Konten dari Pengguna

Masyarakat Dan Petani Kapa, Adalah Tuan Di Tanah Dan Lahan Mereka!

Mohammad Jakfar Shodiq
Mahasiswa, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surabaya
12 Oktober 2024 12:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mohammad Jakfar Shodiq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Artikel ini saya tulis untuk mengutuk tindakan represif aparat terhadap para petani di Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat. Pada Jum'at, 04 Oktober 2024 lalu, Aparat gabungan dari POLDA Sumatera Barat, POLRES Pasaman Barat, dan satuan BRIMOB Polda Sumbar melakukan tindakan represif terhadap para Petani Kapa yang mencoba mempertahankan Tanah mereka yang akan di rebut PT. PHP I yang juga adalah anak perusahaan 'Wilmar Group'. Terkonfirmasi ada 9 Petani Kapa yang di tangkap dan dibawa ke Polda Sumatera Barat, karna mencoba menghalangi dan menghadang para aparat untuk merebut lahan Mereka. Dan ada beberapa dari mereka yang mendapat kekerasan fisik dari tindakan represif aparat.
sumber foto: pixabay, pixel
zoom-in-whitePerbesar
sumber foto: pixabay, pixel
Selain itu, pihak PT. PHP I juga dengan sewenang-wenang melakukan pengrusakan dan merobohkan Posko petani, dan merusak tanaman tani masyarakat. Karna mereka merasa sudah dibekingi aparat. Di tengah hiruk pikuknya panggung demokrasi seperti saat ini, dan menjelang transisi pemerintahan yang tinggal menunggu hitungan hari, seharusnya pemerintah harus lebih memperhatikan nasib para petani. Agar para petani juga antusias untuk membantu jalannya roda pemerintahan yang akan datang. Bukan sebaliknya, dimana para petani terus-menerus di tindas, di gusur, dan diasing-kan dari tanahnya sendiri, dan di bumbui tindakan represi dari aparat yang tidak manusiawi. Pada Senin, 07 Oktober 2024, pukul 15:00, keadaan semakin memanas. perusahaan memasuki lahan dengan membawa bibit sawit, dua eskavator dan satu jonder dengan kawalan ketat kepolisian. Terkonfirmasi, perusahaan dan sekitar 200-an Aparat kepolisian memaksa masuk ke tanah Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Nagari Kapa. Aparat kembali menangkap Lima Orang petani yang berusaha mempertahankan Tanah Nenek Moyangnya sendiri.
ADVERTISEMENT
sumber foto: saya pribadi
Mengutip dari Mongabay.co.id oleh Sapariah saturi Atas kasus ini, LBH Padang mendesakkan empat poin. PHP1 menghentikan penanaman sebelum konflik selesai. Kapolda Sumatera Barat dan Kapolres Pasaman Barat menarik mundur pasukan, menghentikan intimidasi dan kekerasan serta melepaskan warga yang ditangkap. Mendesak semua pihak menghormati Perpres 62/2023. Saat ini, lokasi itu dalam proses pengajuan tanah objek reforma agraria. Dalam lampiran Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria tertanggal 29 Juli 2024, Desa Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat masuk LPRA. Mendesak Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) melihat persoalan di Nagari Kapa sebagai kegagalan Wilmar Grup dalam memenuhi standar dan prinsip RSPO. Marihot, Manajer PHP1 mengatakan, secara legal mereka sudah mempunyai hak guna usaha (HGU) yang berlaku sampai 2034. “Lokasi HGU PHP1 tidak pernah ditelantarkan atau tidak di kelola,” katanya. Dengan begitu, katanya, tak ada alasan sebagian kecil masyarakat Kapa menuntut HGU PHP1 dengan alasan apa pun. “Sebab proses HGU-nya sesuai aturan dan peraturan,” katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (5/10/24). Rasa-rasanya belum sebulan kita memperingati Hari Tani Nasional, 24 September lalu. Dan sekarang kita harus mendengar tangis, dan kekecewaan para petani yang dipaksa meninggalkan lahan mereka sendiri demi kepentingan oligarki. Tidak Etis rasanya jika para petani yang merupakan pahlawan dalam menjamin ketersediaan pangan, dan mewujudkan ketahanan pangan, harus menelan tindakan represif dari orang-orang yang juga menikmati hasil bumi dari hasil jerih payah para petani.
sumber foto: pixabay, pixel
Konflik agraria di Kapa adalah sebuah bentuk pelanggaran jika di kaji dari Peraturan Presiden No 62 tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Dan Kepolisian sebagai instansi yang bertanggung jawab sebagai Gugus Tugas dalam mengawal Reforma agraria, seharusnya melakukan tugasnya dengan meminimalisir indikasi-indikasi konflik, bukan malah menimbulkan konflik.
ADVERTISEMENT