Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mewujudkan Depok Relijius yang Ramah Agama-agama
7 Juli 2020 14:19 WIB
Tulisan dari Dr Rida Hesti Ratnasari MSi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jalan Pemerintah Kota Depok menggolkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Relijius kian terjal. Berbagai pihak menuding Raperda tersebut terlalu mencampuri wilayah privat, intoleransi dan mengancam kebebasan sipil. Tudingan yang lazim dihembuskan terhadap peraturan bernuansa agama.
ADVERTISEMENT
Sejatinya, Raperda ini sejalan dengan visi kota Depok yakni unggul, nyaman dan relijius. Frasa relijius sesuai dengan realitas masyarakat Depok yang memang erat dengan aktivitas keagamaan dalam kehidupan mereka, apapun agamanya. Pemerintah Kota (Pemkot) memahami dan menangkap realitas tersebut, kemudian mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Kota Relijius ke DPRD yang pernah berakhir dengan penolakan. Penyelenggaraan Kota Relijius (PKR) adalah semangat Pemkot mengagregasi kehendak masyarakat Kota Depok, tiga alasan yang bisa dikemukakan.
Pertama, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 menunjukkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Depok sangat tinggi yakni 80,29. Ini menunjukkan bahwa aspek manusia menjadi faktor program pengembangan pembangunan di wilayah Depok. Tingginya IPM di kota Depok sekaligus menjadi salah satu relevansi pentingnya Raperda relijius, bahwa Perda semacam ini merupakan ancaman bagi kebebasan sipil atau kelompok minoritas. Sejatinya, semakin relijius sebuah kota maka semakin terbuka lebar kesempatan peningkatan pembangunan manusia di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Kedua, Raperda PKR merupakan upaya menerapkan sila ke-1 dari Pancasila, penghargaan terhadap setiap umat beragama menjalankan dan mengekspresikan imannya, termasuk dalam kehidupan sosialnya. Sebut saja ekspresi berbusana sesuai agama yang diyakini. Persepsi yang selayaknya terbangun ialah bahwa tuntunan Sila ke-1 Pancasila menjadi dasar pemberlakuan tatanan berbusana. Sepanjang pakaian yang dikenakan dianggap sopan dalam penilaian universal oleh masyarakat.
Ketiga, PKR menjadi payung bagi suburnya pembinaan budi pekerti. Dia menguatkan peran lembaga keagamaan untuk membentuk manusia seutuhnya. Guru-guru agama dikuatkan, disejahterakan dan dibina agar lahir dari sekolah formal generasi manusia yang berketuhanan, berbudaya dan modern. Kelak, mereka yang akan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Generasi yang beragama sadar Pancasila, khususnya sila pertama, sebagai kalimatun sawa (titik temu) bahwa Pancasila, NKRI dan UUD 1945 adalah final, sebagai kesepakatan bangsa.
ADVERTISEMENT
Kita patut bersyukur, Kota Depok sebagai salah satu kota satelit penunjang ibukota Jakarta berkontribusi terhadap penguatan Indonesia Emas melalui pembangunan manusia. Hiruk pikuk kehidupan menjadi denyut nadi yang menggantungkan kehidupan sosial di tengah rimba ibukota. Di balik itu semua, ada cita-cita luhur yang harus didukung, yaitu menjadikan manusia Kota Depok lebih beradab dengan menjadikan agama (apapun agamanya) mewarnai kehidupan, baik dengan kesalehan individu maupun kesalehan sosial. PKR dibutuhkan sesuai dengan heterogenitas kota Depok. PKR bukan untuk komunitas agama tertentu, melainkan mengukuhkan pengembangan kehidupan umat bergama dalam kerukunan dan keragaman yang harmonis. Agama sebagai seperangkat kepercayaan dan nilai, dikukuhkan dan diberikan penguatan penerapannya dalam bentuk peraturan daerah. Ini ditujukan agar penataan kota berbasis karakteristik kondisi lokal kota Depok tidak meninggalkan aspek ruhani. Jika pembangunan hanya memperhatikan aspek lahir dan materi, namun nihil terhadap aspek ruhani, maka hal itu sangat buruk bagi pembangunan manusia ke depannya.
