Konten dari Pengguna

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah? Ini Aturan Selengkapnya

Artikel yang membahas info seputar karier.
25 Maret 2025 14:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah? Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Gabrielle Henderson
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah? Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Gabrielle Henderson
ADVERTISEMENT
Ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kelulusan dan kompetensi seseorang dalam bidang pendidikan serta berguna untuk berbagai hal. Salah satunya adalah untuk melamar pekerjaan. Pertanyaannya adalah apakah perusahaan boleh menahan ijazah?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan ini muncul karena di tengah-tengah masyarakat banyak perusahaan yang melakukan praktik penahanan ijazah. Hal ini dilakukan dengan berbagai maksud dan tujuan yang sebenarnya bisa merugikan para pelamar kerja.

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah? Ini Aturannya yang Wajib Dipahami Perusahaan dan Karyawan

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah? Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Romain Dancre
Dikutip dari buku Langsung Sarjana, Anjar Priandoyo, (2022), dijelaskan bahwa ijazah adalah sebuah bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan. Ijazah akan didapatkan ketika lulus dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, maupun Perguruan Tinggi.
Ijazah ini berguna untuk berbagai hal, salah satu yang paling sering adalah sebagai lampiran saat melamar pekerjaan. Biasanya, ijazah dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai sebagai bukti dan menunjukkan kemampuan secara akademik.
Di tengah sulitnya mencari pekerjaan, meskipun memiliki ijazah dengan nilai yang baik, ada satu keresahan yang terjadi di masyarakat. Keresahan tersebut adalah adanya praktik penahan ijazah oleh perusahaan.
ADVERTISEMENT
Hal ini tentunya sangat mengganggu dan merugikan karyawan karena perusahaan bisa saja memberikan ancaman kepada karyawan ketika tidak menuruti perintah atau aturan. Ancamannya bisa berupa tidak dikembalikannya ijazah dan lain sebagainya.
Lalu, sebenarnya apakah perusahaan boleh menahan ijazah dan adakah aturan yang membahas hal ini? Jika merujuk pada beberapa undang-undang yang berlaku, hal ini jelas melanggar aturan.
Salah satunya jika merujuk pada Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Penahanan ijazah yang dilakukan tanpa kesepakatan antara perusahaan dan juga karyawan bisa dimasukkan ke dalam kategori tindakan yang merugikan orang lain dan bisa dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah ulasan mengenai jawaban dari pertanyaan apakah perusahaan boleh menahan ijazah atau tidak. Sebagai karyawan, penting untuk memahami hak-hak dan tidak ragu mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran. (WWN)