Konten dari Pengguna

Dinamika dan Polemik Pengangkatan Jabatan Profesor di Indonesia

Donytra Arby Wardhana
Dokter lulusan Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta. Mendapat Gelar Ph.D. di Kobe Graduate School of Medicine, Jepang. Saat ini bekerja sebagai staf di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, Universitas Gadjah Mada.
10 Oktober 2024 11:50 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Donytra Arby Wardhana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Polemik Pengangkatan Jabatan Profesor di Perguruan Tinggi Indonesia (Ilustrasi gambar dibuat menggunakan app.leonardo.ai)
zoom-in-whitePerbesar
Polemik Pengangkatan Jabatan Profesor di Perguruan Tinggi Indonesia (Ilustrasi gambar dibuat menggunakan app.leonardo.ai)
ADVERTISEMENT
Di balik segala keistimewaannya, pengangkatan seorang dosen sebagai profesor jelas sesuatu yang sama sekali tidak mudah, ada beberapa kriteria yang harus ditempuh dan dipenuhi. Selain harus mengantongi gelar Doktor atau S3 sederajat, dosen yang ingin mengajukan diri sebagai profesor berdasarkan PermenparRB Nomor 46 Tahun 2013 wajib menunggu setidaknya selama 3 tahun sejak gelar Doktor didapat.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, seorang calon profesor juga harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi serta mensyaratkan pengalaman kerja sebagai dosen pengajar minimal selama 10 tahun berikut pencapaian jumlah angka kredit setidaknya 850 poin.
Panjang dan rumitnya persyaratan untuk mencapai gelar profesor memunculkan upaya dari segelintir oknum untuk mengakali proses tersebut. Salah satunya yang masih hangat dalam pemberitaan adalah persekongkolan antara dosen yang mengajukan diri sebagai calon profesor dengan tim penilai atau disebut asesor.
Pada kasus ini, etika dan prinsip akuntabilitas yang mestinya dipegang teguh oleh profesi dosen menjadi dipertanyakan. Para oknum tim penilai yang notabene adalah para profesor juga secara tidak langsung telah mencederai amanah yang diberikan. Dalam kasus lain didapatkan juga indikasi upaya oknum dosen memanipulasi salah satu persyaratan menjadi profesor dengan melakukan publikasi ilmiah ke jurnal internasional yang dicurigai merupakan jurnal predator.
ADVERTISEMENT
Data studi tahun 2021 oleh Marina-Sterligov menunjukkan pada kurun waktu tahun 2011 hingga 2018, Indonesia masuk dalam jajaran 10 besar negara terbanyak yang melakukan publikasi di jurnal yang dicurigai merupakan Potentially Predatory Journal (PPJ) dengan total temuan sebanyak 11,781 jurnal. Hal ini jelas menurunkan citra dosen dan dunia pendidikan Indonesia secara umum serta berpotensi mencoreng proses pengangkatan jabatan profesor itu sendiri.
Menyikapi persoalan yang membayangi pengangkatan jabatan profesor tersebut tidak bisa hanya dilihat dari satu sudut pandang saja. Setidaknya diperlukan upaya koreksi segera baik dari sisi dosen sebagai subjek yang disorot, lingkungan akademik, dan juga kemauan dari pemerintah untuk membuat kebijakan strategis yang mampu memastikan proses pengangkatan profesor berjalan sesuai koridor dan menghindarkan kemungkinan celah kecurangan yang dapat terjadi.
ADVERTISEMENT
Dosen yang tidak hanya berperan sebagai tenaga pendidik tetapi juga menjadi teladan bagi para mahasiswa, karena itu sudah semestinya seorang dosen senantiasa dapat menjaga integritas, loyalitas serta nama baik institusi pendidikan. Amanah untuk menjalankan tridharma pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh seorang dosen pada hakikatnya bukanlah suatu beban melainkan bentuk pengabdian yang tulus dari tenaga pendidik untuk melayani bangsa.
Tahap demi tahap untuk meniti jenjang karier hingga menjadi profesor hendaknya diikuti dan dimaknai oleh setiap dosen sebagai upaya untuk senantiasa belajar dan meningkatkan kompetensi sehingga ilmu yang dimiliki nantinya dapat memberikan manfaat seluas-luasnya untuk bangsa dan negara.
Lingkungan akademik yang harmonis juga diharapkan dapat tercipta sedemikian rupa sehingga mendukung dan semakin memajukan proses pendidikan dan penelitian. Terwujudnya hal ini tentu tidak hanya menguntungkan bagi dosen tapi juga para mahasiswa. Ketersediaan fasilitas yang memadai tidak hanya dibutuhkan sebagai media pembelajaran tetapi juga diharapkan dapat memudahkan jalannya proses pendidikan.
ADVERTISEMENT
Hal ini dapat berdampak pada meningkatnya pemahaman para mahasiswa. Selain itu dukungan sarana prasarana dan juga skema pendanaan untuk penelitian mesti terus didorong agar para dosen dan mahasiswa memiliki kesempatan yang besar untuk berkolaborasi dan memberikan kontribusi penuh terhadap ilmu pengetahuan.
Peluang untuk melakukan publikasi hasil penelitiannya ke jurnal bertaraf internasional pun menjadi terbuka lebar. Dengan begitu, jika menilik kembali salah satu persyaratan menjadi profesor yang menuntut adanya publikasi internasional yang terindeks bukan lagi menjadi beban untuk dipenuhi.
Pemerintah juga dituntut turut andil berperan melalui perumusan kebijakan yang tepat. Peraturan dan perundangan yang dibuat diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan dunia pendidikan yang turut berkembang seiring kemajuan zaman. Diperlukan upaya kolaboratif antara pelaku pendidikan dan pemerintah agar visi misi pendidikan dapat tercapai dan kendala yang selama ini masih menjadi ganjalan seperti pada proses pengangkatan jabatan profesor tadi dapat terselesaikan. Fungsi pengawasan terhadap regulasi yang dijalankan juga perlu menjadi perhatian, sehingga potensi penyelewengan dan upaya mengakali aturan main dapat ditangkal.
ADVERTISEMENT
Harus ada kemauan dari semua komponen bangsa untuk berjalan beriringan. Sinergi antara pelaku dunia pendidikan, lingkungan akademik yang kondusif dan keterlibatan aktif pemerintah diharapkan dapat menjadi kesatuan unsur yang penting untuk perbaikan dunia pendidikan termasuk dalam proses pengangkatan jabatan profesor.