ADVERTISEMENT
Realitas Otonomi Daerah
Tingkat keberagamaan di Kota Depok cukup baik jika merujuk data BPS. Dari laporan BPS tahun 2019, jumlah tempat peribadatan di kota ini cukup menunjukkan representasi umat beragama. Jumlah masjid sebanyak 857 unit, gereja 169 unit, tiga pura dan dua wihara. Saban tahun, ribuan aparat dikerahkan untuk pengamanan Natal. Ini menjadi bukti betapa instrumen negara hadir untuk menghormati perayaan peribadatan agama.
Uapaya penerapan perda bernuansa relijius tidak hanya terjadi di Depok. Tetapi, juga di banyak daerah lainnya. Hal itu tidak lepas dari dampak UU No. 22 Tahun 1999 dan UU. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Secara filosofis, perda bernuansa agama juga lahir dari umat yang memiliki kitab suci seperti Islam dengan Al Quran, Kristen/Nasrani dengan Injil, Hindu dengan Weda dan sebagainya. Kitab-kitab tersebut mengatur tatanan sosial kehidupan manusia secara umum dan pemeluknya secara khusus. Kehadiran negara, dalam hal ini local government (Pemkot) memberikan jaminan bagi kehidupan umat beragama dalam harmoni, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui kesadaran keberagamaan sebagai kesadaran kolektif (collective consciousness).
ADVERTISEMENT
Perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Air menjadikan masyarakat menginginkan terbentuknya masyarakat lokal yang relijius. Keinginan itu kemudian menjadi aspirasi lokal agar lahir Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kehidupan agama. Sudah tentu, aspirasi ini dikaji lebih mendalam oleh lembaga otoritatif agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari dalam konteks heterogenitas masyarakat lokal. Namun, yang harus ditangkap, aspirasi ini adalah positif karena menjadi manifestasi dan keinginan kolektif masyarakat lokal untuk lebih beradab.
Keinginan formalisasi nilai relijius dalam Perda Kota Depok menjadi tanda bahwa masyarakat Depok ingin hidup berdasarkan nilai dan moral yang diajarkan agama. Ini lumrah saja, karena negara memang harus hadir untuk menangkap aspirasi di level paling bawah. Jika ada masyarakat di kabupaten/kota menginginkan kehidupan penuh maslahat, tak hanya maslahat individu namun juga maslahat kolektif, selain menyerahkan pada aparat penegak hukum, maka agama adalah faktor dominan kokohnya kendali diri (self control). Kendali diri memelihara masyarakat agar tetap tertata, saling memelihara tegaknya maslahat kolektif.
ADVERTISEMENT
Otonomi daerah menjadi instrumen strategis untuk menangkap aspirasi masyarakat bawah. Bahkan, nilai-nilai agama sudah lama berkelindan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Bagaimana Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi “mitra” UU Perkawinan, terbentuknya perbankan syariah, pengelolaan dana haji, sertifikasi jaminan produk halal adalah sederet bukti bahwa agama tidak bisa lepas dari peraturan perundang-undangan.
Jika di level nasional saja, agama begitu berperan dalam UU, maka sudah sepantasnya, upaya Pemkot Depok mengajukan Raperda Penyelenggaraan Kota Relijius disadari sebagai kesungguhan memahami dan menjalankan amanat menata masyarakat pada skala kota. Konstruksi kesadaran yang jujur memudahkan siapapun memahami upaya Pemkot Depok yang menginginkan tatanan sistem dan struktur sosial masyarakat agar semakin baik bagi pembangunan bangsa. PKR merupakan manifestasi dari pemahaman terhadap nilai-nilai keagamaan yang dianut oleh masyarakat lokal, masyarakat Kota Depok. PKR menjadi payung bagi suburnya pembinaan budi pekerti, melalui penguatan lembaga-lembaga keagamaan, guru-guru agama dengan peran mengeratkan persatuan dan kesatuan bangsa. (*)
ADVERTISEMENT
Dr. Rida Hesti Ratnasari, M.Si
Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat
Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kota Depok