Konten dari Pengguna

Euthanasia dan Hak Asasi Manusia: Perspektif Islam dan Implementasi di Indonesia

Dinar Auliyatul Bahri
Mahasiswa S1 Fakultas Keperawatan Universitas Jember
23 Oktober 2024 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dinar Auliyatul Bahri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Euthanasia, menjadi salah satu topik paling kontroversial di dunia medis dan etika modern. Istilah ini merujuk pada tindakan yang disengaja untuk mengakhiri hidup seseorang, biasanya pasien dengan penyakit terminal atau kondisi medis yang tidak dapat disembuhkan, dengan tujuan meringankan penderitaan yang luar biasa. Bagi sebagian orang, euthanasia dianggap sebagai tindakan penuh belas kasih yang memberikan jalan keluar dari rasa sakit yang tak tertahankan. Namun, di sisi lain, euthanasia menimbulkan pertanyaan hak asasi manusia dan agama yang mendalam: Apakah manusia berhak menentukan akhir hidup mereka sendiri?
Ilustrasi Pentobarbital sebagai Opsi Obat Suntik Mati (milik pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pentobarbital sebagai Opsi Obat Suntik Mati (milik pribadi)
Pendahuluan
ADVERTISEMENT
Euthanasia, sering disebut sebagai "bantuan untuk mati", berasal dari kata Yunani "euthanatos", yang berarti kematian yang baik atau kematian dini yang terhormat. Menurut House of Lords Select Committee on Medical Ethics, euthanasia didefinisikan sebagai intervensi yang disengaja dengan tujuan mengakhiri hidup untuk meringankan penderitaan yang sulit diatasi. Biasanya, tindakan ini dilakukan atas permintaan pasien yang menderita penyakit terminal atau kondisi medis yang tak dapat disembuhkan, di mana kualitas hidup sangat rendah.
Klasifikasi Euthanasia
Euthanasia umumnya terbagi menjadi tiga jenis utama:
ADVERTISEMENT
Kontroversi Moral dan Etika
Euthanasia telah menjadi perdebatan sengit di banyak negara karena menyangkut aspek moral, etika, agama, hukum, dan martabat manusia. Bagi sebagian orang, euthanasia dianggap sebagai tindakan belas kasih yang mengakhiri penderitaan yang tak perlu. Namun, bagi yang lain, ini melanggar hak asasi dan nilai kehidupan. Di dunia internasional, legalitas euthanasia sangat bervariasi. Beberapa negara seperti Belgia, Belanda, dan Kanada telah melegalkan euthanasia dengan syarat yang ketat, sementara banyak negara, khususnya negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim, menganggapnya sebagai pembunuhan yang ilegal.
Perspektif Islam terhadap Hidup dan Mati
Setelah menciptakan Nabi Adam a.s., Allat SWT berfirman dan menyebut sebagai Aḥsan-ul-Khāliqīn, sebagai mana tercantum dalam dalam Q.S. al-Mukminun ayat 14, Allah berfirman:
ADVERTISEMENT
فَتَبَارَكَ ٱللَّهُ أَحْسَنُ ٱلْخَٰلِقِينَ…
Sesungguhnya Allah menciptakan segala sesuatu dari belum ada menjadi ada. Allah menciptakan manusia dan memberikan kedudukan yang terbaik di dunia. Namun, ciptaan yang agung ini pada akhirnya mengalami kematian. Kematian menjadi titik akhir kehidupan manusia di dunia, sebagaimana dilanjutkan dalam Q.S. al-Mukminun ayat 15:
ثُمَّ اِنَّكُمۡ بَعۡدَ ذٰلِكَ لَمَيِّتُوۡنَؕ‏
Dan sebenarnya sudah ditegaskan dalam Q.S. Ali Imran ayat 185, “Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya”. Islam menegaskan bahwa manusia tidak menciptakan dirinya sendiri, oleh karena itu manusia tidak memiliki hak atas tubuhnya. Selain itu, dalam tafsir Q.S at-Taubah ayat 116, Allah SWT adalah pemilih kerajaan langit dan bumi, menghidupkan dan mematikan, dan tidak ada pelindung dan penolong bagi manusia selain Allah
ADVERTISEMENT
Euthanasia dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum karena mengakhiri hidup seseorang, termasuk bunuh diri dengan bantuan dokter, adalah bentuk dosa besar. Q.S. al-Isra’:33 melarang pembunuhan dalam bentuk apapun, dan bunuh diri atau mengakhiri hidup orang lain tanpa alasan syar'i adalah haram. Nyawa manusia sangat dihargai dalam Islam, terlepas dari kondisi fisik atau mentalnya.
Pandangan Hukum Islam dan Maqashid Syariah
Islam mengajarkan bahwa kehidupan adalah amanah dari Allah yang harus dijaga. Menurut prinsip maqashid syariah, perlindungan jiwa (hifz an-nafs) adalah salah satu dari lima tujuan utama syariah. Membunuh pasien, meskipun atas permintaan mereka sendiri, tidak memiliki dasar hukum dalam syariah. Oleh karena itu, euthanasia bertentangan dengan tujuan ini dan dilarang dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Hukum Indonesia tentang Euthanasia
Di Indonesia, euthanasia juga dilarang berdasarkan Pasal 344 KUHP, yang menyatakan bahwa pembunuhan atas permintaan pasien tetap diancam dengan hukuman pidana. Hal ini menunjukkan bahwa baik dalam hukum Islam maupun hukum Indonesia, euthanasia dianggap sebagai tindakan yang salah dan dilarang.
Kesimpulan
Islam secara tegas melarang euthanasia karena bertentangan dengan ajaran agama yang menghormati kehidupan sebagai amanah dari Allah SWT. Hukum syariah dan hukum Indonesia sejalan dalam pandangan mereka terhadap euthanasia sebagai tindakan yang ilegal. Praktik ini dianggap sebagai bentuk pembunuhan yang tidak dapat dibenarkan, dan Islam menekankan bahwa setiap bentuk penderitaan harus dihadapi dengan kesabaran dan tawakal kepada Allah.
Referensi:
Alamsyah, N. dan I. Ismail. 2023. Kajian komparatif atas larangan praktek euthanasia: perspektif etika kedokteran dan etika islam. El-Waroqoh: Jurnal Ushuluddin Dan Filsafat. 7(2).
ADVERTISEMENT
Candra, A. A. dan Raihanah Binti Haji Abdullah. 2024. THE constitutionality of the practice of euthanasia against parents in maqashid sharia and human rights. Jurnal Hukum Dan Peradilan. 13(1):147–166.
Madadin, M., H. S. Al Sahwan, K. K. Altarouti, S. A. Altarouti, Z. S. Al Eswaikt, dan R. G. Menezes. 2020. The islamic perspective on physician-assisted suicide and euthanasia. Medicine, Science and the Law. 60(4):278–286.
Nihal, K. 2022. Euthanasia: a controversial debate. Journal of Family Medicine and Primary Care. 11(8).
Nikookar, H. R. dan S. H. J. Sooteh. 2014. Euthanasia: an islamic ethical perspective. European Scientific Journal. 2(June).
Sunarto. 2022. Amanah Manusia Di Muka Bumi. https://fk.uii.ac.id/amanah-manusia-di-muka-bumi/