Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Kompensasi bagi Demonstran Korban Salah Tangkap Aparat
21 Oktober 2019 13:17 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:17 WIB
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pasca-demonstrasi menolak RKHUP dan rancangan RUU lainnya yang dilakukan oleh mahasiswa pada 23-24 September 2019 lalu, beberapa mahasiswa dan demonstran mengalami luka-luka hingga mengakibatkan meninggal dunia yang diduga akibat tindakan represif aparat dan penangkapan hingga penahanan. Dalam kejadian tersebut dapatkah korban kekerasan tersebut mendapatkan kompensasi?
ADVERTISEMENT
Upaya Hukum untuk Mendapatkan Kompensasi dan Rehabilitasi Bagi Korban Salah Tangkap
Bagi demonstran yang mengalami korban salah tangkap, ditahan, dituntut dan diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan oleh undang-undang oleh Aparat Penegak Hukum dapat meminta Tuntutan Ganti Kerugian dan Meminta Rehabilitasi melalui Praperadilan.
Dasar hukum menuntut ganti kerugian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 95 ayat (1) yang berbunyi:
Pasal 95
(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Tuntutan ganti kerugian diajukan oleh Tersangka, terdakwa, atau ahli warisnya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (3) yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
Selain itu seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP. permintaan Rehabilitasi oleh Tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang diatur dalam Pasal 97 ayat (3) yang berbunyi:
Pasal 97
(3) Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dalam Pasal 35 ayat (1) yang berbunyi “Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi”.
Korban Salah Tangkap dapat Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri
jika Demonstran korban tembak baik luka-luka maupun meninggal dunia dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap aparat penegak hukum untuk menuntut ganti kerugian, dasar hukum gugatan perbuatan melawan hukum ini diatur dalam 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berbunyi:
Pasal 1365
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
ADVERTISEMENT
Gugatan perdata akibat salah tembak ini sudah pernah diajukan oleh Iwan Mulyadi di Pasaman Barat yang menjadi korban salah tembak dan mendapatkan uang ganti rugi (immaterial) sebesar Rp. 300 juta setelah putusan pengadilan Mahkamah Agung No. 2710 K/PDT/ 2010 berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pesan DNT Lawyers
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait penyampaian pendapat di muka umum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com)
Ditulis oleh:
Fikra Eka Prawira Sudrajat (Universitas Krisnadwipayana)
Intern Student At DNT Lawyers