Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Penghina Bendera Negara Terancam Masuk Bui
16 Agustus 2019 18:25 WIB
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak Kepolisian mengamankan empat orang pelaku yakni, BOS, MFS, MSS, dan DSW, yang diduga ada dalam video mengencingi bendera merah putih. Video bendera merah putih dikencingi sampai saat ini menjadi viral di media sosial. Selain viral, tentunya memancing kemarahan warganet dan masyarakat Indonesia, karena ulah para oknum pemuda tersebut yang menghina bendera negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita ketahui, bendera merah putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga, perbuatan keempat pelaku bisa dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, Serta lagu kebangsaan yang menyatakan:
Selanjutnya, diatur juga dalam ketentuan pidana terhadap seseorang yang melakukan penghinaan bendera kebangsaan Republik Indonesia, yang terdapat dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan:
ADVERTISEMENT
Saran DNT Lawyers, bahwa bendera merah putih merupakan lambang kedaulatan negara yang harus dihormati oleh setiap warga negara. Sebagai warga negara, kita dapat mengaktualisasikan kembali nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Sehingga di masa yang akan datang kita mampu meningkatkan semangat kebangsaan dan rasa cinta terhadap tanah air. Selamat menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74. MERDEKAAAA !!!
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait pemilu, segara hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com).
ADVERTISEMENT
Terima kasih, semoga bermanfaat.