Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Punya Drone? Ingin Menerbangkannya? Ingat Ada Aturannya
14 November 2019 18:19 WIB
Diperbarui 25 November 2019 9:37 WIB
Tulisan dari Dody Senjaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di Era digital saat ini siapa sih yang tidak tahu drone? Dahulu pesawat tanpa awak ini lekat dengan peralatan militer, dan kini mulai banyak dimiliki oleh masyarakat luas. Drone semakin marak di tanah air karena bermunculan foto-foto dan video keindahan wisata indonesia yang dibidik dari drone. Sehingga semua orang yang melihat hasilnya penasaran dengan penggunaan drone dan ingin memiliki drone tersebut. Sekarang ini penggunaan drone tidak hanya digunakan untuk militer atau mengambil video saja, tetapi banyak sekali kegunaannya dalam kehidupan sehari-hari. Hanya dengan menggunakan remote control sebagai alat untuk mengendalikannya, drone mempermudah kepentingan manusia. Drone dapat meringankan beban di berbagai situasi sulit dan berisiko tinggi dalam melakukan pekerjaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Jika dilihat drone memang seperti mainan terbang, tetapi kegunaannya sebenarnya lebih dari itu. Sebut saja negara tetangga kita Singapura, drone menggantikan tugas pelayan restoran untuk mengantarkan makanan dengan jumlah banyak. Ada juga Amazon yang menggunakan drone untuk mengirim barang. Lalu di Belanda terdapat drone ambulance yang sudah dilengkapi dengan peralatan stimulator detak jantung sehingga drone ini bisa membantu dalam bidang kesehatan. Dan yang paling nyata kegunaan drone bisa sebagai pemantau bencana alam. Di mana drone dapat membantu para relawan untuk mengetahui medan bencana yang ada di sekitar kejadian. Karena fungsinya yang kompleks menjadikan drone banyak diakuisisi negara-negara maju dan berkembang di dunia.
Saat ini drone banyak dijual bebas. Semua orang bisa memiliki drone. Tapi apakah kamu tahu bahwa mengoperasikan drone itu sebenarnya ada aturannya? Tidak sembarang menerbangkan saja dan harus mengikuti prosedur yang ada di negara kita. Kalau kamu melanggar bisa-bisa kamu kena sanksi, bisa didenda atau masuk penjara. Maka dari itu pemerintah membuat Peraturan Menteri sebagai acuan para pengguna drone. Dan salah-satu bentuk publikasinya melalui acara Temu Blogger bertajuk "Edukasi Menerbangkan Drone (Pesawat Tanpa Awak) Di Ruang Publik." Acara yang dilaksanakan di Menara Kibar pada hari Kamis, 7 November2019. Dihadiri oleh beberapa komunitas drone di Indonesia dan tentu saja para Blogger.
Di acara temu blogger ini menghadirkan Bapak Meddy Yogastoro selaku Inspektur Penerbangan DKPPU. Dalam presentasinya Bapak Meddy menjelaskan tentang Unmanned Aircraft Systems (UAS) atau biasa kita sebut drone. Pria yang biasa disapa Capt. Meddy menjelaskan soal aturan menerbangkan drone. Layaknya kendaraan, mengoperasikan drone juga harus memiliki izin dan ketentuannya. Berikut katagori di setiap drone yang memiliki regulasi dan persyaratan masing-masing.
ADVERTISEMENT
Di acara ini juga menghadirkan Bapak Okta Kurnia Putra selaku Kepala Seksi Standardisasi Navigasi Penerbangan. Bapak Okta memaparkan bahwa untuk peraturan pengoperasian drone ini sudah ada. Regulasi ini terdapat di Peraturan Pemerintah, PP 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Indonesia. Dan ada juga peraturan yang lebih khusus tentang drone yaitu di Permenhub yang telah dibuat di bawah Direktorat Navigasi Penerbangan tentang penggunaan ruang udara. Termuat di dalam PM 90 Tahun 2015, PM 180 Tahun 2015, dan PM 47 Tahun 2016. Dimana berisi "Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia." Lalu di bawah Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara tentang sertifikasi perangkat dan sertifikasi Pilot. Termuat di dalam PM 163 Tahun 2015 yang berisi "Peraturan keselamatan penerbangan sipil bagian 107 tentang sistem pesawat udara kecil tanpa awak."
Yang kamu harus mengerti benar bahwa sebelum menerbangkan drone di area terbuka di wilayah udara Indonesia, ada baiknya ketahui dulu aturan-aturan penggunaan drone atau #RegulasiPesawatTanpaAwak. Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 mengenai Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak. Peraturan Menteri ini diberlakukan sejak 12 Mei 2015 dalam rangka menjaga keselamatan operasional penerbangan di wilayah ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya (hazard) yang ditimbulkan karena pengoperasian pesawat udara tanpa awak.
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri tetang Penggunaan pesawat tanpa awak (drone) Untuk menjaga keselamatan penerbangan yang di keluarkan oleh Kementrian Perhubungan.
ADVERTISEMENT
Untuk lebih detailnya tentang peraturan ini bisa cek di sini
Untuk kamu yang menerbangkan drone sekedar hobi, batas maksimum menerbangkan drone hanya boleh di bawah 150 meter atau tidak boleh lebih dari 500 kaki. Bapak Okta mempunyai tips bagi kamu pengguna drone janganlah menerbangkan drone lebih dari tinggi gedung di sekitar kamu. Bergabunglah ke komunitas drone yang ada di Indonesia agar edukasi penggunaan drone dapat kamu pahami. Selain itu Ditjen Perhubungan Udara tengah mengembangkan aplikasi OK-Drone. Di mana nantinya kamu bisa memantau lalu lintas udara di wilayah udara Indonesia. Nah sekarang sudah mengertikan tentang aturannya. Yuk kita sama-sama ikuti aturan agar keselamatan terjaga.