Konten dari Pengguna

Ancaman Kedaulatan di Laut Natuna Utara: Illegal Fishing pada tahun 2017-2021

Dinda Ayuningtyas
Universitas Al-Azhar Indonesia
14 Maret 2024 10:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dinda Ayuningtyas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Curi Ikan Di Laut Natuna Utara (Sumber Foto: Bakamla RI, 2023)
zoom-in-whitePerbesar
Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Curi Ikan Di Laut Natuna Utara (Sumber Foto: Bakamla RI, 2023)
ADVERTISEMENT
Indonesia adalah sebuah negara yang terdiri dari banyak pulau dengan luas wilayah mencapai 3,1 juta km2. Sebagai negara yang sebagian besar terdiri dari lautan, Indonesia memiliki kedaulatan penuh dalam mengatur wilayahnya sendiri.
ADVERTISEMENT
Kawasan di luar wilayah kedaulatan kemudian disebut sebagai kawasan yurisdiksi atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yang diukur sejauh 200 mil dari garis pantai terluar, sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982.
Setiap negara memiliki hak untuk mengelola sumber daya alam di ZEE-nya, dan negara lain harus mendapatkan izin terlebih dahulu jika ikut dalam pemanfaatan sumber daya alamnya. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian karena berbatasan dengan banyak negara lain adalah Laut China Selatan, atau dikenal juga dengan Laut Natuna Utara dalam Peta Baru NKRI 2017.
Peta baru NKRI 2017 merupakan salah satu langkah Indonesia dalam menegaskan penetapan batas maritim wilayah kedaulatan Indonesia (Sumber foto: Mushlihatun Syarifah, 2017)
Masalah perbatasan ini kemudian mempengaruhi pengelolaan sumber daya di Laut Natuna Utara, terutama dalam hal pemanfaatan sumber daya perikanan. Banyak kapal nelayan asing yang melewati batas wilayah negara mereka dan masuk ke wilayah yurisdiksi Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Di mana menurut Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), kapal ikan asing berbendera Tiongkok dan Vietnam menjadi ancaman utama di wilayah Laut Natuna Utara.
ADVERTISEMENT
Penangkapan Ikan secara Ilegal oleh Tiongkok
Pada tahun 2017, kapal pengawas Hiu Macan 03 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap kapal asing yang telah memasuki wilayah perairan Indonesia sebanyak 19 kali antara bulan Oktober dan November 2017. Kapal yang tertangkap adalah kapal Fu Yuan Yu 831, KIA yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Kemudian pada pertengahan tahun 2019, kapal patroli KKP juga berhasil menangkap kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal, yang ternyata merupakan kapal ikan asing (KIA) berbendera Tiongkok. Namun, saat akan dilakukan penangkapan, kapal tersebut melarikan diri dan diawasi oleh kapal penjaga pantai Tiongkok.
Diakhiri pada tahun 2019, terjadi kembali intrusi kapal-kapal Tiongkok di wilayah Laut Natuna Utara, yang merupakan ancaman tingkat tinggi bagi perairan Indonesia. Menurut data dari radar Bakamla, awalnya hanya terdeteksi beberapa kapal Tiongkok di Laut Natuna Utara. Namun, saat dilakukan pengejaran, ternyata jumlah kapal ikan Tiongkok mencapai lebih dari 50 buah, diawasi oleh dua kapal penjaga pantai dan satu kapal perang Angkatan Laut Tiongkok jenis fregat.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pada tahun 2021, intrusi kapal-kapal Tiongkok di ZEE Indonesia menjadi semakin intensif, melibatkan berbagai jenis kapal mulai dari kapal ikan, kapal riset, kapal penjaga pantai, hingga kapal militer Tiongkok.
Penangkapan Ikan secara Ilegal oleh Vietnam
Selama tahun 2017, armada Kapal Pengawas Perikanan KKP berhasil menangkap 107 kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Natuna. Dari total tersebut, lebih dari setengahnya, yakni 68 kapal, merupakan Kapal Ikan Asing (KIA) milik Vietnam.
Di tahun 2018, kapal pengawas perikanan Indonesia juga menangkap 13 Kapal Asing di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar Laut Natuna Utara. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam.
Kemudian selama tahun 2019, KKP berhasil menangkap 19 kapal asing yang berbendera Vietnam. Pada satu kasus terakhir di bulan Oktober 2019, dua KIA yang salah satunya berbendera Vietnam berhasil ditangkap di Laut Natuna Utara.
ADVERTISEMENT
Dilanjutkan pada tahun 2020, Kapal Pengawas Perikanan KKP menangkap 27 Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara.
Diakhiri dengan tahun 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan melaporkan bahwa kapal pengawas Indonesia berhasil menangkap 25 kapal asal Vietnam di wilayah perairan Indonesia, termasuk Laut Natuna Utara. Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) juga menemukan bahwa sepanjang tahun 2021, ratusan kapal ikan Vietnam terdeteksi melakukan intrusi di Laut Natuna Utara.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa intrusi kapal ikan asing, terutama yang berasal dari Tiongkok dan Vietnam, di perairan Indonesia, khususnya di sekitar Laut Natuna Utara, merupakan masalah yang serius dan berkelanjutan. Kapal Pengawas Perikanan KKP telah aktif dalam menanggulangi kegiatan penangkapan ikan ilegal di perairan tersebut, dengan berhasil menangkap sejumlah kapal asing, termasuk kapal-kapal Vietnam yang melakukan pelanggaran. Meskipun upaya penangkapan telah dilakukan, jumlah kapal ikan asing yang terdeteksi masih cukup tinggi, menunjukkan bahwa permasalahan ini belum terselesaikan sepenuhnya.
ADVERTISEMENT
Kesadaran akan pentingnya perlindungan sumber daya perikanan Indonesia, terutama di wilayah Laut Natuna Utara, semakin meningkat, yang tercermin dari peran aktif KKP dan organisasi seperti Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) dalam memantau dan melaporkan kegiatan ilegal ini. Dengan demikian, diperlukan upaya yang lebih besar dan kolaboratif antara pemerintah Indonesia, organisasi non-pemerintah, dan negara-negara tetangga, terutama Tiongkok dan Vietnam, untuk mengatasi masalah ini dan melindungi keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah tersebut.