Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Mengemis di UAE bisa Dikenai Denda
13 Maret 2025 10:31 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Dona Sherena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
United Arab Emirates (UAE), negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) yang memiliki 7 (tujuh) wilayah Emirat merupakan negara terkaya ketiga di regional Timur Tengah dengan GDP pada tahun 2024 diperkirakan mencapai US$ 568 Miliar. Dilansir dari WAM, UAE memiliki 6,7% cadangan minyak dunia yang mencapai 97,8 M barel dan 3,5% cadangan gas dunia yang setara dengan 6091 Miliar Meter Kubik. Berdasarkan Annual Statistical Report 2018, OAPEC, dengan cadangan minyak dunia dan gas dunia tersebut, UAE berada pada urutan negara keenam terbesar yang memiliki cadangan minyak dunia dan gas dunia secara global. Negara yang sering disebut sebagai Emirates ini dihuni oleh sekitar 9,3 juta penduduk dengan 10% komposisinya merupakan penduduk asli, sisanya dihuni oleh ekspatriat yang diantaranya berasal dari Pakistan, Bangladesh, India, Filipina, serta negara Asia, Eropa, dan Afrika lainnya.
ADVERTISEMENT
UAE, negara pasir nan hijau ini, merupakan negara yang menjanjikan bagi para ekspatriat yang ingin merantau dan mengembangkan karir. Meskipun penduduk aslinya hanya 10% dari total populasi dan dihuni sebagian besar oleh ekspatriat, UAE merupakan negara yang berada pada posisi kedua sebagai negara teraman di tahun 2023 merujuk pada World Economic Forum, The Global Institute for Peace pada Global Finance Magazine. Sebagai orang yang pernah tinggal di UAE khususnya Abu Dhabi selama 3 (tiga) tahun lebih, saya tidak akan menampik bahwa tinggal di UAE memberikan rasa aman dan nyaman.
Rasa nyaman yang paling dirindukan dari Abu Dhabi adalah perjalanan tanpa traffic jam. Perjalanan 30 km bisa ditempuh sekitar 25 menit, sedangkan di Jakarta kita perlu berjam-jam untuk perjalanan yang berjarak belasan kilometer. Tidak hanya itu, di Abu Dhabi, tidak terlihat keriuhan pengamen dan pengemis di pinggiran jalan layaknya di Indonesia. Di Indonesia sendiri, diperkirakan terdapat sekitar 77.500 orang merupakan pengemis dan gelandangan, kami belum menemui data persis berapa jumlah pengemis di UAE namun berdasarkan pemberitaan media setempat, di Dubai misalnya jumlah pengemis yang ditangkap oleh otoritas keamanan Dubai mencapai kurang lebih 202 di awal bulan Ramadhan tahun 2025 ini.
ADVERTISEMENT
Kenapa pengemis ditangkap di UAE? Tidak hanya ditangkap, ternyata pengemis juga bisa didenda di UAE. UAE memiliki peraturan mengenai Anti-Begging yang dituangkan dalam Undang-Undang Federal melalui Keputusan No. 31 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Kejahatan dan Sanksi (Decree No. 31 of 2021 Promulgating the Crimes and Penalties Law). Dengan aturan tersebut, UAE mengenakan denda sebesar AED 5,000 atau setara IDR 22,192,278 (kurs per 9 Maret 2025) dan dipenjara sampai dengan 3 (tiga) bulan untuk individu yang tertangkap mengemis di UAE. Pihak-pihak yang mengelola pengemis dan secara sengaja merekrut orang-orang dari luar negeri untuk dipekerjakan sebagai pengemis akan dipenjara sampai dengan 6 (enam) bulan dan minimal didenda sebesar AED 100,000 atau setara IDR 443,845, 572.50 (kurs per 9 Maret 2025).
ADVERTISEMENT
Dengan kecanggihan teknologi, permasalahan sosial mengemis ini ternyata juga mulai dilakukan secara online sehingga pemerintah UAE mengeluarkan kampanye seperti Combat Begging. Menurut informasi yang tersebar di media pemberitaan online di UAE, kegiatan mengemis online ini dilakukan dengan digital scam yang menyampaikan kegiatan pengumpulan uang dengan alasan palsu seperti untuk keadaan medis darurat ataupun proyek pembangunan masjid. Untuk kegiatan mengemis yang dilakukan secara tradisional baik di dekat masjid, pasar dan daerah ramai akan menghadapi hukuman yang berat jika terbukti individu yang mengemis tersebut secara fisik tidak berkebutuhan khusus, memiliki sumber pendapatan, berpura-pura cacat atau cedera, memalsukan penyediaan layanan menggunakan dana hasil mengemis, dan menipu untuk memperoleh simpati. Tidak hanya itu, mengeksploitasi anak-anak untuk mengemis merupakan kejahatan serius di UAE. Merujuk pada pasal 38 dan pasal 68 Undang-Undang Federal No. 3 Tahun 2016, sangat dilarang melakukan kejahatan yang meliputi eksploitasi, merekrut, dan mempekerjakan anak dalam kegiatan mengemis.
ADVERTISEMENT
Aturan-aturan mengenai kegiatan mengemis yang dikeluarkan oleh Pemerintah UAE tersebut bertujuan untuk menjaga citra UAE, melindungi masyarakat dan memerangi kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara mandiri maupun terorganisir. Namun atas kebijakan khusus dari Kejaksaan Umum UAE, orang yang dituduh mengemis tetapi memenuhi syarat untuk memperoleh kesejahteraan sosial dapat dirujuk ke Kementerian Pembangunan Masyarakat (Ministry of Community Development) atau otoritas lokal yang berwenang untuk mendapatkan dukungan ataupun pelatihan bekerja.
Bagaimana ya kalau aturan serupa diaplikasikan di Indonesia? Silahkan berkomentar di kolom komentar ya readers!