Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kontrak Kerja untuk Pilot Lion Air Seharusnya Berubah Demi Hukum
2 Desember 2019 12:40 WIB
ADVERTISEMENT
Lion Air Group membenarkan telah menerapkan aturan ikatan dinas antara 18 hingga 20 tahun untuk para pilotnya. Isu ini mencuat usai Kopilot Wings Air, Nicolaus Anjar Aji Suryo, mengakhiri hidup diduga karena dipecat dan harus membayar denda Rp 7,5 miliar atas alasan ikatan dinas. apakah pekerjaan pilot dan kopilot bisa dipekerjakan dengan jenis pekerjaan waktu tertentu (PKWT)?
ADVERTISEMENT
Definisi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT):
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah Perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalan waktu tertentu atau pekerjaan tertentu.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 59 ayat (1) menjelaskan Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
ADVERTISEMENT
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Jika melihat aturan ketenagakerjaan dalam kasus Lion Air Group yang menerapkan aturan ikatan dinas antara 18 hingga 20 tahun untuk para pilotnya dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), padahal jika dilihat baik pilot dan kopilot merupakan jenis dan sifat atau pekerjaannya TIDAK selesai dalam waktu tertentu dan bersifat TETAP.
Sehingga Patut Diduga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat oleh Lion Air tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka DEMI HUKUM MENJADI PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT).
ADVERTISEMENT
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait tindak pidana informasi elektronik, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email : [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com)