilan Agama yang tentunya memerlukan alasan yang cukup kuat untuk mendukung permintaan pemindahan hak asuh anak tersebut.